Kewarganegaraan
TUGAS KEWARGANEGARAAN
DAFTAR ISI
Halaman judul ......................................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................................. ii
BAB
I Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat
Pancasila.................................................................................................. 1
Karakteristik Filsafat
Pancasila............................................................................................... 2
Prinsip Filsafat
Pancasila........................................................................................................ 3
Fungsi Filsafat
Pancasila......................................................................................................... 4
BAB
II Identitas Nasional
Pengertian Identitas
Nasional................................................................................................. 6
Unsur-unsur Identitas
Nasional.............................................................................................. 7
Faktor-faktor Pendukung
Kelahiran Identitas Nasional......................................................... 8
Hakikat dan Dimensi
Identitas Nasional.............................................................................. 10
Karakteristik Identitas
Nasional Indonesia.......................................................................... 10
Penyimpanan Identitas
Nasional.......................................................................................... 15
Pemberdayaan Identitas
Nasional........................................................................................ 17
BAB
III Hak dan Kewajiban WNI
Pengertian Hak dan
Kewajiban............................................................................................ 20
Hakikat Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia........................................................ 21
Bentuk Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia......................................................... 23
Hak dan Kewajiban Warga
Negara...................................................................................... 25
BAB
IV Negara dan Undang-Undang Dasar 1945
Peran Negara dalam
Undang-undang Dasar 1945............................................................... 28
Arti Penting UUD 1945
bagi Bangsa dan Negara Indonesia............................................... 29
BAB
V Demokrasi
Pengertian Demokrasi........................................................................................................... 32
Pengertian Demokrasi
Menurut Definisi Para Ahli.............................................................. 32
Macam-macam Demokrasi.................................................................................................... 34
Ciri-ciri Demokrasi................................................................................................................ 37
Prinsip Demokrasi................................................................................................................. 37
Kelebihan dan
Kekurangan Demokrasi................................................................................ 38
Nilai-nilai Demokrasi............................................................................................................ 38
Asas Pokok Demokrasi......................................................................................................... 43
BAB
VI Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian Hak Asasi
Manusia (HAM)................................................................................ 45
Ciri Khusus Hak Asasi
Manusia (HAM).............................................................................. 46
Macam-macam Hak Asasi
Manusia (HAM)......................................................................... 47
Lembaga yang Mengurusi
Hak Asasi Manusia (HAM)........................................................ 49
Bentuk-bentuk
Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)..................................................... 56
Contoh Kasus Hak Asasi
Manusia (HAM) di Indonesia..................................................... 58
BAB
VII Geopolitik
Pengertian Geopolitik........................................................................................................... 64
Pengertian Geopolitik
Menurut Para Ahli............................................................................ 64
Konsep dasar Geopolitik
bagi Indonesia.............................................................................. 66
Wawasan Nusantara............................................................................................................. 66
Hakikat Wawasan
Nusantara................................................................................................ 67
Latar Belakang Wawasan
Nusantara.................................................................................... 69
Aspek-aspek Wawasan
Nusantara........................................................................................ 73
Kedudukan (status)
Wawasan Nusantara............................................................................. 74
Fungsi Wawasan
Nusantara.................................................................................................. 74
Tujuan Wawasan
Nusantara................................................................................................. 75
Bentuk Wawasan
Nusantara................................................................................................. 75
BAB
VIII Geostrategi
Pengertian Geostrategi.......................................................................................................... 79
Konsepsi Geostrategi
Indonesia........................................................................................... 80
Perkembangan Konsep
Geostrategi Indonesia..................................................................... 80
Tujuan Geostrategi
Indonesia............................................................................................... 81
Ketahanan Nasional
sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia......................................... 82
BAB I
FILSAFAT
PANCASILA
A.
Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila selain ditetapkan sebagai dasar Negara, juga sebagai
pandangan hidup, landasan ideology dan sebagai falsafah atau filsafat
bangsa.Sebenarnya Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman
Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa
barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka
menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang gigih
dari seluruh rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu
badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh
pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip
dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya
beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan
pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama
Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia
ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi
ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah
sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi
warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan
sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Filsafat
Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat
negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana
setaip silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang
utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai
dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam
setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan
ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan
negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan
sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila
sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari
berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat
jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan
bernegara.Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu
masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang
menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur
bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia
dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut
Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai
manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan
filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi
tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
B.
Karakteristik Filsafat Pancasila
Menurut Notonegoro karakteristik filsafat
pancasila tersusun secara hirarkis berbentuk piramida, hal ini dapat dijelaskan
sebagai berikut,
1. Sila
pertama, meliputi, menjiwai, mendasari, sila kedua, ketiga, keempat dan
kelima.
2. Sila kedua
diliputi, dijiwai , didasari sila pertama dan meliputi menjiwai,
mendasari
sila ketiga, keempat dan kelima.
3. Sila ketiga
diliputi, dijiwai, didasari sila pertama dan kedua dan meliputi,
mejiwai dan
mendasari sila ke empat dan kelima.
4. Sila keempat
diliputi, dijiwai, didasari sila pertama, kedua, ketiga dan meliputi,
mejiwai dan
mendasari sila kelima.
5. Sila ketiga
diliputi, dijiwai, didasari sila pertama dan kedua dan meliputi,
mejiwai dan mendasari sila ke empat
dan kelima.
Pancasila sebagai substantive
artinya sila-sila tersebut berasal dari bangsaIndonesia sendiri : agama, adat
istiadat, kebudayaan. Pancasila di lihat dari segi realitas. Sila-sila
pancasila itu telah ada dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat.
Sebagai
filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang
berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
1.
Sila-sila
Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu
totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila
dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
2.
Pancasila
sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila
sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya
sendiri.
3.
Pancasila
sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan
masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan
berkembang dalam kehidupan sehari-hari.
C.
Prinsip
Filsafat Pancasila
Pancasila
ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.
Kausa Materialis,
maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila
digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2.
Kausa
Formalis, maksudnya sebab
yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45
memenuhi syarat formal (kebenaran formal)
3.
Kausa
Efisiensi, maksudnya
kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar
negara Indonesia merdeka.
4.
Kausa
Finalis, maksudnya
berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar
negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi
sila-sila Pancasila meliputi :
1. Tuhan,
yaitu sebagai kausa prima
2. Manusia,
yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3. Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4. Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan
gotong royong
5. Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan
orang lain yang menjadi haknya.
D.
Fungsi Filsafat Pancasila
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan
Negara Indonesia.
1.
FilsafatPancasilaSebagai Pandangan
Hidup Bangsa Indonesia.Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No.
II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan
hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya
sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat
hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang
dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan
gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada
akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai
yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan
tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera
(Wellfare State).
2.
Filsafat Pancasila Sebagai Dasar
Negara Republik Indonesia.Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut
sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag)
dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila
merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau
dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan
negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila
merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara
Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta
pemerintahan negara.Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa
Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber
hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu
pengetahuan hukum.
3.
Pancasila Sebagai Jiwa Dan
Kepribadian Bangsa IndonesiaMenurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan
dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa
Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya.
Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis
pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.Keperibadian
bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang
pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat
Pancasila.Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar
falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan
perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
a.
Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal
1 Juni 1945.
b.
Naskah Politik bersejarah, tanggal
22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD
1945 (Piagam Jakarta).
c.
Naskah Pembukaan UUD Proklamasi
1945, alinea IV.
d.
Mukadimah Konstitusi Republik
Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e.
Mukadimah UUD Sementara Republik
Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
f.
Pembukaan UUD 1945, alinea IV
setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan.
BAB II
IDENTITAS NASIONAL
A. Pengertian
Identitas Nasional
Pengertian Identitas Nasional Agar bangsa
Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri
dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai
dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional”
secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang
secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut maka bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
Istilah
“identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh
suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain.
Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan
memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri, serta
karakter dari bangsa tersebut. Hal ini juga sangat ditentukan oleh proses
bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.Pengertian kepribadian,
manusia sabagai individusulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia
lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu
lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter
yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Demikian
pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian adalah tercermin pada
keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Bangsa
pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai kesamaan nasib
dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang
kuat unttuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai
suatu “kesatuan nasional”.Berdasarkan uraian diatas maka pengertian kepribadian
sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau
totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk
bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa
tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “Nasional Character”
atau “Nasional Identity”.
Dalam
hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia
kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik.
Bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku,
kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu
perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu idenitas
nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah
Proklamasi Kemerdekaan 17Agustus 1945.
B.
Unsur –Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur identitas nasional, maka
identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk.
Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur
unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
1. Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak
lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di
Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis
dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
2. Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa
Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama).
Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam,
katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
3. Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas
nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah
perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan
oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang
dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam
bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang
dihadapi.
4. Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal
ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk
atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi
antarmanusia.
Dari unsur
unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga
bagian yaitu :
1. Identitas
Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi
negara.
2. Identitas
Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam hal
ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, bendera negara
Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia yaitu
Indonesia Raya.
3. Identitas
Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya,
bahasa dan agama serta kepercayaan.
C. Faktor –Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat,
ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri
yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor
yang mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan
subjektif.Bagi bangsa Indonesia faktor objektif mendukung kelahiran identitas
nasional meliputi faktor geografis-ekologis dan demokratis. Sedangkanfaktor subjektif adalah faktor historis, sosial, politik, dan
kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert
de Ventos, sebagaimana
dikutip Manuel Castells dalam bukunya, The
power of Identity ( Suryo, 2002)
mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai
hasil interaksi historis yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik
dan faktor reaktif.
1.
Faktor penting mencakup etnisifas, teritorial, bahasa,
agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai
macam etnis, bahasa, agama, wilayah serta bahasa daerah merupakan suatu
kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
2.
Faktor pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan
teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam
kehidupan negara.dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta penbangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu
identitas nasional yang bersifat dinamis.
3.
Faktor penarik mencakup kondifikasi bahasa dalam
gramatika yang resmi tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan
nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan
dan kesatuan nasional sehingga bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara
dan bangsa Indonesia.
4.
Faktor reaktif melalui memorikolektif rakyat Indonesia,
penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan
kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk
memori kolektif rakyat. Semangat perjuangan,pengorbanan menegakan
kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatun
bangsa dan negara indonesia.
Keempat faktor tersebut pada dasarnya
tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang
telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia dan pada dasarnya melekat
erat dengn perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional
Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis
yang berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.
D.
Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas adalah ungkapan
nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan
bangsa yang lain. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual
mengharuskan setiap bangsa untuk selalu kritis terhadap identitas nasionalnya
untuk selalu menyegarkan pemahanan dan pemakanaan terhadap jati dirinya.
Secara umum beberapa
unsur yang terkandung dalam identitas nasional antara lain :
1.
Pola
Perilaku adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari.
Misalnya adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tama, hormat kepada orang
tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber
dari adat istiadat dan budaya.
2.
Lambang-Lambang
adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dari fungsi negara.
Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam UU. Misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.
Alat-alat
perlengkapan adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan
yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan
teknologi. Misalnya, bangunan candi, masjid, gereja, pakaian adat, teknologi
bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang dan
lain-lain.
4.
Tujuan Yang
Ingin Dicapai yang bersumber dari tujuan yang
bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang
tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bersama
bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan
UUD 1945, yakni kecerdasan dan
kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.
E. Karakteristik Identitas Nasional
Indonesia
Karakteristik adalah
suatu sifat yang terbentuk karena tabiat atau kebiasaan dari pola kehidupan
yang di jalani oleh ragam individu dari suatu banga. Karakteristik Identitas
Nasional Bangsa Indonesia adalah :
1.
Adanya persamaan nasib, yaitu
penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350
tahun.
2.
Adanya keinginan bersama untuk
merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3.
Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu
wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke
E.1 Bentuk Negara
1.
Negara
Kesatuan: Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh
pemerintah pusat :
a.
Kedaulatan Negara mencakup ke dlm
& keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b.
Negara hanya mempersatu UUD,satu
kepala negara,satu dewan menteri & satu DPR
c.
Hanya ada satu kebijaksanaan yang
menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.
Negara
Serikat : Suatu bentuk negara yang terdiri atas
gabungan beberapa negara bagian :
a.
Tiap Negara bagian berstatus tidak
berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian
b.
Kepala Negara dipilih oleh rakyat
& bertanggung jawab kepada rakyat
c.
Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan
dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dlm.
d.
Kepala Negara mempunyai hak veto yg
diajukan parlemen
e.
Setiap Negara bagian berwenang membuat
UUD, sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
E.2 Bentuk –bentuk Kenegaraan
Ada beberapa
bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
a.
Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara
koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara
yang menjajahnya. Contoh : Indonesia
pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
b.
Trustee (
Perwalian ) adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah
perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB
serta negara yang menang perang. Contoh
: Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975.
c.
Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang
kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara
yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa – Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan
Jerman menjadi mandat Perancis.
d.
Dominion adalah suatu negara yang
tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta
mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (
Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan
kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar. Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia
Baru , dan Afrika Selatan .
e.
Uni adalah gabungan dua atau lebih
negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
E.3 Pancasila sebagai Kepribadian dan
Identitas Nasional
Bangsa Indonesia
sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional,memilki sejarah serta
prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala
bangsa Indonesia berkembang menuju fase nasionalisme modern, diletakanlan
prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup
berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri
bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang kemudian
diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila.
Jadi, filsafat suatu bangsa dan Negara berakar pada pandangan hidup yang
bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa
pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya
bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa
Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi,filsafat pancasila itu bukan muncul
secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui
suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas
Nasional.
Disebutkan bahwa:
kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda
pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan
dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi slah
satuelemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I
Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting
Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas
Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai
persoalannasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar
secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan
nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat
utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state). Fenomena
globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas
tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme
sebuah negara.
Konflikkomunalmenjadi fenomena umum yang
terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang.
Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia,
konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia.
Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimenet nonasionalis
yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian
internasional.
Nasionalisme bukan
saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna
mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap
kritis untuk member kontribusi positif terhadap segala aspek pembangunan
nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam
mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terusmengoreksi diri demi
tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaanUUD 1945, yang
berbunyi sebagai berikut :
1.
Alinea pertama menyatakan :
“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu
maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya,
kemerdekaanadalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi
manusia.
2.
Alinea kedua menyebutkan: “dan
perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Maknanya : adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
3.
Alinea ketiga menyebutkan :
“atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh
keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya
: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara
harus mendapat ridha Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dorongan spiritual.
4.
Alinea keempat menyebutkan: “kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum,menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi
dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan
kepada: ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia Karakteristik
Identitas Nasional melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.
F. Penyimpangan Identitas Nasional
Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau
patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas
suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti
kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu
yang alami atau ciri yang sudah terbentuk seperti geografis.
Ukuran atau patokan sesuatu jadi ciri suatu bangsa
adalah sebagai berikut :
a.
Identitas nasional menggambarkan pola perilaku: ramah tamah,
gotong royong, hormat kepada orang tua.Lambang-lambang: Garuda Pancasila,
Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b.
Alat Kelengkapan / Teknologi yaitu tempat ibadah (borobudur dan lain sebagainya), pesawat terbang dan lain sebagainya.
c.
Tujuan yang ingin dicapai bangsa yaitu budaya prestasi dan unggul
Penyimpangan
identitas nasional terjadi karena faktor-faktor berikut, antara lain:
1.
Geografis :
a.
Kurangnya kekuatan maritime yang
memadai
b.
Pertahanan laut dan udara masih belum
di kembangkan dengan optimal.
c.
Kebanyakan daerah perbatasan mengalami
kelambanan dalam pembangunan infrakstruktural transportasi dan komunikasi
sehingga mereka kurang berinteraksi dengan wilayah lin di tanah air,bahkan
mereka lebih dekat dengan negara tetangga.
d.
Kondisi geografis yang senjang juga
terlihat mencolok antara wilayah pedesaan dengan wilayah perkotaan.
2.
Demografis :
a.
Terjadinya kesenjangan antara generasi
tua dengan generasi muda dalam memandang persoalan bangsa dan menghadapi
tantangan hidup.
3.
Social dan Budaya :
a.
Perasaan senasib-sepenanggungan
semakin mencair
b.
Kristalisasi nilai kebangsaan
mengalami keretakan di sana-sini
c.
Banyaknya pejabat yang menuntut
hak-hak istimewa bagi kepentingan pribadinya, meskipun hak-hak dasar rakyat
pada umumnya belum terpenuhi.
d.
Lemahnya kemampuan bangsa dalam
mengelola keragaman
e.
Gejala tersebut dapat di lihat dari
menguatnya orientasi dalam kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi
menimbulkan konflik social dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga
semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses
dan dikelola bersama masyarakat yang multikultur untuk penyaluran aspirasi.
Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena
desakan ekonomi.
f.
Kurangnya kemampuan bangsa dalam
mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible)
dan yang yang tidak kasat mata (intangible).
Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip
tata pemerintahan yang baik (good
governance). Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap
budaya dan produk dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan
informasi.
g.
Terjadinya krisis jati diri
(identitas) nasional.. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan
budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa indonesia mengadopsi
budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter
bangsa (nation and character building).
h.
Terjadi pemerintahan yang tidak transparan.
Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju
ke pemerintahan yang korupsi, otoriter, atau diktator. Akibat dari pemerintahan
yang tidak transparan sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di
segala bidang. Akibat tersebut berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan akan
merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging.
i.
Rendahnya atau bahkan tidak adanya
kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
j.
Sikap apatis warga negara dalam mengambil
inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
k.
Rendahnya partisipasi warga negara
terhadap kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
l.
Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada
ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
G. Pemberdayaan Identitas Nasional
Tantangan
Globalisasi, bersifat
centrifugal bersumber pada faktor
eksternal dan internal. Eksternal yaitu berkembangnya proses globalisasi yang
melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan
melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang
lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas
masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik.
Internal yaitu terjadinya KKN kebebasan
demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif.Sehingga
mamsing masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan
kepentingan.
G.1 Revitalisasi Pancasila
Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
Upaya pemberdayaan identitas nasional
indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :
1. Realitas
:Nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit dalam kehidupan secara objektif
yang bersifat Sein im sollen dan sollen im sein.
2.
Idealitas :Secara
prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai
pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.
3.
Fleksibelitasnya
:Pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat
Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan
hukum secara kondisif dan suprematif.kegiatan formulasi hukum harus dilandasi
dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum
berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.
G.2 Keterkaitan Globalisasi terhadap
Pemberdayaan Identitas Nasional
Kata
“globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah
universal.Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar
definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses
sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di
dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau
kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis,
ekonomi dan budaya masyarakat.
Era
Globalisasi merupakan era yang penuh dengan kemajuan dan persaingan,sedangkan
Identitas Nasional sebuah bangsa merupakan hal yang sangatdiperlukan untuk
memperkenalkan sebuah bangsa atau Negara dimata dunia.Dengan adanya
Globalisasi, identitas sebuah bangsa dan Negara dapat mudahdikenalkan dimata
internasional atau juga identitas tersebut mudah tenggelamkarena terpengaruh
oleh bangsa dan Negara lain. Perlu kita sadari, bangsa Indonesia yang kita
cintai ini sedang mengalami krisisidentitas nasional yang sangat membahayakan
bagi nilai – nilai dasar Identitasbangsa Indonesia itu sendiri.Letak Negara
Indonesia yang sangat setrategismerupakan hal yang sangat mempengaruhi terjaga
atau tidak kelangsunganIdentitas bangsa Indonesia.Globalisasi yang terus
berkembang pesat membuat nilai– nilai budaya bangsa Indonesia mulai terkikis
oleh budaya – budaya barat yangkurang sesuai dengan budaya asli bangsa
Indonesia seperti halnya budayaberpakaian.Kebaya dan batik yang merupakan salah
satu identitas bangsa.
Indonesia
yang berupa pakaian, kini mulai hilang dari kehidupan bangsa Indonesiakarena
tergantikan oleh pakaian yang bersifat kebarat - baratan. Tidak hanya itusaja,
masyarakat Indonesia yang dulunya terkenal sebagai orang – orang yangramah,
kini mulai terpengaruh terhadap era globalisai yang memiliki sifat“persaingan”
yang sangat tinggi yang menyebabkan kesenjangan sosial dimasyarakt semakin
meningkat.
G.3 Pancasila Sebagai Pemberdayaan
Identitas Nasional
Suatu bangsa harus memiliki identitas nasional dalam
pergaulan internasional. Tanpa national identity, maka bangsa tersebut akan
terombang-ambing mengikuti ke mana angin membawa. Dalam ulang tahunnya yang
ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali
identitas nasional secara nyata dan operatif.Identitas nasional kita terdiri
dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud
adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika
REVITALISASI
PANCASILA SEBAGAI MANIFESTASI IDENTITAS NASIONAL. Wawasan:
1.
Spiritual (
berlandaskan etik, estetika, dan regiusitas; (sebagai dasar dan arah
pengembangan profesi).
2.
Akademis, menyiapkan
SDM untuk pembangunan nasional.
3.
Kebangsaan, menumbuhkan
kesadaran nasionalisme untuk mendirikan jatidiri bangsa.
4.
Mondial, sadar dan
mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa globalisasi dan mampu mengatasi,
menangkap tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berbangsa dan bernegara.
Revitalisasi Pancasila harus
dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan
negara.Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan
cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi
menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik.Karena itu,
Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara
otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita-
cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan
bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasauntuk merencanakan aneka tindakan
guna mencapai cita-cita itu.Ditengah-tengah krisis identitas yang sedang gencar melanda negeri
ini, maka kata “Revitalisasi dan pemberdayaan kembali identitas nasional”
terasa membawa angin segar bagi warga Negara Indonesia yang masih cinta
terhadap nilai-nilai khas Indonesia, yang berdasarkan
pancasila.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WNI
A.
Pengertian Hak dan Kewajiban
1.
Pengertian
Hak
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Didalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban
atas kewajiban.
2.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang
pantas untuk didapat. Kewajiban bisa kita artikan sebagai Liabilitas (bahasa
Inggris: liability) adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus
dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari
aset dalam hal ini “Hak” yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Kewajiban pada
umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam
melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan
hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Hak
Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
b.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.
Setiap warga negara memiliki kedudukan
yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
e.
Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
f.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga negara memiliki kewajiban
untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia
dari serangan musuh.
b.
Setiap warga negara wajib membayar
pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah (pemda).
c.
Setiap warga negara wajib menaati
serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali,
serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.
Setiap warga negara berkewajiban taat,
tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.
Setiap warga negara wajib turut serta
dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan
maju ke arah yang lebih baik
A. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Hak merupakan semua
hal yang harus kita peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau
kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari
dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila
kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah
atau gaji apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan
kepadanya.
Hak asasi manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi
manusia itu berbeda pengertian nya dengan hak warga negara. Hak warga negara
merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya
sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak
terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara
dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak
warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua
hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga
negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak
asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga
negara Indonesia.
Hak warga negara
Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah
hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan
hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan
perundangundangan di bawahnya.
Bagaimana dengan konsep
kewajiban warga negara? Kewajiban
secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus
dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga
negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan
oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan
yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi
merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi
terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara
itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan
tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang
lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia
menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga
negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan
kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak
dikenakan kewajiban tersebut.
Hak dan kewajiban
warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki
hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya
dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja
mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya.
Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang
dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu
pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari
dipenuhinya kewajiban olehguru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di
kelas.
Hak dan kewajiban
warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban
itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan
karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki
hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada
kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam
menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan
antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi
kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
1.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum“Segala warga
negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada
Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
2.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan Warga negara
memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang
sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3):
“Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.
Keikutsertaan warga
negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut
serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara
yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga
negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.
1.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak
warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai
berikut :
a.
Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga
negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga
swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya
pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan,
penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.”
b.
Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga
negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan
persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.
Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang
Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan
kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk
menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
a.
Di bidang pendidikan
a)
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) :
“Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
b)
UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) :
“Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib
membiayainya”.
b.
Di bidang budaya
a)
Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah
memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
c.
Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor
39 Tahun 1999)
a)
Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga
negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat
tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
b)
Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga
negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)
Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga
negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk
perkembangan pribadinya secara utuh
d)
Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang
cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak
memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.
3.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4.
Hak dan
Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945
Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39
Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat,
kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
C. Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.
Hak & Kewajiban
Warga Negara
Hak dan kewajiban
merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan caramengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dankewajibannya.
Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dankewajibannya.
Seperti yang sudah
tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jikahak dan kewajiban
seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan amansejahtera. Hak dan
kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabilamasyarakat tidak
bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagaiwarga negara yang
berdemokrasi harus mampu menegakkan hukum dan berusaha untuk mendapatkan
hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kitasebagai rakyat Indonesia.
2.
Hak Warga
Negara
a.
Hak atas pekerjaan dan penghidupan
yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.
Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan:
“setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan
kehidupannya.”(pasal 28A).
c.
Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.
Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap
anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan Berkembang”.
e.
Hak untuk mengembangkan diri dan
melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya
demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.
Hak untuk memajukan dirinya dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan
negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.
Hak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan
hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi
Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati
nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
i.
Hak untuk diakui sebagai pribadi di
hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntutatas dasar hukum yang berlaku surut
adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun. (pasal
28I ayat 1).
3.
Kewajiban
Warga Negara
a.
Wajib menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
b.
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan: “setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.
Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai
manusia orang lain”
d.
Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam
menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orangwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan dengan undang-undang denganmaksud untuk menjamin pengakuan
serta penghormatan atas hak kebebasan oranglain dan untuk memenuhi tuntutan
yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e.
Wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)UUD 1945. menyatakan:
“tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan
keamanan negara”.
BAB IV
NEGARA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945
A.
Peran Negara Dalam Undang –Undang Dasar 1945
Negara sebagai
pelaku politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh luas secara
kausal dalam masyarakat (Anderson, 1987). Negara sebagai alat masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejalagelala
kekuasaan dalam masyarakat. (Budiardjo, 1978). Negara dengan kedaulatannya
menjadi alat yang kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi
penting masyarakat untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik
(Singh, 1986).
Pandangan lain
mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani
keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah ”evolusi” sosial
(Rodee, et al., 1983). Menurut Durkheim, negara adalah ”organ” pemikiran sosial
yang berperan sebagai ”organ” komunikasi dengan masyarakat lainnya, berbeda
dengan pandangan Weber melihat dengan dari tiga unsur pokok, yaitu staff
administrasi (regularized), ”klaim” monopoli kontrol dengan kekerasan
dan monopoli terhadap kawasan territorial tertentu (Giddens, 1987). Sedangkan
Giddens sendiri mendefinisikan negara sebagai satu aparat politik, yang
memerintah satu teritorial tertentu, mempunyai otoritas yang didukung oleh satu
sistem hukum dan kemampuan menggunakan kekuatan untuk memberlakukan kebijaksanaannya
(Giddens, 1993).
Sebagai perkumpulan
sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa (koersif)
terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya badan
yang memonopoli legitimasi (Rusli. 1995). Kekuatan memaksa inilah yang menjadi
tumpuan perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa negara
merupakan hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga menyatukan
konsensus sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut Weiner, negara
diperlukan untuk integrasi politik yang meliputi integrasi bangsa, wilayah,
nilai, elite dan massa. (Surbakti, 1992). Peranan negara disini akan lebih
jelas apabila dikaitkan dengan tiga sifat negara oleh Miriam Budiardjo (1978)
yaitu: sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
Negara akan menjadi
kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang meliputi
bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta pembentukan
militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara, kemampuan
aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu krisis dan
basis antar negara (Rusli. 1995) Miliband menyatakan enam institusi yang
dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi, yudisial,
pemerintah daerah dan parlemen (Miliband, 1983).
Dalam konteks
ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai suatu
alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi ekonomi. Oleh
sebab itu, diperlukan revolusi radikal untuk menciptakan suatu negara
yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi militer
untuk membangun ekonomi negara (Wertheim, 1992). Fungsi negara mengatur,
memaksa dan mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar mampu memenuhi
tantangan pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan distributif, negara juga
menetapkan caracara dan batasbatas penggunaan (Rusli, 1995).
B. Arti Penting UUD 1945 Bagi Bangsa dan
Negara Indonesia
UUD 1945 merupakan
hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara
Indonesia yang memuat tentang
a.
Hak-hak asasi manusia.
b.
Hak dan kewajiban warga Negara.
c.
Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan
negara serta pembagian kekuasaan Negara.
d.
Wilayah negara dan pembagian daerah;
kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan
negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan
peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan
perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga
dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa
reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan
dengan adanya amandemen UUD 1945.
Undang-Undang Dasar
1945 berdasarkan tata urutan perundangundangan RI merupakan peraturan negara
yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses
pembuatan UUD 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu
Rancangan UUD diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia
merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya
ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itulah UUD 1945
mewarnai kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia dengan segala pasang
surutnya sampai sekarang. UUD 1945 bukanlah suatu peraturan yang tidak dapat
diubah, tetapi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 sangat dimungkinkan untuk
mengalami perubahan (amandemen). Oleh sebab itu, sejak tahun 1999-2002 UUD 1945
telah mengalami amandeman sampai empat tahap. Prosedur untuk mengadakan
perubahan UUD sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.
Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat
diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari
jumlah anggota MPR,
b.
Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD
diajukan secara tertulis dan. ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan
untuk diubah beserta alasannya.
c.
Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang
MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.
Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD
dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu
anggota dari seluruh anggota MPR.
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI (Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan
rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan
dan ditetapkan pada sidang PPKI. UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:
a.
Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b.
Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37
Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c.
Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945
yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang
sangat penting, yaitu:
a.
Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan
berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan
menghilangkan faham golongan, mengatasi segala
faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran
Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
b.
Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara
hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang
didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama
untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian
Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila.
c.
Pokok Pikiran Ketiga
yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat,
berdasar atas kerakyatan dan
permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem
negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas
kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila.
d.
Pokok Pikiran
Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha
Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan
konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus
mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara
untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh
cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB V
DEMOKRASI
A.
Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara
etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos
dan kratos. Demos berarti rakyat,
sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan.Istilah tersebut
berasal dari bahasa
Yunani: δημοκρατία
“pemerintahan
rakyat”(dēmokratía), yang diciptakan
dari δῆμος (demo)
“orang” dan κράτος
(Kratos)“kekuatan”, di pertengahan abad ke-5 – 4SM untuk
menunjukkan sistem politik
yang ada di beberapa
negara-kota Yunani, terutama
Athena setelah pemberontakan
popular di 508 SM. Meskipun
tidak ada definisi
khusus demokrasi yang
diterima secarauniversal, kesetaraan
dan kebebasan telah
diidentifikasi sebagai karakteristik
pentingdemokrasi sejak zaman kuno.
Prinsip-prinsip ini
tercermin dalam semua warga Negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses
yang sama terhadap kekuasaan. Sebagaicontoh, dalam demokrasi perwakilan, suara
setiap wakil punya bobot yang sama, tidakada pembatasan dapat diterapkan kepada
siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya
dijamin oleh hak,
dilegitimasi, dan kebebasan
yang padaumumnya dilindungi oleh
konstitusi.Berdasarkan pemahaman tersebut,
demokrasi dapat diartikan
sebagaipemerintahan rakyat, yaitu
pemerintahan yang dibentuk
dan dijalankan ataskehendak/kedaulatan rakyat.
Bentuk politik dalam
pemerintahan demokrasi ditandaioleh adanya kekuasaan pemerintahan
yang berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut dapatdiperoleh melalui
konsensus (demokrasi konsensus),
dengan referendum langsung(demokrasi langsung),
atau melalui wakil-wakil
terpilih dari rakyat
(demokrasiperwakilan).
B. Pengertian Demokrasi Menurut Definisi
Para Ahli
1.
Abraham Lincon (AS, 1863)
Demokrasi adalah pemerintahan
dari rakyat, oleh
rakyat, dan untuk
rakyat (government of the people,
by the people, and for the people). Sementara itu secara substantif, prinsip
utama dalam demokrasi
menurut Maswadi Rauf
(1997) ada dua, yaitu :
a.
Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
b.
Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
2.
C.F. Strong
Suatu sistem pemerintahan dalam mana mayoritas
anggota dewasa dari
masyarakat politik ikutserta atas
dasar sistem perwakilan
yang menjamin bahwa
pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada
mayoritas itu.
3.
Samuel P. Huntington
Sistem politik sebagai
demokratis sejauh para
pembuat keputusan kolektif
yang paling kuat dalam
sistem itu dipilih
melalui pemilihan umum
yang jujur, adil,
danberkala, dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk
memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
4.
Henry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan
umum ditentukan atas dasar
mayoritas oleh wakil-wakil
yang diawasi secara
efektif oleh rakyat dalam
pemilihan-pemilihan berkala yang
didasarkan atas prinsip
kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan
politik.
5.
Harris Soche
Demokrasi adalah bentuk
pemerintahan rakyat, karena
itu kekuasaan pemerintahan melekat pada
diri rakyat, diri
orang banyak, dan
merupakan hak bagi
rakyat atau orang banyak
untuk mengatur, mempertahankan, dan
melindungi dirinya dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau
badan yang diserahi untuk memerintah.
6.
International Commission for Jurist
Demokrasi adalah suatu
bentuk pemerintahan di
mana hak untuk
membuat keputusan –keputusan
politik diselenggarakan oleh
warga melalui wakil-wakil yang dipilih oleh
mereka dan bertanggung
jawab kepada mereka
melalui suatu proses pemilihan yang bebas.
C. Macam –Macam Demokrasi
Demokrasi merupakan
suatu konsep yang
dapat dikaji secara
luas dari berbagai sudut pandang
dan sisi kehidupan. Berikut ini adalah penjelasan
mengenai berbagai jenis demokrasi yang ada di dunia.
1.
Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian
Pendapat
a.
Demokrasi Langsung
Dalam demokrasi
langsung, rakyat diikutsertakan dalam
proses pengambilan keputusan untuk
menjalankan kebijakan pemerintahan. Demokrasi langsung juga
dikenal sebagai demokrasi
bersih. Di sinilah
rakyat memiliki kebebasan secara
mutlak memberikan pendapatnya,
dan semua aspirasi
mereka dimuat dengan segera
didalam satu pertemuan. Jenis demokrasi
ini dapat dipraktekkan hanya
dalam kota kecil
dan komunitas yang
secara relatif belum berkembang, di
mana secara fisik
memungkinkan seluruh elektorat
untuk bermusyawarah dalam satu
tempat, walaupun permasalahan
pemerintahan tersebut bersifat kecil. Demokrasi langsung
berkembang di negara
kecil Yunani kuno dan
Roma. Demokrasi ini
tidak dapat dilaksanakan
di dalam masyarakat yang kompleks dan negara yang
besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh terdapat
di wilayah Switzerland.
Bentuk demokrasi murni
ini masih berlaku di
Switzerland dan beberapa
negara yang didalamnya
terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat
memungkinkan rakyat untuk memulai dan
mengadopsi hukum, bahkan
untuk mengamandemenkan
konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa
campur tangan representatif.
b.
Demokrasi Tidak Langsung atau
Demokrasi Perwakilan
Demokrasi ini
dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat
yang dipilihnya melalui Pemilu.
Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi rakyat
disalurkan melalui wakil-wakil
rakyat yang duduk
di lembaga perwakilan rakyat. Di
dalam negara yang
besar dan modern
demokrasi tidak bisa
berjalan sukses. Oleh karena
itu, untuk menanggulangi
masalah ini diperlukan
sistem demokrasi secara representatif. Para
representatif inilah yang
akan menjalankan atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di
dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada
rakyat. (Garner). Sistem ini berbasis
atas ide, dimana
rakyat tidak secara
langsung hadir dalam menyampaikan aspirasi
mereka, namun mereka
menyampaikan atau menyarankan saran
mereka melaui wakil
atau representatif. Bagaimanapun, di dalam bentuk
pemerintahan ini wewenang
disangka benar terletak
ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para
representatif.
c.
Demokrasi Perwakilan dengan Sistem
Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini
merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan.
Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi
wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasirakyat melalui referendum dan
inisiatif rakyat.
2.
Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian
atau Prioritasnya
a.
Demokrasi Formal
Demokrasi ini
secara hukum menempatkan
semua orang pada
kedudukan yang sama dalam
bidang politik, tanpa
mengurangi kesenjangan ekonomi. Individu diberi
kebebasan yang luas,
sehingga demokrasi ini
disebut juga demokrasi liberal.
b.
Demokrasi Material
Demokrasi material
memandang manusia mempunyai
kesamaan dalam bidang sosial-ekonomi, sehingga
persamaan bidang politik
tidak menjadi prioritas.
Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis –komunis.
c.
Demokrasi Campuran
Demokrasi ini
meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasiini
berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat denganmenempatkan persamaan
derajat dan hak setiap orang.
3.
Berdasarkan Prinsip Idiologi,
demokrasi dibagi dalam
a.
Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan
kebebasan yang luas pada individu.
Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan
sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari. Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi
(hukum dasar).
b.
Demokrasi Rakyat atau Demokrasi
Proletar
Demokrasi ini
bertujuan menyejahterakan rakyat.
Negara yang dibentuk tidak mengenal
perebedaan kelas. Semua
warga negara mempunyai
persamaan dalam hukum dan politik.
4.
Berdasarkan Wewenang dan Hubungan
antar Alat Kelengkapan Negara
a.
Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri
pemerintahan parlementer:
a)
DPR lebih kuat dari pemerintah.
b)
Menteri bertanggung jawab pada DPR.
c)
Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan
dengan tujuan politik anggotaparlemen.
d)
Kedudukan kepala negara sebagai symbol.
e)
Tidak dapat diganggu gugat.
b.
Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian
Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri
pemerintahannya:
a)
Negara dikepalai presiden
b)
Kekuasaan eksekutif presiden
dijalankan berdasarkan kedaulatan yangdipilih dari dan oleh rakyat melalui
badan perwakilan.
c)
Presiden mempunyai kekuasaan
mengangkat dan memberhentikanmenteri.
d)
Menteri tidak bertanggung jawab kepada
DPR, melainkan kepadapresiden.
e)
Presiden dan DPR mempunyai
kedudukan yang sama
sebagai lembaganegara, dan tidak
dapat saling membubarkan
D. Ciri
–Ciri Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan
didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
1.
Pemerintahan berdasarkan kehendak dan
kepentingan rakyat banyak.
2.
Ciri Konstitusional, yaitu hal yang
berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan
dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
3.
Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur
negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih
oleh rakyat itu sendiri.
4.
Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu
kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
5.
Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi
sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
6.
Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan
pemisahan kekuasaan.
7.
Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung
jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem
demokrasi.
E. Prinsip
Demokrasi
Prinsip demokrasi
dan prasyarat dari
berdirinya negara demokrasi
telah terakomodasi dalam konstitusi
Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat
ditinjau dari pendapat
Almadudi yang kemudian
dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.
Kedaulatan rakyat.
2.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan
dari yang diperintah.
3.
Kekuasaan mayoritas.
4.
Hak-hak minoritas.
5.
Jaminan hak asasi manusia.
6.
Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
7.
Persamaan di depan hukum.
8.
Proses hukum yang wajar.
9.
Pembatasan pemerintah secara
konstitusional.
10.
Pluralisme sosial, ekonomi, dan
politik
11.
Nilai-nilai toleransi, pragmatisme,
kerja sama, dan mufakat.
F. Kelebihan
Dan Kekurangan Demokrasi
1.
Kelebihan
Demokrasi antara lain:
a.
Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan
keinginan rakyat.
b.
Mencegah terjadinya monopoli
kekuasaan.
c.
Kesetaraan hak membuat setiap
masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik.
2.
Kekurangan
Demokrasi:
a.
Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan
oleh pengaruh media.
b.
Kesetaraan hak dianggap tak wajar
karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama.
c.
Fokus pemerintah yang sedang menjabat
akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya.
G. Nilai –Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi merupakan
nilai-nilai yang mutlak diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang
demokratis. Ketiadaan hal-hal tersebut akan mengakibatkan dampak yang kentara
berupa pemerintahan yang sulit ditegakkan. Diantara yang merupakan nilai-nilai
tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Kebebasan
a.
Kebebasan Berpendapat
Adalah merupakan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara dapat mengutarakan
pendapatnya secara bebas untuk dijamin dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28
dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2005. Menuju masa demokrasi seperti sekarang
ini, perubahan-perubahan di segala bidang sering memunculkan permasalahan baru
bagi warga negara atau masyarakat. Apabila problema tersebut membahayakan, maka
warga berhak untuk menyatakan keluhan tersebut baik secara langsung maupun
tidak langsung kepada pemerintah. Hal ini wajib dijamin oleh pemerintah sebagai
wujud dan bentuk kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Semakin cepat dan
efektif penyelesaiannya, maka kualitas demokrasi pemerintahan tersebut semakin
tinggi. Pada orde lama, kebebasan ini sangat dibatasi. Hanya pendapat yang
mendukung pemerintahan yang diterima. Jika ada pendapat yang bertolak belakang
dan mengancam kekuasaan pemerintahan maka dilarang untuk disalurkan melalui
media apapun. Bahkan banyak dari mereka dipaksa mengaku “bersalah” dan
ditempatkan di hotel prodeo. Di masa orde baru, tindakan tersebut berlangsung
makin intensif dan sistematis. Bahkan pemerintahan membentuk badan intelijen
khusus untuk memantau dan mengawasi segala macam gerakan atau pendapat tokoh
masyarakat dan segera menindas mereka bila dianggap membahayakan tanpa
memperdulikan hak asasi manusia (HAM). Inilah yang memicu kematian nilai-nilai
demokrasi di Indonesia. Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para
eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena
demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang
lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak
menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya,
setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.
b.
Kebebasan Berkelompok
Berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari.
Kebebasan berkelompok dalam berorganisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang
harus diaplikasikan oleh setiap warga negara. Pada masa modern, kebutuhan
seperti ini tumbuh dan berkembang semakin pesat. Semisal seorang calon presiden
tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh kelompoknya
(partainya). Berkelompok pada masa orde baru sangat dibatasi kebebasannya.
Pembentukan partai selain yang disetujui oleh rezim sangat dilarang pada waktu
itu. Kalaupun ada, maka tidak diperbolehkan berkampanye secara luas sampai ke
pelosok daerah. Hanya partai pemerintah (Golkar) dan militer yang berhak
beraktifitas hingga ke desa-desa. Hasilnya, ketidakadilan semacam ini secara
otomatis menguatkan basis Golkar yang merupakan partai pemerintah. Seiring
runtuhnya rezim orde baru, segala bentuk diskriminisasi tersebut ternyata tidak
mampu memusnahkan eksistensi mereka. Golkar menjadi kehilangan banyak pendukung
dan sebaliknya jumlah aktivis partai lain (PPP dan PDI) semakin bertambah dan
terus berkembang menyusul datangnya era reformasi. Demokrasi telah memberikan
banyak alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok.
Tidak ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi
dari pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam
menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari
partai pemerintah.
c.
Kebebasan
Berpartisipasi Secara umum, negara demokrasi yang berkembang selalu
mengharapkan agar jumlah partisipan dalam pemberian suara pada pemilihan umum
dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Jenis partisipasi yang pertama ini
adalah wujud kebebasan berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena pada
zaman otoriter, semakin banyak pemilih berarti semakin besar kebanggaan suatu
rezim yang mendapatkan dukungan tersebut. Maka, segala bentuk intimidasi kepada
warga negara sering dijadikan sarana untuk meningkatkan dukungan masyarakat.
Tetapi saat memasuki era reformasi, tidak ditemukan partai politik yang mampu
mengumpulkan lebih dari 50 % suara pemilih. Ini membuktikan bahwa negara
Indonesia sedang melangkah ke arah demokrasi yang didalamnya terdapat jaminan
kebebasan berpartisipasi. Hasil positifnya adalah semakin banyak partai yang
mampu mengirimkan wakilnya ke DPR ataupun DPRD. Bentuk partisipasi kedua adalah
kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah. Seorang anggota DPR terpilih
belum tentu mampu bekerja sesuai harapan masyarakat bahkan presiden yang
terpilih secara aklamasi terkadang tidak mampu memenuhi cita-cita masyarakat.
Maka, upaya untuk mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan yang
semakin urgen. Rakyat perlu mengontrol dan mengawasi langsung terhadap segala
kebijakan dan keputusan para legislatif maupun eksekutif. Meski begitu, masih
terdapat kendala utama yakni pendidikan politik kepada masyarakat tentang
manfaat partisipasi ini yang belum ditempuh dengan baik. Karena urgensi
mengembangkan tingkat kesadaran ini akan membantu masyarakat dalam menemukan
solusi mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks. Melakukan protes
terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah adalah jenis partisipasi ketiga.
Hal ini merupakan suatu keharusan dalam sebuah negara berdemokrasi yang
bertujuan menjadikan sistem politik dapat bekerja maksimal,. Namun perlu
diarahkan dengan baik untuk memperbaiki kebijakan dari pemerintah maupun
swasta. Tidak diperkenankan protes tersebut bertujuan menciptakan gangguan dan
hambatan bagi publik. Merupakan bentuk partisipasi keempat yakni mencalonkan
diri dalam pemilihan jabatan publik sesuai dengan sistem yang berlaku. Hal ini
sangat diperlukan dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi. Diharapkan setiap
dari mereka akan dapat bertanggung jawab sepenuhnya bila kelak terpilih dan mau
menanggung resiko apabila melakukan penyimpangan etika pemerintahan.
2.
Kesetaraan
Bagi masyarakat
heterogen seperti Indonesia, nilai-nilai kesetaraan antar warga sangat
fundamental dan diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang
dimaksud yakni adanya kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk
menunjukkan potensi mereka. Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi
diskriminisasi kelompok etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi
menjunjung tinggi kesetaraan. Intimidasi pada masa orde baru sangat menyulitkan
untuk mewujudkan suatu kesetaraan. Ketika itu, tidak semua warga berhak dan
berkesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan. Dalam segala bidang terjadi
pelanggaran asas kesetaraan yang seharusnya mereka dapat mereka dapatkan secara
utuh. Hanya mereka yang mendukung rezim otoriter tersebut yang akan mendapatkan
fasilitas melimpah. Semua bentuk penolakan perihal kesetaraan ini tentu
berseberangan dengan prinsip dan nilai demokrasi. Namun seiring bangsa ini
memasuki era reformasi, nilai-nilai kesetaraan ini perlahan mulai ditegakkan
dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan bila mampu
dipelihara secara kontinyu akan membawa kepada demokrasi yang sehat dan terbuka
bagi perkembangan kesetaraan di lingkungan masyarakatnya.
3.
Kedaulatan Rakyat
Sebagai bagian dari
suatu negara, maka setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam pembentukan
pemerintahan. Pemerintah itu sendiri sesungguhnya berasal dari rakyat dan harus
bertanggung jawab kepada rakyat. Tidak diperbolehkan para politisi untuk
mengabaikan bahkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedaulatan rakyat
hanya bisa terlaksana jika para politisi menyadari tanggung jawabnya. Mayoritas
politisi zaman orde baru melupakan asal-usulnya dan mengabaikan harapan serta
tuntutan rakyat. Mereka selalu memanfaatkan rakyat dan mengeksploitasi mereka
demi kepentingan pribadi. Karena itu, dalam rezim demokrasi, para politisi
seharusnya sadar bahwa amanat yang mereka peroleh dari rakyat harus
dikembalikan dengan sebaik mungkin kepada rakyat.
4.
Kerjasama
Demokrasi tidak akan
berkembang jika setiap orang atau kelompok enggan untuk memunculkan kesatuan
pendapat. Perbedaan dalam berpendapat dapat mendorong tumbuhnya persaingan
antar satu dengan yang lain, namun demokrasi menginginkan tujuan yang bisa
disikapi dengan kerjasama yang baik. Kompetisi menuju sesuatu yang berkualitas
mutlak dibutuhkan, di lain sisi untuk menopang upaya tersebut maka diperlukan
kerjasama yang maksimal.
5.
Kepercayaan
Dalam proses
pemerintahan, kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang
diperlukan untuk meningkatkan sistem demokrasi. Semakin kompleksnya
permasalahan suatu bangsa maka semakin urgen pula penanaman rasa saling percaya
di kalangan politisi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan
politik dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan
permusuhan di lingkungan mereka. Akibat dari kepercayaan yang menurun
diantaranya adalah semakin sulitnya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya
dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka
pemerintah diharuskan dapat memupuk nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi
mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
H.
Asas Pokok Demokrasi
Gagasan pokok
atau gagasan dasar
suatu pemerintahan demokrasi
adalah pengakuan hakikat manusia,
yaitu pada dasarnya
manusia mempunyai kemampuan yang sama
dalam hubungan sosial.
Berdasarkan gagasan dasar
tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu :
1. Pengakuan
partisipasi rakyat dalam
pemerintahan, misalnya pemilihan
wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung,
umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2. Pengakuan
hakikat dan martabat
manusia, misalnya adanya
tindakan pemerintah untuk
melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri pemerintahan
demokratis Dalam perkembangannya, demokrasi
menjadi suatu tatanan yang
diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu
pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1. Adanya
keterlibatan warga negara
(rakyat) dalam pengambilan
keputusan politik, baik langsung
maupun tidak langsung (perwakilan).
2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam
segala bidang.
4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang
independen sebagai alat penegakan hukum.
5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga
negara.
6. Adanya
pers (media massa)
yang bebas untuk
menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan
pemerintah.
7. Adanya
pemilihan umum untuk
memilih wakil rakyat
yang duduk di
lembaga perwakilan rakyat.
8. Adanya
pemilihan umum yang
bebas, jujur, adil
untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan
serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9. Adanya
pengakuan terhadap perbedaan
keragamaan (suku, agama,
golongan, dan sebagainya).
BAB VI
HAK ASASI MANUSIA (HAM)
A.
Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak-hak
dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia
manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa
memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta
kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Ada
berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi
tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.
UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib
dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan
setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.
John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang
diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya,
hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari
hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.
David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan
kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari
kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.
C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang
sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang,
kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja
dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum,
ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia
dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak
asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir
sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak
asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5.
Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan
secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6.
A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia
di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai
manusia.
7.
Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif
yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia
memilikinya karena ia manusia.
8.
Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi
manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya
bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.
Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak
asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan
ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun,
dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.
B. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
( HAM )
Hak asasi manusia
memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri
khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.
Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi
manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.
Tidak dapat dibagi, artinya semua
orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak
ekonomi, social, dan budaya.
3.
Hakiki, artinya hak asasi manusia
adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.
Universal, artinya hak asasi manusia
berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau
perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia
yang mendasar.
C. Macam –Macam Hak Asasi Manusia ( HAM )
Ada bermacam-macam
hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan
menjadi enam macam sebagai berikut.
1.
Hak Asasi
Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak
asasi pribadi ini sebagai berikut:
a.
Hak kebebasan untuk bergerak,
bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.
Hak kebebasan mengeluarkan atau
menyatakan pendapat.
c.
Hak kebebasan memilih dan aktif dalam
organisasi atau perkumpulan.
d.
Hak kebebasan untuk memilih, memeluk,
menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.
2.
Hak Asasi
Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi
politik ini sebagai berikut:
a.
Hak untuk memilih dan dipilih dalam
suatu pemilihan.
b.
Hak ikut serta dalam kegiatan
pemerintahan.
c.
Hak membuat dan mendirikan partai
politik serta organisasi politik lainnya.
d.
Hak untuk membuat dan mengajukan suatu
usulan petisi.
3.
Hak Asasi
Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang
berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum
sebagai berikut:
a.
Hak mendapatkan perlakuan yang sama
dalam hukum dan pemerintahan.
b.
Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil
(PNS).
c.
Hak mendapat layanan dan perlindungan
hukum.
4.
Hak Asasi
Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi
ekonomi ini sebagai berikut:
a.
Hak kebebasan melakukan kegiatan jual
beli.
b.
Hak kebebasan mengadakan perjanjian
kontrak.
c.
Hak kebebasan menyelenggarakan
sewa-menyewa dan utang piutang.
d.
Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e.
Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan
yang layak.
5.
Hak Asasi
Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi
peradilan ini sebagai berikut:
a.
Hak mendapat pembelaan hukum di
pengadilan.
b.
Hak persamaan atas perlakuan
penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.
6.
Hak Asasi
Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi
sosial budaya ini sebagai berikut:
a.
Hak menentukan, memilih, dan
mendapatkan pendidikan.
b.
Hak mendapatkan pengajaran.
c.
Hak untuk mengembangkan budaya yang
sesuai dengan bakat dan minat.
D. Lembaga yang Mengurusi HAM
Dalam upaya
perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah
seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan,
Peradilan HAM dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam
bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut :
1.
Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50
Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan
masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak
asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab
VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut
harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
a.
Membantu pengembangan kondisi yang
kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b.
Meningkatkan perlindungan dan
penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia
seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.
Untuk melaksanakan
tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a)
Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
a.
Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran - saran
mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b.
Melakukan pengkajian dan penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai
pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan hak asasi manusia.
b)
Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a.
Menyebarluaskan wawasan mengenai hak
asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b.
Meningkatkan kesadaran masyarakat
tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal
serta berbagai kalangan lainnya.
c.
Kerjasama dengan organisasi, lembaga
atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam
bidang hak asasi manusia.
c)
Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a.
Pengamatan pelaksanaan hak asasi
manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b.
Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap
peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran
hak asasi manusia.
c.
Pemanggilan kepada pihak pengadu atau
korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d.
Pemanggilan saksi untuk dimintai dan
didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang
diperlukan.
e.
Peninjauan di tempat kejadian dan
tempat lainnya yang dianggap perlu.
f.
Pemanggilan terhadap pihak terkait
untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang
diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g.
Pemeriksaan setempat terhadap rumah,
pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak
tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h.
Pemberian pendapat berdasarkan
persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses
peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi
manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang
kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada
para pihak.
d)
Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a.
Perdamaian kedua belah pihak.
b.
Penyelesaian perkara melalui cara
konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c.
Pemberian saran kepada para pihak
untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d.
Penyampaian rekomendasi atas sesuatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti
penyelesaiannya.
e.
Penyampaian rekomendasi atas suatu
kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.
Bagi setiap orang
dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar
dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM.
Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang
benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.
2.
Pengadilan
HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan
peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan
pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan
genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud
untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras,
kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida,
misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental,
menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang
bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok
tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu
perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau
sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung
terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
a.
Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan,
penyiksaan.
b.
Pengusiran atau pemindahan penduduk
secara paksa.
c.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok
hukum internasional pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa,
pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau
bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
d.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui
secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
e.
Penghilangan orang secara paksa
(penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan
tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban
dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
f.
Kejahatan apartheid (penindasan dan
dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan
dilakukan dengan maksud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang
berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM
bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang
berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran
HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh
Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc,
yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi
sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh
karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain
adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive
(berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
3.
Komisi
Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan
nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997.
Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak
diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari
perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual,
penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan
salah yang lain.
KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak
Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun
2002. Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a.
Melakukan sosialisasi seluruh
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlin-dungan anak
b.
Mengumpulkan data dan informasi,
menerima penga-duan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan
pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.
Memberikan laporan, saran, masukan,
dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.
Misalnya untuk tugas
memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera
membuat undang – undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya
memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang
dalam proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang sedang dalam
proses pembuatan). KPAI sangat prihatin karena jumlah anak yang merokok
cenderung semakin meningkat. KPAI menunjukan data perkembangan anak yang
merokok dari tahun 2001–2004 sebagai berikut:
a.
Jumlah perokok pemula usia 5-9 tahun
meningkat 400% (dari 0,89% menjadi 1,8 %).
b.
Perokok usia 10-14 tahun naik 21 %
(dari 9,5 % menjadi 11,5 %).
c.
Perokok usia 15-19 tahun naik menjadi
63,9%. KPAI juga mencatat konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang
padahal tahun 1970 baru 33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit
mematikan (Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15 Februari 2008)
4.
Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan
Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional
ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk
kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan
bertujuan:
a.
Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk
kekerasan terhadap perempuan.
b.
Mengembangkan kondisi yang kondusif
bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c.
Meningkatkan upaya pencegahan dan
penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi
perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki
kegiatan sebagai berikut:
a.
Penyebarluasan pemahaman, pencegahan,
penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.
Pengkajian dan penelitian terhadap
berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap
perempuan.
c.
Pemantauan dan penelitian segala
bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan
pertimbangan kepada pemerintah.
d.
Penyebarluasan hasil pemantauan dan
penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
e.
Pelaksanaan kerjasama regional dan
internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap
perempuan.
5.
Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun
2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan
Rekonsiliasi (KKR) untuk :
a.
Memberikan alternatif penyelesaian
pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran
HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
b.
Sarana mediasi antara pelaku dengan
korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.
Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan,
sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya
menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan
dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan
dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini
penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik
dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian
sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini
ke arah kemajuan dalam segala bidang.
6.
LSM
Pro-demokrasi dan HAM
Disamping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh
pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM
bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau
NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya
pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM.
LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini
antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi
untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan
Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya
sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam
pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja
Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas
HAM.
Diberbagai daerah-pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat pada
aspek HAM dan demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di
Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang
merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.
E. Bentuk –Bentuk Pelanggaran Hak Asasi
Manusia ( HAM )
Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk,
yakni sebagai berikut:
1.
Diskriminasi. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung
maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama,
suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang
selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak
asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun
kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
2.
Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa
sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada
seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran
dapat dibedakan menjadi 2 yakni:
a.
Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa
manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan,
penyanderaan dan lain sebagainya.
b.
Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya
apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam
memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh
masyarakat dan sebagainya.
Pelanggaran
HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang
Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
1.
KejahatanGenosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan
atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun
agama dengan cara :
a.
Membunuh setiap anggota kelompok.
b.
Mengakibatkan terjadinya penderitaan
fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c.
Menciptakan kondisi kehidupan kelompok
yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.
Memindahkan paksa anak-anak dari
kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
2.
Kejahatan
terhadap kemanusiaan. Merupakan suatu tindakan/perbuatan
yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang
diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap
penduduk sipil, yang berupa :
a.
Pembunuhan.
b.
Pemusnahan.
c.
Perbudakan.
d.
Pengusiran atau pemindahan penduduk
yang dilakukan secara paksa.
e.
Perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas)
ketentuan pokok hukum internasional.
f.
Penyiksaan.
g.
Perkosaan, perbudakan seksual,
pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara
paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
h.
Penganiayaan terhadap suatu kelompok
tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras,
kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah
diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i.
Penghilangan orang secara paksa.
j.
Kejahatan apartheid, yakni sistem
pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk
melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Pelanggaran HAM (Hak
Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran kepada hak
hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia.
Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap
harkat, derajat dan martabat manusia.
Maka dari itu, kalian
wajib untuk menghindarkan diri dari segala penyebab yang bisa mendorong kalian
untuk melakukan tindak pelanggaran HAM tersebut.
F. Contoh Kasus Hak Asasi Manusia ( HAM )
di Indonesia
1. Peristiwa Bom Bali I dan
Bom Bali II
Bom Bali I
Peristiwa pengeboman ini terjadi
pada malam hari, tepatnya tanggal 12 Oktober 2002. Ada 2 ledakan bom yang
terjadi, yang pertama terjadi di Paddy's pub dan sari Club di Jalan Legian,
Kuta, Bali. Kemudian disusul ledakan ke dua di dekat Kantor Konsulat Amerika
Serikat. Ledakan ini merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh teroris.
Pengeboman ini kemudian menjadi pemicu aksi terorisme di kemudian hari.
Peristiwa ini
memakan 202 korban jiwa dan 209 luka-luka dengan mayoritas korban adalah para
wisatawan asing. Aksi terorisme ini merupakan aksi yang paling parah dalam
sejarah Indonesia. Indonesia tentunya sangat malu kepada dunia mengenai
kejadian ini.
Bom Bali II
Bom Bali II
Pengeboman ini
terjadi pada 1 Oktober 2005, dengan 3 kali ledakan bom. Ledakan pertama terjadi
di Kuta dan 2 ledakan bom di Jimbaran. Pengeboman ini merupakan aksi bunuh diri
dengan korban jiwa sebanyak 203 orang meninggal dunia dan 196 luka-luka.
2. Peristiwa 27 Juli
Sesuai
namanya, peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Juli 1996. Nama lain peristiwa
ini adalah KUDATULI ( Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli ). Kejadian ini merupakan
pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI ( Partai Demokrasi Indonesia ) di
Jalan Ponogoro 58, Jakarta Pusat yang kala itu di kuasai Megawati
Soekarnoputri.
Massa selaku pendukung Megawati melempari batu dan timbul bentrok dengan aparat. Kerusuhan lalu meluas hingga ke jalanan dan merusak berbagai fasilitas seperti rambu lalu lintas dan gedung. Kejadian ini mengakibatkan setidaknya 5 orang meninggal dunia, puluhan aparat luka-luka dan kemudian sebagian dari mereka ditahan karena telah melakukan tindak pelanggaran HAM.
3. Kasus Marsinah
Marsinah adalah salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya (
PT. CPS ). PT CPS berlokasi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Peristiwa ini
dimulai dengan dikeluarkannya sebuah surat edaran gubernur setempat yang isinya
untuk menghimbau perusahaan setempat agar menaikkan UMR ( Upah Minimum Regional
) kepada para karyawannya. Walau kebijakan itu sudah dibuat, PT.CPS tak kunjung
menaikkan UMR sehingga para buruh geram.
Kebijakan PT.CPS memicu
unjuk rasa yang dilakukan para buruh ( Senin, 3 Mei 1993 ). Unjuk rasa ini
dilakukan dengan cara mogok kerja dan berlangsung hingga keesokan harinya.
Namun, menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan salah satu pekerja
berdialog lalu menyepakati sebuah perjanjian.
Perjanjian tersebut
menyelesaikan masalah sementara. Tetapi pada keesokan harinya, 13 orang
karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan meminta karyawan
untuk mengundurkan diri sebagai buruh di PT. CPS.
Kejadian itu membuat
amarah Marsinah memuncak. Dalam perjanjian yang lalu, PT. CPS tak akan mencari
kesalahan karyawan lagi, dan itu berarti tidak akan memberlakukan PHK bagi
buruh pasca tuntutan kenaikan UMR. Sinah prihatin kepada rekannya dan berusaha
untuk menyelesaikan ketidak adilan tersebut ke pengadilan.
Namun, tak disangka sangka
keberadaan Marsinah lenyap. Delapan hari kemudian (9 Mei 1993 ), Marsinah
ditemukan tewas secara tidak wajar. Mayatnya ditemukan di hutan, Dusun Jegong,
Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa
Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.
4. Kasus Dukun Santet di
Banyuwangi
Di Banyuwangi
tepatnya pada tahun antara 1998 – 1999, marak terjadi praktek perdukunan (
dukun santet ) di desa mereka. Karena itulah para warga mulai melakukan
pembantaian terhadap sejumlah dukun santet karena mungkin dianggap meresahkan.Sejumlah
orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan
dibakar hidup-hidup. Sampai saat ini, motif pembunuhan memang belum jelas.
Komnas
HAM tidak tinggal diam, mereka menyelidiki kasus tersebut, memastikan ada
tidaknya tindak pelanggaran HAM. Penyelidikan dilakukan karena sudah banyak
menerima laporan dan keluhan terutama dari keluarga korban pembantaian.Setelah
diselidiki, tersangka di balik kasus tersebut adalah para warga sipil dan oknum
asing yang disebut ninja.
Setelah
dilakukan pendataan korban, ternyata banyak di antara para korban bukan dukun
santet. Kebanyakan dari mereka adalah guru mengaji, dukun suwuk (pengobat), dan
tokoh masyarakat seperti ketua RT atau RW. Polisi bersama anggota TNI dan ABRI
kala itu menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari
amukan warga.
5.
Peristiwa Tanjung Priok
Pada tanggal 12 September 1984, telah terjadi kerusuhan di daerah Tanjung
Priok, Jakarta. Latar belakang peristiwa ini adalah dorongan dari pemerintah
orde baru agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal Pancasila.
Peristiwa ini disebabkan karena adanya tindak perampasan brosur yang mengkritik
pemerintah di salah satu masjid di Kawasan Tanjung Priok dan penyerangan massa
kepada aparat.
Peristiwa ini diawali
dengan sekelompok massa yang melakukan defile sambil merusak sebuah gedung dan
pada akhirnya bentrok dengan aparat. Aparat menembaki massa dan ini merupakan
tindak pelanggaran HAM.Kerusuhan ini mengakibatkan sedikitnya 24 orang
meninggal dunia, 36 orang luka berat dan 19 orang lainnya mengalami luka
ringan. Bukan hanya korban jiwa, sejumlah gedung pun terbakar karena peristiwa
ini.
Kemudian pada tahun 1985,
para massa yang melakukan defile tersebut diadili atas tindakan mereka dan para
aparat yang menembaki massa juga diadili karena tuduhan pelanggaran HAM dalam
peristiwa tersebut.
6. Peristiwa Petrus (
Penembakan Misterius )
Di sepanjang tahun 80-an (
khususnya 1982 – 1985 ), aksi kriminalisme semakin marak dan merajalela.
Kehadiran kriminalisme ini yang kemudian menyebabkan tragedi ini terjadi.
Petrus adalah suatu tindakan penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap
para penjahat ( preman ) yang sering mengganggu ketertiban masyarakat. Para
pelaku ini tidak diketahui, diduga kuat pelaku ini adalah para aparat
kepolisian yang menyamar layaknya orang biasa ( tidak memakai seragam kepolisian
).
Peristiwa ini
dapat dibilang sadis karena banyak korban yang ditemukan dalam keadaan
mengenaskan. Kasus ini memakan banyak korban, bahkan ratusan jiwa melayang
dalam kasus Petrus ini. Rata rata korban meninggal dunia karena ditembaki .
Kesadisan Petrus ini tentunya termasuk dalam pelanggaran HAM, dimana orang
orang dibunuh semena mena tanpa memikirkan hukuman yang setimpal atas kejahatan
yang mereka perbuat.
Kasus Trisakti
Kasus Trisakti
Pada
tanggal 12 Mei 1998, telah terjadi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti.
Mahasiswa Trisakti tersebut ditembak karena aksi demonstrasi mereka yang
menuntut agar Presiden Soeharto turun dari jabatannya.Apa pemicu demonstrasi
tersebut ? Ini berawal dari Ekonomi Indonesia yang mulai goyah di awal tahun
1998, karena terpengaruh krisis finansial Asia antara tahun 1997 - 1999. Karena
kondisi itulah, para mahasiswa melakukan demonstrasi besar besaran ke gedung
DPR / MPR. Demonstrasi itu juga melibatkan mahasiswa dari Universitas
Trisakti.Aksi mereka tidak berjalan mulus, para aparat kepolisian dan militer
memblokade aksi demonstrasi mereka. Walau begitu mahasiswa mencoba bernegosiasi
dengan pihak kepolisian. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung hingga malam
hari dan memakan korban jiwa.
Korban
yang meninggal dunia dalam kasus ini antara lain : Alan Mulyadi, Elang Mulyana
Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, Heri Hertanto. Mereka ini ditembaki
ketika berada di dalam kampus, kebanyakan tembakan mengenai area vital seperti
dada, kepala, dan tenggorokan.
Tragedi
Semanggi I dan II
Semanggi I (
11 - 13 November 1998 )
Pemerintah transisi
Indonesia mengadakan sidang istimewa untuk memutuskan hasil pemilu dan membahas
rencana pemerintahan selanjutnya. Walau begitu, mahasiswa enggan untuk mengakui
pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie ( Menggantikan Pemerintahan Soeharto ).
Tidak hanya itu, mereka
juga tidak mempercayai anggota DPR/MPR, bahkan mendesak pemerintah agar
menyingkirkan militer di dalam politik dan membersihkan orang-orang Orde Baru.
Kerusuhan semakin lama
semakin menjadi hingga beberapa mahasiswa tewas tertembak aparat. Korban yang
meninggal diperkirakan sebanyak 17 orang antara lain: Teddy Wardhani
Kusuma,Budiono, Doni Effendi,Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Hadi,
Abdullah, Bernardus Realino Norma Irmawan, Sigit Prasetyo, Heri Sudibyo, Engkus
Kusnadi, Agus Setiana ,Muzzamil Joko, dan Uga Usmana.
Semanggi
II ( 24 September 1999 )
Undang – Undang
itu banyak memberi keleluasaan kepada militer untuk mengabdi pada negara sesuai
dengan tugas militer.
Peristiwa ini
memakan sebanyak 5 korban jiwa. Korban korban tersbut diantaranya yaitu Denny
Yulian, Fadli, Salim Ternate, Yap Yun Hap, dan Zainal.
Kasus
Pembunuhan Munir
Munir Said
Thalib dikenal sebagai aktivis HAM kala itu menjadi ancaman besar bagi lawan
lawannya saat itu. Para penguasa yang telah menindas dan menyengsarakan
masyarakat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir. Banyak ancaman yang
sudah munir terima, tapi semangatnya memberantas pelanggaran HAM tidak padam.
Ia terus melangkah melanjutkan perjuangannya.
Dan pada
akhirnya ia ditemukan meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam
pesawat Garuda. Saat itu ia sedang menempuh perjalanan udara dari Jakarta ke
Amsterdam, Belanda. Banyak dugaan terhadap tewasnya Munir, baik itu serangan
jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun dugaan terkuat jatuh pada racun
arsenic yang kadarnya sangat mematikan. Di duga racun tersebut diberikan pada
makanan atau minuman Munir.
Kasus Munir
belum benar - benar mendapat titik jelas, namun sudah dapat diketahui siapa
pelakunya.Tersangka di balik pembunuhan Munir adalah Pollycarpus Budihari
Priyanto ( selaku Pilot Pesawat Garuda Indonesia ), dan Muchdi PR ( Agen
Intelegen ).
BAB VII
GEOPOLITIK
A. Pengertian Geopolitik
Kata geopolitik berasal dari kata
geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani
politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia
yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu
rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai
cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti
politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik
merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara
umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri,
lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik bagi
Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam
pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul
dalam proses pencapaian tujuan.
B. Pengertian Geopolitik Menurut Para
Ahli
1. Menurut
Hagget
Geografi
Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek
keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan
internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi
politik, lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan
kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek
keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
2. Menurut
Sunarso 2006
Geopolitik
secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang
menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan
masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan
(politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan
bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap
kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat
tinggal suatu bangsa.
3. Menurut
Preston E. James
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu
“geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas
dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya
Bumi/Planet bumi.Geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal
menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi
bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat
hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau
pemerintahan.Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu
kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang
atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi
dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari
nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal. Dari
beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan
lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi,
sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional.
Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang
mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik
mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi,
hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
4. Menurut
Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20
Geopolitik
adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah
tertentu. Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak
geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke
abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. Dimana dikalangan akademisi, studi
tentang Geopolitik melibatkan analisis geografi, sejarah dan ilmu sosial dengan
mengacu pada tata ruang politik dan pola pada berbagai skala mulai dari tingkat
negara sampai tingkat internasional.
5. Menurut
Hafeznia, MR 2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi:
Iran, hal 37-39.
Geopolitik
sebagai cabang dari geografi politik adalah studi tentang hubungan timbal balik
antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga interaksi yang timbul dari
kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Diamana Menurut definisi ini,
geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar alam.
C. Konsep
Dasar Geopolitik bagi Indonesia
Konsep
dasar geopolitik bagi Indonesia adalah wawasan nusantara yang memuat visi
bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang
kehidupan nasional.
D. Wawasan
Nusantara
Wawasan
Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
E. Wawasan
Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai adalah ajaran yang diyakini
kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan dan
penyesatan dalam perjuangan menggapai dan mewujudkan tujuan dan cita-cita
nasional. Oleh karena itu, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam
menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam
Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi wawasan nusantara dapat anda
lihat dibawah ini:
1.
Pancasila sebagai
falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2. Undang
undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai
landasan konstitusional
3. Wawasan
nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
4. Ketahanan
Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5.
GBHN sebagai politik
dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai
landasan operasional
F.
Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat
dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia.
Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1.
Politik
2. Ekonomi
3. Sosial
budaya
4. Pertahanan
keamanan
1. Politik
a. Keutuhan
wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan
wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi
modal dan milik bersama bangsa.
b. Bangsa
Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa
daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang
seluas-luasnya.
c. Bangsa
Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air,
serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
d. Pancasila
adalah satu satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi,
membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
e. Kehidupan
politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang
diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
f. Seluruh
kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu
hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g. Bangsa
Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban
dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui
politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.
2. Ekonomi
a. Kekayaan
wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama
bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh
wilayah tanah air.
b. Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam
mengembangkan ekonominya.
c. Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang
diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
ditujukan bagi kemakmuran rakyat.
3. Sosial
Budaya
a. Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan
yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata
dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan
bangsa.
b. Bahwa
budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan
budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh
bangsa Indonesia.
4. Pertahanan
keamanan
a. Ancaman
terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan
negara.
b.
Tiap-tiap warga negara
mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara.
G.
Asas Wawasan Nusantara
Asas
wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati,
dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau
unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan
(commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai
berikut...
1. Kepentingan/tujuan
yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerja
sama
6. Kesetiaan
terhadap kesepakatan
H.
Latar Belakang Wawasan Nusantara
1. Latar
belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
2. Latar
belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
3. Latar
belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
4. Latar
belakang pemikiran filsafat Pancasila
Pemikiran Berdasarkan Filsafat Pancasial
Berdasarkan
falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang
mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba
terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia
memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram
menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan
antarsesama.
Dengan
demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang
dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga
tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a. Sila
Ketuhan Yang Maha Esa : Dalam
sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan
ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan
masing-masing. Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh
bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap
menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama
masing-masing.
b. Sila
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
: Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa
Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama
kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c. Sila
Persatuan Indonesia : Dengan
sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan
bangsa dan negara. Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan
nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan
keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan
menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
d. Sila
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan : Dalam
sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan
keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah
untuk mencapai mufakat.
e. Sila
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh
Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk
mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya
masing-masing.
Wawasan
kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa
Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa
Indonesia. Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya
persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari
kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta
daerah itu sendiri).
LatarBelakangPemikiranAspekKewilayahanIndonesia
Menjadikan
wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan nusantara. Dalam hal ini
kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan
menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi
obyektif geografi Indonesia telah mengalami banyak perkembangan sejak awal
kemerdekaan hingga saat ini.
Pemikiranberdasarkanaspeksosialbudaya
Sosial
budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi
serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk
oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya
hubungan sosial diantara anggotanya. Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk
dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang
hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus
perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan
vertikal maupun horozontal
Berdasarkan
ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah
Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat
Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki
adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri. Karena itu,
tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan
masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi
kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat
terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai
suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan
wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika.
Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud
secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar
bersama atau secara politik.
Proses sosial tersebut
mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri,
memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi.
Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa
terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup
bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari
tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial
dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan
presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat
beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara
harmonis.
PemikiranBerdasarkanaspekkesejarahan
Perjuangan
suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari
latar belakang sejarahnya. Sejarah Indonesia pun diawali dari
negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui
kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa
kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep
baru dan modern. Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi
Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep
Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi
geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor
4/Prp tahun 1960, yaitu :
a. Perairan
Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b. Laut
wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c. Perairan
pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari
garisdasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan
Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam
bab II huruf “E”.
Dari
uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai
oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam
lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam
mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai
hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
I.
Aspek-Aspek Wawasan Nusantara
1.
Aspek sejarah
Indonesia
diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan
dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan
yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan
dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
2.
Aspek kewilayahan
nusantara
Pengaruh
geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia
kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
3.
Aspek sosial budaya
Indonesia
terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat,
bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan
nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi
konflik yang besar.
J.
Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan
Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara
adalah sebagai berikut:
a. Pancasila
sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan
idil
b. UUD
1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan
konstitusional.
c. Sebagai
visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
d. Ketahanan
nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan
konsepsional
e. GBHN
(garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau
sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.
K.
Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi
Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai
berikut:
1. Fungsi
wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep
dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
2. Fungsi
wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan
politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan
keamanan.
3. Fungsi
wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik
Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan
negara.
4. Fungsi
wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk
menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga.
L.
Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan
Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme
yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan
kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku
bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan
dari kepentingan nasional.
M. Bentuk
Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional. Bentuk ini mempunyai
arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai sebagai konsepsi
politik ketatanegaraan sebagai upaya mewujudkan tujuan nasional.
Hal
ini disadari bahwa ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk
mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam Wawasan Nusantara. Untuk
itu, ketahanan nasional perlu dibina, dipelihara, dan ditingkatkan dengan
berpedoman pada Wawasan Nusantara.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD 1945. Konsep ini mewajibkan
MPR membuat GBHN sekarang RJPM-ed.) GBHN dan RJPM merupakan wawasan pembangunan
nasional adalah wujud dari Wawasan Nusatara yang bersumber pada Pancasila dan
berdasarkan pada UUD 1945. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap
bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan
dan kesatuanbangsa serta kesatuan wilayahdalm penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
d.
Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara. Artinya bahwa Wawasan
Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air
Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap
kekuatan negara. Sedangkan kesatuan Hankamneg mengandung arti bahwa ancaman
terhadap sebagian wilayah, dimana pun, pada hakikatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan negara
Wawasan
Nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Sebagai faktor eksistensi suatu negara, wilayah nasional
perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketadengan negara
tetangga. Mengenai batas negara, UUD 1945 tidak menjelaskan secara jelas
tentang batas negara, melainkan hanya menyebut “seluruh tumpah darah Indonesia”
(Pembukaan UUD 1945) dan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan “pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil”. Namun demikaian, mengenai batas negara
RI dan tantangannya dapat diketahui dalam uraian berikut:
Risalah
Sidang BPUPKI
Dalam
risalah sidang BPUPKI tanggal 29 Mei-1
Juni 1945, tentang masalah wilayah Negara RI dapat dicatat dari pendapat Dr.
Supomo, SH dan Muh. Yamin pada tanggal 31 Mei; serta Ir. Sukarno pada tanggal 1
Juni 1945.
Supomo
menyatakan sebagai berikut:
“Tentang
syarat mutlak lain-lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan
pendapat yang menyatakan bahwa: pada dasarnya indonesia meliputi batas Hindia
Belanda…”(Setneg RI, tt. 25).
Muh.
Yamin menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa
nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes,
Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor, dan Papua. Daerah kedaulatan
negara RI ialah daerah delapan yang menjadi wilayah pusaka Bangsa Indonesia.”
(Setneg RI, tt.49).
Sukarno
menyatakan dalam pidatonya sebagai berikut:
“…orang
dan tempat tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang
ada di bawah kakinya. …. Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah
kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, menysun peta dunia. Kalau kita melihat
peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” itu. Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat
dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu
kesatuan….” (Setneg RI, tt. 66). Mengapa batas negara tidak masuk dalam UUD 1945?
Menurut ketua PPKI, Ir. Soekarno, bahwa dalam UUD modern, daerah (wilayah)
tidak masuk dalam UUD (Setneg RI, tt.347).
Ordonantie
(UU Belanda) tahun 1939
Yang
disahkan pada tanggal 26 Agustus 1939 dimuat dalam dalam staatblad No. 442
Tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie”. Dalam
ketentuan ordonantie ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut
dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut, dikenal
pula dengan contour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara
kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di
luar wilayah yuridiksi nasional. Dengan demikian, secara hukum dalam kantong-kantong laut nasional, tidak
berlaku hukum nasional.
Deklarasi
Juanda 13 Desember 1957
Perdana
Menteri Ir. Juanda mengeluarkan pengumuman Pemerintah RI tentang wilayah
perairan Negara RI yang dikenal dengan “Deklarasi Juanda” yang pada hakikatnya
adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran Negara
(staatblad) No. 422 Tahun 1939, sebagai berikut:
1. Cara
penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low
water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang
diukur pada garis yang menghubungkan ttik-titik ujung yang terluar dari
pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk ke dalam wilayah Negara RI (point
to point theory).
2. Penentuan
lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi ini pada
hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Di dalam
deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu
keutuhan wilayah Negara di lautan.
3)
Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) sebagai
rezim Hukum Internasional. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia
telah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE selebar 200 mil yang diukur dari
garis pangkal wilayah laut Indonesia. Karena pengumuman tersebut, sampai saat
ini telah ada lebih kurah 90 negara yang telah mengeluarkan pernyataan
pengakuan tentang ZEE atau Zona Perikanan yang lebarnya 200 mil tersebut.
Kenyataan ini menunjukkan praktik negara yang konsisten sehingga ada ataupun
tidak konvensi mengenai hukum laut yang baru,
Zona Ekonomi Ekslusif telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan.
Dengan adanya ZEE ini, sumber daya hayati maupun sumber alam lainnya yang ada
di permukaan laut, dasar laut, dan bawah
laut menjadi hak eksklusif negara RI. Artinya, semua kegiatan eksplorasi,
eksploitasi, serta penelitian di ZEE harus mendapat izin dari Pemerintah
Indonesia
Dengan adanya
Deklarasi Juanda, secara yuridis formal negara kita menjadi utuh dan tidak
terpecah lagi. Hal ini menimbulkan reaksi beberapa negara yang beragam dan
dapat dikategorikan menjadi empat macam (Kusumaatmaja, 2002: 26).
a. Negara
ASEAN termasuk Australia dan kni Timor Leste.
b. Negara
yang berkepentingan terhadap usaha perikanan laut.
c. Negara
maritim yang memiliki armada angkutan niaga besar.
d. Negara
maritim besar, terutama negara adidaya dalam rangka mencapai global strategi.
BAB VIII
GEOSTRATEGI
A. Pengertian Geostrategi
Geostrategi
berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi
bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya
manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan.Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan
sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses
pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan
keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih
aman dan bermartabat pembangunan.Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk
mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD
1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau
metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan
kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar
prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Geostrategi adalah suatu
strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita
proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan
strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan
kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa
Indonesia.
Suatu
strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan,
tujuan, sarana untuk mencapai tujnas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam
mewujudkan tujuan politik).Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode
untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam
pembukaan dan UUD 1945.Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan
integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan
dan UUD 1945.Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan
Nasional.Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
Ketahanan
Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam
menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari
dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas,
kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional
Menggunakan
kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan
pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan
aspek kekuatan sosial.Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan
nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu
sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran
keamanan.Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing
aspek kehidupan sosial.
B.
Konsepsi
geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis
Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah
di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep
strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan
potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan
kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan
yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis
Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik
Indonesia.
C.
Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep
geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10
Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat
bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda
pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah
pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk
“Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari
geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Berikut adalah beberapa tahap awal pembentukan
geostrategi Indonesia sampai sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategis Indonesia yang diprakarsai oleh
Perguruan Tinggi Angkatan Darat Staf dan Komando (SESKOAD) Bandung, Indonesia
pada tahun 1962.
a.
Konsep geo-strategis pentingnya terumus adalah
penilaian terhadap strategi pembangunan lingkungan di wilayah Indonesia
ditandai dengan komunis luas pengaruh.
b.
Geostrategi Indonesia pada saat ditafsirkan
sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kapasitas kemampuan
teritorial dan untuk menghadapi ancaman gerilyawan komunis di Indonesia.
2. Pada akhir 1965 Badan Keamanan Nasional mengembangkan konsep
geostrategis Indonesia maju ke rumus berikut :
a.
Bahwa geostrategis Indonesia harus menjadi
strategi rancangan untuk mengembangkan stamina dan daya tahan tubuh, serta
pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman,
tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal.
b.
Gagasan ini agak lebih progresif namun tetap
terlihat sebagai konsep geo-strategis Indonesia di awal membangun kemampuan
nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972, Badan Keamanan Nasional terus melakukan
studi tentang geostrategi Indonesia lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia.
a.
Dalam era konsepsi geo-strategis Indonesia
dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi pertahanan nasional dalam
menciptakan kesejahteraan menjaga kesinambungan dan integritas identitas
nasional.
4. Mulai dari tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam
formulasi bentuk pertahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam
pembangunan nasional.
D.
Tujuan Geostrategis Indonesia
Berbagai konsep dasar dan pengembangan
geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1. Menyusun dan
mengembangkan potensi kekuatan nasional berdasarkan aspek aspek ideologi,
politik, sosial, budaya, dan bahkan alam.Hal ini untuk keberadaan kehidupan dan
upaya pelestarian Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan
tujuan nasional.
2.
Menunjang tugas utama pemerintah Indonesia :
- Hukum dan ketertiban (law and order).
- Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
- Pelaksanaan pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
- Realisasi keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice & social justice).
- Ketersediaan dari orang kesempatan untuk mengekspresikan
diri (freedom of the
people).
Geostrategi Indonesia
berasal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara mengandung banyak memecah belah
unsur-unsur yang dapat meledak setiap saat dan menyayat persatuan nasional.Di
era kepemimpinan Habibie dapat terlihat dengan jelas bagaimana hal itu terjadi
dan konsekuensinya. Tidak hanya itu, ketika kita lemah karena bangsa ini
tercabik-cabik di atmosfer maka secara bersamaan juga martabat dan kehormatan
dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
E. Ketahanan Nasional sebagai
Perwujudan Geostrategi Indonesia
Setiap bangsa dalam
mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman
mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan
dalam konsep Wawasan Nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia
dirumuskan dalam konsep Ketahanan Nasional.
Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka
Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara
Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep
geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia
diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
Geostrategi adalah suatu cara
atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan
cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai
geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan
Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam
melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan
nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu
pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.
Pengertian
Ketahanan Nasional
merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan
mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang
membahayakan, Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta
perjuangan mengejar tujuan Negara.
Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan
sebagai berikut.
Skema Konsepsi Ketahanan Nasional
Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional
Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan
militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin
dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.
UNSUR-UNSUR
KETAHANAN NASIONAL
Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau
faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas
beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan
nasional suatu Negara.
1. Unsur kekuatan
nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi beberapa faktor,
yaitu
a. Faktor tetap (stable
factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b. Faktor berubah (dynamic
factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter
nasional, modal nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2. Unsur kekuatan
nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan
nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a. Tangible factors terdiri
atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b. Intangible factors terdiri
atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitaS kepemimpinan.
3. Unsur kekuatan
nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumberdaya,
penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4. Unsur
kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a. Alamiah terdiri atas
geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b. Sosial terdiri atas
perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c. Lain-lain: ide,
inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5. Unsur
kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud
bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6. Unsur
kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara
potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional,
dan kemauan nasional.
7. Unsur
kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan
gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam
ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur
kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas
Trigatra dan Pancagatra.
a. Trigatra adalah aspek
alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan
wilayah.
b. Pancagatra adalah
aspek social (intangible) yang terdiri atas idiologi, politik, ekonomi,
sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila dibandingkan
perumusan unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada
hakikatnya dapat dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap
mempengaruhi Negara dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya
adalah dalam kondisi apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan
mendukung kekuatan nasional suatu negara.
Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang
bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau
geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan
seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan
bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan
atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang
mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan
nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya
tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi
ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah
gatra yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan
kondisi ketahanan regional.
2. Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a. Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara
menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor
yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1. Aspek kualitas
mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2. Aspek kualitas yang
mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan perimbangan
penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor
moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan pada dukungan
rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman. Karakter
nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa sehingga
bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional mempengaruhi
ketahanan suatu bangsa.
b. Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula
menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara
meliputi:
1. Bentuk wilayah negara
dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara kontinental;
2. Luas wilayah negara;
ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit
(kecil);
3. Posisi geografis,
astronomi dan geologis negara;
4. Daya dukung wilayah
negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yangunhabitable.
Dalam kaitannya dengan
wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan
teknologi, kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya
sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka
wilayah itu kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah
kering dibuat saluran atau sungai buatan.
c. Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan
dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1. Potensi sumber daya
alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati dan
tambang;
2. Kemampuan
mengeksplorasi sumber daya alam;
3. Pemanfaatan sumber
daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4. Kontrol sumber daya
alam.
Dewasa ini, kemampuan
melakukan kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan
nasional dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya
alam seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah
miskin. Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya
alam yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki
sumber daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu
melakukan kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d. Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah
seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama
yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang
digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu
berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh
dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa
sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai yang terkandung didalam
idiologi tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan
benar sehingga berkeinginan untuk melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai
tersebut.
Idiologi mengandung
ketahanan suatu bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua
fungsi pokok, yaitu
1. Sebagai tujuan atau
cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai
yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara
bersama;
2. Sebagai sarana
pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan
beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan
menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah
membuktikan bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun
kekuatan nasional negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan
sebagai idiologi nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan
bangsa, rujuk bersama,common denominator yang mampu memperkuat
persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa
bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e. Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik
penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara.
Penyelenggara bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1. Sistem politik yang
dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2. Sistem pemerintahan
yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3. Bentuk pemerintah yang
dipilih apakah republik atau kerajaan;
4. Suatu negara yang
dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa
atas politik penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada
nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah
bangsa bias mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik
penyelenggaraan bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi
republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke
parlementer dan pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia
sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang
bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan sistem pemerintahan
presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik
demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
f. Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang
dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang
bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan
langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan
pusat di bidang ekonomi tertentu saja menjadikan negara yang bersangkutan
tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki
sistem ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem
ekonomi secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi
liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem
ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang
bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang
bercorak kekeluargaan.
g. Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di
masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami
sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang dihadapi
bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya nasyarakatnya.
Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau
bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan integrasi
nasional menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan
nasionalnya. Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi
kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika
policy” (Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan
sifat-sifat cultural utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah
kebudayaan nasional. Strategi kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional
tanpa menghapuskan kebudayaan lokal, Tidak dapat ditentukan strategi mana yang
paling benar. Negara dapat pula melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan
dalam strategi dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan
perang saudara. Misal, perpecahan etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku
Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di
Sri Lanka.
h. Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan
suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer
negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan
tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi
pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan
rahyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban
warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara
yang berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh
negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa,
kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia
dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3
Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat
semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional
Indonesai dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1)
geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi,
(7) sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan
alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan
antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata). Kualitas
Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan dalam
integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan
kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional kita kuat atau
lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain
dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional Indonesia bahkan
merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil
keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh
aspek kehidupan.
PEMBELAAN NEGARA
Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan
negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga
negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme,
seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak
pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945,
masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap
warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara
untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun
dalam negeri.
Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah
bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang
harus dilakukan warga negara dewasa ini?
ASAS MAWAS KE DALAM
DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan
nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling
berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi
dengan lingkunagan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat
timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu
diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam
bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu
sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk
meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini
tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau
nasionalisme sempit.
b. Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan
untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan
strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan
ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu
mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk
daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam
bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.
ASAS KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan
mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan
secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik
yang bersifat saling menghancurkan.
SIFAT KETAHANAN
INDONESIA
Ketahanan Nasional
mempunyai sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan
dan asas-asasnya, yaitu:
1. Mandiri
Ketahanan nasional
percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan
ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada
idenditas, integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency)
ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan
dalam perkembangan global (interdependent)
2. Dinamis
Ketahanan Nasional
tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan
kondisi bangsa, negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan
hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu
senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus
senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk
pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3. Wibawa
Keberhasilan pembinaan
Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan
meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan
Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya
tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4. Konsultasi dan
Kerjasama
Konsepsi Ketahanan
Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis,
tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih
mengutamakan sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan
mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002)
menyatakan hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak
lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain
yang senada menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang
dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan.
Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam
kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih
sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak
asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk
Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip
dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi
manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan
manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan,
sebagai berikut.
1) Landsan
yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama
derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras,
agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2) Landasan
yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia
adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu
dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi
manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk
menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak
mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti
dengan istilah human right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural
right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia.
John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state
of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah
itu merupakan hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah
bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam
kehidupan bernegara.
2. Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada
undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa
hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan
keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya
yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia.
a. Hak asasi manusia
menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
b. Hak berpikir dan
mengeluarkan pendapat,
c. Hak memiliki sesuatu,
d. Hak mendapatkan
pendidikan dan pengajaran,
e. Hak menganut aliran
kepercayaan atau agama,
f. Hak untuk hidup,
g. Hak untuk kemerdekaan
hidup,
h. Hak memperoleh nama
baik,
i.
Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
j.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
k. Hak asasi manusia
menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
l.
Hak untuk hidup,
m. Hak berkeluarga,
n. Hak mengembangkan
diri,
o. Hak keadilan,
p. Hak kemerdekaan,
q. Hak berkomunikasi,
r.
Hak keamanan,
s. Hak kesejahtraan dan
t.
Hak perlindungan
Hak asasi manusia
meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a. Hak asasi pribadi (personal
Rights), missal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk
agama.
b. Hak asasi politik (political
Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan
dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c. Hak asasi ekonomi (Property
Rights) missal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak
bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d. Hak asasi social dan
kebudayaan (Social and Cultural Rights), misalnya, mendapatkan
pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan
kebudayaan, hak berekspresi.
e. Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f. Hak untuk mendapat
perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural
Rights).
Pada abad ke XX
memualai dicetuskan beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D.
Roosevelt yang dikenal The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1. The Freedom of Speech
2. The Freedoom of
Religion
3. The Freedom of Feor
4.
The Freedom of Waut
DAFTAR PUSTAKA
Al Faruq, Habibullah. 2014. Bentuk –Bentuk Pelanggaran
Hak Asasi Manusia (HAM). http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:49 Wita
Ashari, Imron. 2015. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia.http://www.ipapedia.web.id/2015/12/hakikat-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:18 Wita
Benx. 2012. Pengertian Geopolitik dan Wawasan
Nusantara. http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-geopolitik-dan-wawasan.html?m=1. Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 20:27 Wita
Damanik, Ericson. 2014. Pengertian Hak dan Kewajiban. http://ariplie.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:15 Wita
Damanik, Ericson. 2015. Hak dan Kewajiban Warga
Negara. http://ariplie.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 18:21 Wita
Dimas, Bagus. 2015. Pengertian
Identitas Nasional. https://bagusdimas471.wordpress.com/2015/04/13/identitas-nasional-demokrasi-indonesianegara-dan-konstitusi/. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 20:05 Wita
Dwiputra, Arthur. 2012. Nilai –Nilai Demokrasi. http://arthurdwiputra.blogspot.co.id/2012/11/nilai-nilai-demokrasi.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:26 Wita
Fendi. 2013. Pemberdayaan Identitas Nasional. http://www.slideshare.net/fendi_94/pemberdayaan-identitas-nasional?from_action=save.Diakses pada
Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:10 Wita
Hadi, Abdul. 2016. Ciri –Ciri Demokrasi. http://www.softilmu.com/2015/01/Pengertian-Ciri-Macam-Macam-Demokrasi-adalah.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:29 Wita
Hadi, Abdul. 2016. Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi.
http://www.softilmu.com/2015/01/Pengertian-Ciri-Macam-Macam-Demokrasi-adalah.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:29 Wita
Hafizh. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik
Indonesia. http://hafizhmedia.6te.net/kampus_kw.htm. Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 21:39 Wita
Hendra. 2012. Karakteristik Identitas Nasional
Indonesia. https://hendrabegundal.wordpress.com/2012/09/26/identitas-nasional-ppkn/. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 16:28 Wita
Icha. 2015. Asas Pokok Demokrasi. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Macam –Macam Demokrasi. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Pengertian Demokrasi http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para
Ahli. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Prinsip Demokrasi. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Kartika, Julia. 2015. Latar Belakang Wawasan
Nusantara, Unsur Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara. http://juliakartikaa.blogspot.co.id/2015/03/latar-belakang-wawasan-nusantara-unsur.html?m=1. Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 22:15 Wita
Lestari, Ayu Widya. 2015. Faktor –Faktor Pendukung
Kelahiran Identitas Nasional. http://trilogipkn307.blogspot.co.id/2015/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_40.html. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 21:18 Wita
Master, Siswa. 2015. Contoh Kasus Hak Asasi Manusia (
HAM ) di Indonesia. http://www.siswamaster.com/2015/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:49 Wita
Master, Siswa. 2016. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga
Negara Indonesia. http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 18:19 Wita
Pengertian Pakar. 2016. Unsur –Unsur
Identitas Nasional. http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-unsur-identitas-nasional.html. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 20:05 Wita
PPKn, Edukasi. 2016. Lembaga yang Mengurusi HAM. http://www.edukasippkn.com/2015/05/macam-macam-lembaga-resmi-ham-hak-asasi.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:40 Wita
Pustaka Indonesia. 2014. Pengertian
Filsafat Pancasila.http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-sebagai-filsafat-bangsa-indonesia/. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:32 Wita
Siswa, Zona. 2016. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia
(HAM). http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:32 Wita
Siswa, Zona. 2016. Macam – Macam Hak Asasi Manusia
(HAM). http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:32 Wita
Siswa, Zona. 2016. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM).
http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:32 Wita
SMP Negeri 1 Bancar. 2013. Fungsi FIlsafat
Pancasila. https://id-id.facebook.com/SmpNegeri1Bancar/posts/150412588447194. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:50 Wita
Suyono. 2015. Karakteristik Filsafat Pancasila. http://dokumen.tips/documents/karakteristik-filsafat-pancasila.html. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:35 Wita
Unggul, Esa. 2014. Peran Negara Dalam Undang – Undang
Dasar 1945. http://www.esaunggul.ac.id/article/peranan-negara-dalam-undang-_undang-dasar-1945/. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 18:31 Wita
Usman, Zemi. 2015. Hakikat dan Dimensi Identitas
Nasional. http://zemi.student.unidar.ac.id/2013/06/hakikat-dan-dimensi-identitas-nasional_12.html.Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 21:39 Wita
W, Purwanis. 2008. Prinsip Filsafat
Pancasila. http://wpurwanis.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Modul+2+pkn.doc. Diakses pada Hari Jumat 27
Mei 2016 Jam 19:49 Wita
Widya, Jeni. 2013. Penyimpangan Identitas Nasional. http://jeniwidya.blogspot.co.id/2013/04/identitas-nasional-bangsa-indonesia_15.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:05 Wita
Winda. 2010. Definisi Geopolitik Menurut Para Ahli. http://resh-winda.blogspot.co.id/2010/02/defenisi-geopolitik-menurut-beberapa.html?m=1. . Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 21:25 Wita
Wuss, Johny. 2014. Arti Penting UUD 1945 bagi Bangsa
dan Negara Indonesia. http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2014/08/arti-penting-uud-1945-bagi-bangsa-dan.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 20:34 Wita
Comments
Post a Comment