Kewarganegaraan

TUGAS KEWARGANEGARAAN


DAFTAR ISI
Halaman judul ......................................................................................................................... i
Daftar isi................................................................................................................................. ii

BAB I Filsafat Pancasila
Pengertian Filsafat Pancasila.................................................................................................. 1
Karakteristik Filsafat Pancasila............................................................................................... 2
Prinsip Filsafat Pancasila........................................................................................................ 3
Fungsi Filsafat Pancasila......................................................................................................... 4

BAB II Identitas Nasional
Pengertian Identitas Nasional................................................................................................. 6
Unsur-unsur Identitas Nasional.............................................................................................. 7
Faktor-faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional......................................................... 8
Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional.............................................................................. 10
Karakteristik Identitas Nasional Indonesia.......................................................................... 10
Penyimpanan Identitas Nasional.......................................................................................... 15
Pemberdayaan Identitas Nasional........................................................................................ 17

BAB III Hak dan Kewajiban WNI
Pengertian Hak dan Kewajiban............................................................................................ 20
Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia........................................................ 21
Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia......................................................... 23
Hak dan Kewajiban Warga Negara...................................................................................... 25

BAB IV Negara dan Undang-Undang Dasar 1945
Peran Negara dalam Undang-undang Dasar 1945............................................................... 28
Arti Penting UUD 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia............................................... 29


BAB V Demokrasi
Pengertian Demokrasi........................................................................................................... 32
Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli.............................................................. 32
Macam-macam Demokrasi.................................................................................................... 34
Ciri-ciri Demokrasi................................................................................................................ 37
Prinsip Demokrasi................................................................................................................. 37
Kelebihan dan Kekurangan Demokrasi................................................................................ 38
Nilai-nilai Demokrasi............................................................................................................ 38
Asas Pokok Demokrasi......................................................................................................... 43

BAB VI Hak Asasi Manusia (HAM)
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)................................................................................ 45
Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM).............................................................................. 46
Macam-macam Hak Asasi Manusia (HAM)......................................................................... 47
Lembaga yang Mengurusi Hak Asasi Manusia (HAM)........................................................ 49
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)..................................................... 56
Contoh Kasus Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia..................................................... 58

BAB VII Geopolitik
Pengertian Geopolitik........................................................................................................... 64
Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli............................................................................ 64
Konsep dasar Geopolitik bagi Indonesia.............................................................................. 66
Wawasan Nusantara............................................................................................................. 66
Hakikat Wawasan Nusantara................................................................................................ 67
Latar Belakang Wawasan Nusantara.................................................................................... 69
Aspek-aspek Wawasan Nusantara........................................................................................ 73
Kedudukan (status) Wawasan Nusantara............................................................................. 74
Fungsi Wawasan Nusantara.................................................................................................. 74
Tujuan Wawasan Nusantara................................................................................................. 75
Bentuk Wawasan Nusantara................................................................................................. 75
BAB VIII Geostrategi
Pengertian Geostrategi.......................................................................................................... 79
Konsepsi Geostrategi Indonesia........................................................................................... 80
Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia..................................................................... 80
Tujuan Geostrategi Indonesia............................................................................................... 81
Ketahanan Nasional sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia......................................... 82





BAB I
FILSAFAT PANCASILA

A.    Pengertian Filsafat Pancasila
Pancasila selain ditetapkan sebagai dasar Negara, juga sebagai pandangan hidup, landasan ideology dan sebagai falsafah atau filsafat bangsa.Sebenarnya Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa barat  persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini. Berkat perjuangan yang gigih dari seluruh  rakyat Indonesia pada zaman penjajahan Jepang dibentuk suatu badan yang diberi nama BPUPKI. Badan ini diresmikan tanggal 28 Mei 1945 oleh pemerintah Jepang. Tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muhammad Yamin mengutarakan prinsip dasar negara yang sekaligus sesudah berpidato menyerahkan teks pidatonya beserta rancangan undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno berpidato membahas dasar negara. Dan  pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan undang-undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam pembukaan Undang-Undang Dasar sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia. Arti Pancasila sebagai dasar filsafat negara adalah sama dan mutlak bagi seluruh tumpah darah Indonesia. Tidak ada tempat bagi warga negara Indonesia yang pro dan kontra, karena Pancasila sudah ditetapkan sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Filsafat Pancasila mampu memberikan dan mencari kebenaran yang substansi tentang hakikat negara, ide negara, dan tujuan negara. Dasar Negara kita ada lima dasar dimana setaip silanya berkaitan dengan sila yang lain dan merupakan satu kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan sebagai dasar kepada sila yang lainnya. Tujuan negara akan selalu kita temukan dalam setiap konstitusi negara bersangkutan. Karenanya tidak selalu sama dan bahkan ada kecenderungan perbedaan yang jauh sekali antara tujuan disatu negara dengan negara lain. Bagi Indonesia secara fundamental tujuan itu ialah Pancasila dan sekaligus menjadi dasar berdirinya negara ini.
Pancasila sebagi filsafat bangsa harus mampu menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihaat jelas, kalau di negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara.Pancasila merupakan suatu sistem filsafat. Dalam sistem itu masing-masing silanya saling kait mengkait merupakan satu kesatuan yang menyeluruh. Di dalam Pancasila tercakup filsafat hidup dan cita-cita luhur bangsa Indonesia tentang hubunagan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan sesame manusia, hubungan manusia dengan lingkungannya. Menurut Driyakarya, Pancasila memperoleh dasarnya pada eksistensi manusia sebagai manusia, lepas dari keadaan hidupnya yang tertentu. Pancasila merupakan filsafat tentang kodrat manusia. Dalam pancasila tersimpul hal-hal yang asasi tentang manusia. Oleh karena itu pokok-pokok Pancasila bersifat universal.
B.     Karakteristik Filsafat Pancasila
Menurut Notonegoro karakteristik filsafat pancasila tersusun secara hirarkis berbentuk piramida, hal ini dapat dijelaskan sebagai berikut,
1.      Sila pertama, meliputi, menjiwai, mendasari, sila kedua, ketiga, keempat dan
kelima.
2.      Sila kedua diliputi, dijiwai , didasari sila pertama dan meliputi menjiwai,
mendasari sila ketiga, keempat dan kelima.
3.      Sila ketiga diliputi, dijiwai, didasari sila pertama dan kedua dan meliputi,
mejiwai dan mendasari sila ke empat dan kelima.
4.      Sila keempat diliputi, dijiwai, didasari sila pertama, kedua, ketiga dan meliputi,
mejiwai dan mendasari sila kelima.
5.      Sila ketiga diliputi, dijiwai, didasari sila pertama dan kedua dan meliputi,
mejiwai dan mendasari sila ke empat dan kelima.
Pancasila sebagai substantive artinya sila-sila tersebut berasal dari bangsaIndonesia sendiri : agama, adat istiadat, kebudayaan. Pancasila di lihat dari segi realitas. Sila-sila pancasila itu telah ada dalam kehidupan berbangsa bernegara dan bermasyarakat.
Sebagai filsafat, Pancasila memiliki karakteristik sistem filsafat tersendiri yang berbeda dengan filsafat lainnya, yaitu antara lain :
1.      Sila-sila Pancasila merupakan satu-kesatuan sistem yang bulat dan utuh (sebagai suatu totalitas). Dengan pengertian lain, apabila tidak bulat dan utuh atau satu sila dengan sila lainnya terpisah-pisah, maka itu bukan Pancasila.
2.      Pancasila sebagai suatu substansi, artinya unsur asli/permanen/primer Pancasila sebagai suatu yang ada mandiri, yang unsur-unsurnya berasal dari dirinya sendiri.
3.      Pancasila sebagai suatu realita, artinya ada dalam diri manusia Indonesia dan masyarakatnya, sebagai suatu kenyataan hidup bangsa, yang tumbuh, hidup dan berkembang dalam kehidupan sehari-hari.

C.    Prinsip Filsafat Pancasila
Pancasila ditinjau dari kausal Aristoteles dapat dijelaskan sebagai berikut :
1.      Kausa Materialis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan materi/bahan, dalam hal ini Pancasila digali dari nilai-nilai sosial budaya yang ada dalam bangsa Indonesia sendiri.
2.      Kausa Formalis, maksudnya sebab yang berhubungan dengan bentuknya, Pancasila yang ada dalam pembukaan UUD ’45 memenuhi syarat formal (kebenaran formal)
3.      Kausa Efisiensi, maksudnya kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam menyusun dan merumuskan Pancasila menjadi dasar negara Indonesia merdeka.
4.      Kausa Finalis, maksudnya berhubungan dengan tujuannya, tujuan diusulkannya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia merdeka.
Inti atau esensi sila-sila Pancasila meliputi :
1.      Tuhan, yaitu sebagai kausa prima
2.      Manusia, yaitu makhluk individu dan makhluk sosial
3.      Satu, yaitu kesatuan memiliki kepribadian sendiri
4.      Rakyat, yaitu unsur mutlak negara, harus bekerja sama dan gotong royong
5.      Adil, yaitu memberikan keadilan kepada diri sendiri dan orang lain yang menjadi haknya.
D.    Fungsi Filsafat Pancasila
Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa dan Negara Indonesia.
1.      FilsafatPancasilaSebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.Sebagaimana yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas arah serta tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan nilai-nilai luhur yang dijunjung sebagai pandangan/filsafat hidup. Dalam pergaulan hidup terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnya pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya menjadi negara yang sejahtera (Wellfare State).
2.      Filsafat Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.Pancasila dalam kedudukannya ini sering disebut sebagai Dasar Filsafat atau Dasar Falsafah Negara (Philosofische Grondslag) dari negara, ideologi negara atau (Staatsidee). Dalam pengertian ini Pancasila merupakan suatu dasar nilai serta norma untuk mengatur pemerintahan negara atau dengan kata lain Pancasila merupakan suatu dasar untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah serta pemerintahan negara.Dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber hukum yang antara lain sumber hukum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum.
3.      Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa IndonesiaMenurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.Keperibadian bangsa tetap berakar dari keperibadian individual dalam masyarakat yang pancasilais serta gagasan-gagasan besar yang tumbuh dan sejalan dengan filsafat Pancasila.Bukti yang menyatakan Falsafah Pancasila digunakan sebagai dasar falsafah Negara Indonesia dapat kita temukan dalam dokumen-dokumen historis dan perundang-undangan negara Indonesia, antara lain :
a.       Naskah Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
b.      Naskah Politik bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (Piagam Jakarta).
c.       Naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
d.      Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
e.       Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1950.
f.       Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia pada hakikatnya adalah sebagaimana nilai-nilainya yang bersifat fundamental menjadi suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia, menjadi wadah yang fleksibel bagi faham-faham positif untuk berkembang dan menjadi dasar ketentuan yang menolak faham-faham yang bertentangan
.



BAB II
IDENTITAS NASIONAL

A.    Pengertian Identitas Nasional
Pengertian Identitas Nasional Agar bangsa Indonesia tetap eksis dalam menghadapi globalisasi maka harus tetap meletakkan jatidiri dan identitas nasional yang merupakan kepribadian bangsa Indonesia sebagai dasar pengembangan kreatifitas budaya globalisasi. Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain
Dalam hubungannya dengan identitas nasional secara dinamis, dewasa ini bangsa Indonesia harus memiliki visi yang jelas dalam melakukan reformasi, melalui dasar filosofi bangsa dan negara yaitu bhineka tunggal ika, yang terkandung dalam filosofi Pancasila. Masyarakat harus semakin terbuka, dan dinamis namun harus berkeadaban serta kesadaran akan tujuan hidup bersama dalam berbangsa dan bernegara. Dengan kesadaran akan kebersamaan dan persatuan tersebut mak
a bangsa Indonesia akan mampu mengukir identitas nasionalnya secara dinamis di dunia internasional.
Istilah “identitas nasional” secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri-sendiri sesuai dengan keunikan, sifat, ciri, serta karakter dari bangsa tersebut. Hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersebut terbentuk secara historis.Pengertian kepribadian, manusia sabagai individusulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain.
Bangsa pada hakikatnya adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai kesamaan nasib dalam proses sejarahnya, sehingga mempunyai persamaan watak atau karakter yang kuat unttuk bersatu dan hidup bersama serta mendiami suatu wilayah tertentu sebagai suatu “kesatuan nasional”.Berdasarkan uraian diatas maka pengertian kepribadian sebagai suatu identitas nasional suatu bangsa, adalah keseluruhan atau totalitas dari kepribadian individu-individu sebagai unsur yang membentuk bangsa tersebut. Oleh karena itu pengertian identitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan pengertian “Peoples Character”, “Nasional Character” atau “Nasional Identity”.
Dalam hubungannya dengan identitas nasional Indonesia, kepribadian bangsa Indonesia kiranya sangat sulit jikalau hanya dideskripsikan berdasarkan ciri khas fisik. Bangsa Indonesia itu terdiri atas berbagai macam unsur etnis, ras, suku, kebudayaan, agama, serta karakter yang sejak asalnya memang memiliki suatu perbedaan. Oleh karena itu kepribadian bangsa Indonesia sebagai suatu idenitas nasional secara historis berkembang dan menemukan jati dirinya setelah Proklamasi Kemerdekaan 17Agustus 1945.
B.     Unsur –Unsur Identitas Nasional
Unsur-unsur identitas nasional, maka identitas nasional Indonesia merujuk pada suatu bangsa yang majemuk. Kemajemukan itu merupakan gabungan unsur unsur pembentuk identitas nasional yang meliputi :
1.      Suku Bangsa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Golongan sosial yang khusus yang bersifat askriptif atau ada sejak lahir, dimana sama coraknya dengan golongan umur dan jenis kelamin. Di Indonesia khususnya, terdapat banyak sekali suku bangsa atau kelompok etnis dengan tidak kurang tiga ratus dialek bahasa.
2.      Agama merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Bangsa Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang agamis (didasarkan pada nilai agama). Agama-agama yang tumbuh dan berkembang di nusantara yaitu agama islam, katholik, kristen, hindu, budha dan kong hu cu.
3.      Kebudayaan merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Pengetahuan manusia sebagai makhluk sosial yang isinya adalah perangkat-perangkat atau model-model pengetahuan yang secara kolektif digunakan oleh pendukung-pendukung utntuk menafsirkan dan memahami lingkungan yang dihadapi dan digunakan sebagai rujukan atau pedoman untuk bertindak (dalam bentuk kelakukan dan benda-benda kebudayaan) sesuai dengan lingkungan yang dihadapi.
4.      Bahasa merupakan salah satu dari unsur pembentuk identitas nasional. Dalam hal ini, bahasa dipahami sebagai sistem perlambang yang secara arbiter dibentuk atas unsur-unsur bunyi ucapan manusia dan digunakan sebagai sarana berinteraksi antarmanusia.

Dari unsur unsur identitas nasional di atas, dapat dirumuskan pembagiannya menjadi tiga bagian yaitu :
1.      Identitas Fundamental, yaitu pancasila sebagai falsafat bangsa, dasar negara dan ideologi negara.
2.      Identitas Instrumental, yaitu berisi UUD 1945 dan tata perundang-undangannya. Dalam hal ini, bahasa yang digunakan bahasa Indonesia, bendera negara Indonesia, lambang negara Indonesia, lagu kebangsaan Indonesia yaitu Indonesia Raya.
3.      Identitas Alamiah, yaitu meliputi negara kepulauan dan pluralisme dalam suku, budaya, bahasa dan agama serta kepercayaan.

C.    Faktor –Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional
Identitas nasional suatu bangsa memiliki sifat, ciri khas serta keunikan sendiri-sendiri  yang sangat ditentukan oleh berbagai faktor. Sedikitnya ada 2 faktor yang mendukung kelahiran identitas suatu bangsa, yaitu faktor objektif dan subjektif.Bagi bangsa Indonesia faktor objektif mendukung kelahiran identitas nasional meliputi faktor geografis-ekologis dan demokratis. Sedangkanfaktor subjektif  adalah faktor historis, sosial, politik, dan kebudayaan yang dimiliki bangsa Indonesia.
Robert de Ventos, sebagaimana dikutip Manuel Castells dalam  bukunya, The power of Identity ( Suryo, 2002) mengemukakan teori tentang munculnya identitas nasional suatu bangsa sebagai hasil interaksi historis yaitu faktor primer, faktor pendorong, faktor penarik dan faktor reaktif.
1.      Faktor penting mencakup etnisifas, teritorial, bahasa, agama dan yang sejenisnya. Bagi bangsa Indonesia yang tersusun atas berbagai macam etnis, bahasa, agama, wilayah serta bahasa daerah merupakan suatu kesatuan meskipun berbeda-beda dengan kekhasan masing-masing.
2.      Faktor pendorong meliputi pembangunan komunikasi dan teknologi, lahirnya angkatan bersenjata modern dan pembangunan lainnya dalam kehidupan negara.dalam hubungan ini bagi suatu bangsa kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta penbangunan negara dan bangsanya juga merupakan suatu identitas nasional yang bersifat dinamis.
3.      Faktor penarik mencakup kondifikasi bahasa dalam gramatika yang resmi tumbuhnya birokrasi dan pemantapan sistem pendidikan nasional. Bagi bangsa Indonesia unsur bahasa telah merupakan bahasa persatuan dan kesatuan nasional sehingga bahasa Indonesia merupakan bahasa resmi negara dan bangsa Indonesia.
4.      Faktor reaktif melalui memorikolektif rakyat Indonesia, penderitaan dan kesengsaraan hidup serta semangat bersama dalam memperjuangkan kemerdekaan merupakan faktor yang sangat strategis dalam membentuk memori  kolektif rakyat. Semangat perjuangan,pengorbanan menegakan kebenaran dapat merupakan identitas untuk memperkuat persatuan dan kesatun bangsa dan negara indonesia.
    
Keempat faktor tersebut pada dasarnya tercakup dalam proses pembentukan identitas nasional bangsa Indonesia, yang telah berkembang dari masa sebelum bangsa Indonesia dan pada dasarnya melekat erat dengn perjuangan bangsa Indonesia. Oleh karena itu pembentukan identitas nasional Indonesia melekat erat unsur-unsur sosial, agama, ekonomi, budaya, geografis yang berkaitan dan terbentuk melalui suatu proses yang cukup panjang.


D.    Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional
Identitas adalah ungkapan nilai-nilai budaya suatu bangsa yang bersifat khas dan membedakannya dengan bangsa yang lain. Sifat identitas nasional yang relatif dan kontekstual mengharuskan setiap bangsa untuk selalu kritis terhadap identitas nasionalnya untuk selalu menyegarkan pemahanan dan pemakanaan terhadap jati dirinya.
Secara umum beberapa unsur yang terkandung dalam identitas nasional antara lain :
1.      Pola Perilaku adalah gambaran pola perilaku yang terwujud dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya adat istiadat, budaya dan kebiasaan, ramah tama, hormat kepada orang tua, dan gotong royong merupakan salah satu identitas nasional yang bersumber dari adat istiadat dan budaya.
2.      Lambang-Lambang adalah sesuatu yang menggambarkan tujuan dari fungsi negara. Lambang-lambang ini biasanya dinyatakan dalam UU. Misalnya bendera, bahasa, dan lagu kebangsaan.
3.      Alat-alat perlengkapan adalah sejumlah perangkat atau alat-alat perlengkapan yang digunakan untuk mencapai tujuan yang berupa bangunan, peralatan dan teknologi. Misalnya, bangunan candi, masjid, gereja, pakaian adat, teknologi bercocok tanam, dan teknologi seperti kapal laut, pesawat terbang dan lain-lain.
4.      Tujuan Yang Ingin Dicapai yang bersumber dari tujuan yang bersifat dinamis dan tidak tetap, seperti budaya unggul, prestasi dalam bidang tertentu. Sebagai sebuah bangsa yang mendiami sebuah negara, tujuan bersama bangsa Indonesia telah tertuang dalam pembukaan UUD 1945, yakni kecerdasan dan kesejahteraan bersama bangsa Indonesia.

E.     Karakteristik Identitas Nasional Indonesia
Karakteristik adalah suatu sifat yang terbentuk karena tabiat atau kebiasaan dari pola kehidupan yang di jalani oleh ragam individu dari suatu banga. Karakteristik Identitas Nasional Bangsa Indonesia adalah :
1.      Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama dibawah penjajahan bangsa asing lebih kurang selama 350 tahun.
2.      Adanya keinginan bersama untuk merdeka, melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3.      Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah nusantara yang membentang dari Sabang sampai Merauke

E.1 Bentuk Negara
1.      Negara Kesatuan: Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a.       Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b.      Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu DPR
c.       Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam

2.      Negara Serikat : Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
a.       Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara  bagian
b.      Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
c.       Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dlm.
d.      Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
e.       Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
E.2 Bentuk –bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
a.       Koloni adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain. Dalam negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung pada negara yang menjajahnya. Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
b.      Trustee ( Perwalian ) adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yang menang perang. Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai dengan tahun 1975.
c.       Mandat adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa – Bangsa ( LBB ). Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis.
d.      Dominion adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai raja/ratunya (lambang persatuan). Negara-negara dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations ( Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam maupun ke luar. Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
e.       Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
E.3 Pancasila sebagai Kepribadian dan Identitas Nasional
Bangsa Indonesia sebagai salah satu bangsa dari masyarakat internasional,memilki sejarah serta prinsip dalam hidupnya yang berbeda dengan bangsa-bangsa lain di dunia. Tatkala bangsa Indonesia berkembang  menuju fase nasionalisme modern, diletakanlan prinsip-prinsip dasar filsafat sebagai suatu asas dalam filsafat hidup berbangsa dan bernagara. Prinsip-prinsip dasar itu ditemukan oleh para pendiri bangsa yang diangkat dari filsafat hidup bangsa Indonesia, yang  kemudian diabstraksikan menjadi suatu prinsip dasar filsafat Negara yaitu Pancasila. Jadi, filsafat suatu bangsa  dan Negara berakar pada pandangan hidup yang bersumber pada kepribadiannya sendiri. Dapat pula dikatakan pula bahwa pancasila sebagai dasar filsafat bangsa dan Negara Indonesia pada hakikatnya bersumber kepada nilai-nilai budaya dan keagamaan yang dimiliki oleh bangsa Indonesia sebagai kepribadian bangsa. Jadi,filsafat pancasila itu bukan muncul secara tiba-tiba dan dipaksakan suatu rezim atau penguasa melainkan melalui suatu historis yang cukup panjang. Sejarah budaya bangsa sebagai akar Identitas Nasional.
Disebutkan bahwa: kegagalan dalam menjalankan dan medistribusikan output berbagia agenda pembangunan nasional secara lebih adil akan berdampak negatif pada persatuan dan kesatuan bangsa. Pada titik inilah semangat Nasionalisme akan menjadi slah satuelemen utama dalam memperkuat eksistensi Negara/Bangsa. Study Robert I Rotberg secara eksplisit mengidentifikasikan salah satu karakteristik penting Negara gagal (failed states) adalah ketidakmampuan negara mengelola identitas Negara yang tercermin dalam semangat nasionalisme dalam menyelesaikan berbagai persoalannasionalnya. Ketidakmampuan ini dapat memicu intra dan interstatewar secara hamper bersamaan. Penataan, pengelolaan, bahkan pengembangan nasionalisme dalam identitas nasional, dengan demikian akan menjadi prasyarat utama bagi upaya menciptakan sebuah Negara kuat (strong state).  Fenomena globalisasi dengan berbagai macam aspeknya seakan telah meluluhkan batas-batas tradisional antarnegara, menghapus jarak fisik antar negara bahkan nasionalisme sebuah negara.
Konflikkomunalmenjadi fenomena umum yang terjadi diberbagai belahan dunia, khususnya negara-negara berkembang. Konflik-konflik serupa juga melanda Indonesia. Dalam konteks Indonesia, konflik-konflik ini kian diperuncing karekteristik geografis Indonesia. Berbagai tindakan kekerasan (separatisme) yang dipicu sentimenet nonasionalis yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia bahkan menyedot perhatian internasional.
Nasionalisme bukan saja dapat dipandang sebagai sikap untuk siap mengorbankan jiwa raga guna mempertahankan Negara dan kedaulatan nasional, tetapi juga bermakna sikap kritis untuk member kontribusi positif  terhadap segala aspek pembangunan nasional. Dengan kata lain, sikap nasionalisame membutuhkan sebuah wisdom dalam mlihat segala kekurangan yang masih kita miliki dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, dan sekaligus kemauan untuk terusmengoreksi diri demi tercapainya cita-cita nasional. Makna falsafah dalam pembukaanUUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut :
1.      Alinea pertama menyatakan :  “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan,  karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maknanya, kemerdekaanadalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
2.      Alinea kedua menyebutkan: “dan perjuangan kemerdekaaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.  Maknanya : adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
3.      Alinea ketiga menyebutkan :  “atas berkat rahmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. Maknanya : bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridha Tuhan Yang Maha Esa yang merupakan dorongan spiritual.
4.      Alinea keempat menyebutkan: “kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,menmcerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan Negara republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada: ketuhanan yang maha esa,kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia Karakteristik Identitas Nasional melalui wadah Negara kesatuan republik Indonesia.



F.     Penyimpangan Identitas Nasional
Parameter identitas nasional adalah suatu ukuran atau patokan yang dapat digunakan untuk menyatakan sesuatu adalah menjadi ciri khas suatu bangsa. Sesuatu yang diukur adalah unsur suatu identitas seperti kebudayaan yang menyangkut norma, bahasa, adat istiadat dan teknologi, sesuatu yang alami atau ciri yang sudah terbentuk seperti geografis.
Ukuran atau patokan sesuatu jadi ciri suatu bangsa adalah sebagai berikut :
a.       Identitas nasional menggambarkan pola perilaku: ramah tamah, gotong royong, hormat kepada orang tua.Lambang-lambang: Garuda Pancasila, Bendera Merah Putih, Bahasa Indonesia, Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
b.      Alat Kelengkapan / Teknologi yaitu tempat ibadah (borobudur dan lain sebagainya), pesawat terbang dan lain sebagainya.
c.       Tujuan yang ingin dicapai bangsa yaitu budaya prestasi dan unggul
Penyimpangan identitas nasional terjadi karena faktor-faktor berikut, antara lain:
1.      Geografis :
a.       Kurangnya kekuatan maritime yang memadai
b.      Pertahanan laut dan udara masih belum di kembangkan dengan optimal.
c.       Kebanyakan daerah perbatasan mengalami kelambanan dalam pembangunan infrakstruktural transportasi dan komunikasi sehingga mereka kurang berinteraksi dengan wilayah lin di tanah air,bahkan mereka lebih dekat dengan negara tetangga.
d.      Kondisi geografis yang senjang juga terlihat mencolok antara wilayah pedesaan dengan wilayah perkotaan.
2.      Demografis :
a.       Terjadinya kesenjangan antara generasi tua dengan generasi muda dalam memandang persoalan bangsa dan menghadapi tantangan hidup.
3.      Social dan Budaya :
a.       Perasaan senasib-sepenanggungan semakin mencair
b.      Kristalisasi nilai kebangsaan mengalami keretakan di sana-sini
c.       Banyaknya pejabat yang menuntut hak-hak istimewa bagi kepentingan pribadinya, meskipun hak-hak dasar rakyat pada umumnya belum terpenuhi.
d.      Lemahnya kemampuan bangsa dalam mengelola keragaman
e.       Gejala tersebut dapat di lihat dari menguatnya orientasi dalam kelompok, etnik, dan agama yang berpotensi menimbulkan konflik social dan bahkan disintegrasi bangsa. Masalah ini juga semakin serius akibat dari makin terbatasnya ruang publik yang dapat diakses dan dikelola bersama masyarakat yang multikultur untuk penyaluran aspirasi. Dewasa ini muncul kecenderungan pengalihan ruang publik ke ruang privat karena desakan ekonomi.
f.       Kurangnya kemampuan bangsa dalam mengelola kekayaan budaya yang kasat mata (tangible) dan yang yang tidak kasat mata (intangible). Pengelolaan kekayaan budaya ini juga masih belum sepenuhnya menerapkan prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Sementara itu, apresiasi dan kecintaan masyarakat terhadap budaya dan produk dalam negeri masih rendah, antara lain karena keterbatasan informasi.
g.      Terjadinya krisis jati diri (identitas) nasional.. Identitas nasional meluntur oleh cepatnya penyerapan budaya global yang negatif, serta tidak mampunya bangsa indonesia mengadopsi budaya global yang lebih relevan bagi upaya pembangunan bangsa dan karakter bangsa (nation and character building).
h.      Terjadi pemerintahan yang tidak transparan. Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju ke pemerintahan yang korupsi, otoriter, atau diktator. Akibat dari pemerintahan yang tidak transparan sangat merugikan kehidupan berbangsa dan bernegara di segala bidang. Akibat tersebut berupa korupsi, kolusi, dan nepotisme. Dan akan merajalela dan menjadi budaya yang mendarah daging.
i.        Rendahnya atau bahkan tidak adanya kepercayaan warga negara terhadap pemerintah.
j.        Sikap apatis warga negara dalam mengambil inisiatif dan peran yang berkaitan dengan kebijakan publik.
k.      Rendahnya partisipasi warga negara terhadap  kebijakan-kebijakan yang dibuat pemerintah.
l.        Krisis moral dan akhlak yang berdampak pada ketidakadilan, pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.

G.    Pemberdayaan Identitas Nasional
Tantangan Globalisasi, bersifat centrifugal bersumber pada faktor eksternal dan internal. Eksternal yaitu berkembangnya proses globalisasi yang melahirkan neolibralisme dan kapitalisme. Hal ini dimulai berbagai kesepakatan melalui konfrensi internasional : WTO APEC. AFTA dan bentuk kesepakatan yang lain yang berhubungan dengan perekonomian, sosial dan politik yg dapat menindas masyarakat lemah baik dari segi ekonomi, sosial, politik.
Internal yaitu terjadinya KKN kebebasan demokrasi tidak ditunjang oleh infra struktur mental yang kondusif.Sehingga mamsing masing menterjemahkan dan mengaplikasikan demokrasi sesuai dengan kepentingan.
G.1 Revitalisasi Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
Upaya pemberdayaan identitas nasional indonesia melalui revitalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pembukaan UUD 45 sebagai staatfondamentalnorm , di eksplorasikan pada dimensi :
1.      Realitas :Nilai – nilai diaplikasikan secara konkrit dalam kehidupan secara objektif yang bersifat Sein im sollen dan sollen im sein.
2.      Idealitas :Secara prospektif mempertahankan dan mengembangkan identitas nasional melalui berbagai pergerakan baik dari kalangan akademik, masyarakat ataupun pemerintahan.
3.      Fleksibelitasnya :Pancasila untuk memenuhi kebutuhan jaman terus dikembangkan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika secara berkesinambungan pembinaan moral terutama penegakan hukum secara kondisif dan suprematif.kegiatan formulasi hukum harus dilandasi dengan moral sehingga ada hubungan antara moral – hukum dan sebaliknya . Hukum berlandaskan moral akan berlaku secara tepat dan efektif.
G.2 Keterkaitan Globalisasi terhadap Pemberdayaan Identitas Nasional
Kata “globalisasi” diambil dari kata global, yang maknanya ialah universal.Globalisasi belum memiliki definisi yang mapan, kecuali sekadar definisi kerja (working definition), sehingga tergantung dari sisi mana orang melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Era Globalisasi merupakan era yang penuh dengan kemajuan dan persaingan,sedangkan Identitas Nasional sebuah bangsa merupakan hal yang sangatdiperlukan untuk memperkenalkan sebuah bangsa atau Negara dimata dunia.Dengan adanya Globalisasi, identitas sebuah bangsa dan Negara dapat mudahdikenalkan dimata internasional atau juga identitas tersebut mudah tenggelamkarena terpengaruh oleh bangsa dan Negara lain. Perlu kita sadari, bangsa Indonesia yang kita cintai ini sedang mengalami krisisidentitas nasional yang sangat membahayakan bagi nilai – nilai dasar Identitasbangsa Indonesia itu sendiri.Letak Negara Indonesia yang sangat setrategismerupakan hal yang sangat mempengaruhi terjaga atau tidak kelangsunganIdentitas bangsa Indonesia.Globalisasi yang terus berkembang pesat membuat nilai– nilai budaya bangsa Indonesia mulai terkikis oleh budaya – budaya barat yangkurang sesuai dengan budaya asli bangsa Indonesia seperti halnya budayaberpakaian.Kebaya dan batik yang merupakan salah satu identitas bangsa.
Indonesia yang berupa pakaian, kini mulai hilang dari kehidupan bangsa Indonesiakarena tergantikan oleh pakaian yang bersifat kebarat - baratan. Tidak hanya itusaja, masyarakat Indonesia yang dulunya terkenal sebagai orang – orang yangramah, kini mulai terpengaruh terhadap era globalisai yang memiliki sifat“persaingan” yang sangat tinggi yang menyebabkan kesenjangan sosial dimasyarakt semakin meningkat.
G.3 Pancasila Sebagai Pemberdayaan Identitas Nasional
Suatu bangsa harus memiliki identitas nasional dalam pergaulan internasional. Tanpa national identity, maka bangsa tersebut akan terombang-ambing mengikuti ke mana angin membawa. Dalam ulang tahunnya yang ke-62, bangsa Indonesia dihadapkan pada pentingnya menghidupkan kembali identitas nasional secara nyata dan operatif.Identitas nasional kita terdiri dari empat elemen yang biasa disebut sebagai konsensus nasional. Konsensus dimaksud adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika
REVITALISASI PANCASILA SEBAGAI MANIFESTASI IDENTITAS NASIONAL. Wawasan:
1.      Spiritual ( berlandaskan etik, estetika, dan regiusitas; (sebagai dasar dan arah pengembangan profesi).
2.      Akademis, menyiapkan SDM untuk pembangunan nasional.
3.      Kebangsaan, menumbuhkan kesadaran nasionalisme untuk mendirikan jatidiri bangsa.
4.      Mondial, sadar dan mampu beradaptasi dengan perubahan yang dibawa globalisasi dan mampu mengatasi, menangkap tantangan dan memanfaatkan peluang untuk berbangsa dan bernegara.
Revitalisasi Pancasila harus dikembalikan pada eksistensi Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara.Karena ideologi adalah belief system, pedoman hidup dan rumusan cita-cita atau nilai-nilai (Sergent, 1981), Pancasila tidak perlu direduksi menjadi slogan sehingga seolah tampak nyata dan personalistik.Karena itu, Pancasila harus dilihat sebagai ideologi, sebagai cita-cita. Maka secara otomatis akan tertanam pengertian di alam bawah sadar rakyat, pencapaian cita- cita, seperti kehidupan rakyat yang adil dan makmur, misalnya, harus dilakukan bertahap. Dengan demikian, kita lebih leluasauntuk merencanakan aneka tindakan guna mencapai cita-cita itu.Ditengah-tengah krisis identitas yang sedang gencar melanda negeri ini, maka kata “Revitalisasi dan pemberdayaan kembali identitas nasional” terasa membawa angin segar bagi warga Negara Indonesia yang masih cinta terhadap nilai-nilai khas Indonesia, yang berdasarkan pancasila.


BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN WNI

A.    Pengertian Hak dan Kewajiban
1.      Pengertian Hak
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Didalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Hak pada umumnya didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
2.      Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan/kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat. Kewajiban bisa kita artikan sebagai Liabilitas (bahasa Inggris: liability) adalah Hutang yang harus dilunasi atau pelayanan yang harus dilakukan pada masa datang pada pihak lain. Liabilitas adalah kebalikan dari aset dalam hal ini “Hak” yang merupakan sesuatu yang dimiliki. Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan/kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.      Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.       Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.       Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.      Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.       Setiap warga negara wajib menaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.       Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

A.    Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
Hak merupakan semua hal yang harus kita peroleh atau dapatkan. Hak dapat berbentuk kewenangan atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu. Hak yang diperoleh merupakan akibat dari dilaksanakannya kewajiban. Dengan kata lain, hak dapat diperoleh apabila kewajiban sudah dilakukan, misalnya seorang pegawai berhak mendapatkan upah atau gaji apabila sudah melaksanakan tugas atau pekerjaan yang dibebankan kepadanya.
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Karena itu, hak asasi manusia itu berbeda pengertian nya dengan hak warga negara. Hak warga negara merupakan seperangkat hak yang melekat dalam diri manusia dalam kedudukannya sebagai anggota dari sebuah negara. Hak asasi sifatnya universal, tidak terpengaruh status kewarganegaraan seseorang. Akan tetapi hak warga negara dibatasi oleh status kewarganegaraannya. Dengan kata lain, tidak semua hak warga negara adalah hak asasi manusia. Akan tetapi, dapat dikatakan bahwa semua hak asasi manusia juga merupakan hak warga negara, misalnya hak setiap warga negara untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan Republik Indonesia adalah hak asasi warga negara Indonesia. Hak ini tidak berlaku bagi orang yang bukan warga negara Indonesia.
Hak warga negara Indonesia meliputi hak konstitusional dan hak hukum. Hak konstitusional adalah hak-hak yang dijamin di dalam dan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945), sedangkan hak-hak hukum timbul berdasarkan jaminan undang-undang dan peraturan perundangundangan di bawahnya.
Bagaimana dengan konsep kewajiban warga negara? Kewajiban secara sederhana dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Dengan demikian, kewajiban warga negara dapat diartikan sebagai tindakan atau perbuatan yang harus dilakukan oleh seorang warga negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Apa yang membedakannya dengan kewajiban asasi? Kewajiban asasi merupakan kewajiban dasar setiap orang. Dengan kata lain, kewajiban asasi terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki oleh orang tersebut. Sementara itu, kewajiban warga negara dibatasi oleh status kewarganegaran seseorang. Akan tetapi, meskipun demikian, konsep kewajiban warga negara memiliki cakupan yang lebih luas, karena meliputi pula kewajiban asasi. Misalnya, di Indonesia menghormati hak hidup merupakan kewajiban setiap orang terlepas apakah ia warga negara Indonesia atau bukan. Adapun, kewajiban bela negara hanya merupakan kewajiban warga negara Indonesia saja, sementara warga negara asing tidak dikenakan kewajiban tersebut. 
Hak dan kewajiban warga negara merupakan dua hal yang saling berkaitan. Keduanya memiliki hubungan kausalitas atau hubungan sebab akibat. Seseorang mendapatkan haknya dikarenakan dipenuhinya kewajiban yang dimilikinya. Misalnya, seorang pekerja mendapatkan upah, setelah dia melaksanakan pekerjaan yang menjadi kewajibannya. Selain itu, hak yang didapatkan seseorang sebagai akibat dari kewajiban yang dipenuhi oleh orang lain. Misalnya, seorang pelajar mendapatkan ilmu pengetahuan pada mata pelajaran tertentu, sebagai salah satu akibat dari dipenuhinya kewajiban olehguru yaitu melaksanakan kegiatan pembelajaran di kelas.
Hak dan kewajiban warga negara juga tidak dapat dipisahkan, karena bagaimanapun dari kewajiban itulah muncul hak-hak dan sebaliknya. Akan tetapi, sering terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Misalnya, setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Hal ini disebabkan oleh terjadinya ketidakseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

B.     Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
1.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Hukum“Segala warga negara  bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tiada kecualinya” (Tercantum pada Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 ).
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pemerintahan Warga negara memiliki kesamaan kedudukan dalam pemerintahan serta mempunyai kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 28 D ayat (3): “Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan”.

Keikutsertaan warga negara dalam pemerintahan juga dijamin dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu dalam Pasal 43 ayat (2) : “Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung dipilihnya secara bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan”, dan pada ayat (3) : “Warga negara  dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan”.

1.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Politik
Tentang hak warganegara dalam bidang politik terdapat pada UU No. 39 mengatur sebagai berikut :
a.       Pasal 24 ayat (2) : “Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serat dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntunan perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
b.      Pasal 43 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan  persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
c.       Pasal 1 UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum : “Yang dimaksudkan dengan kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Sosial Budaya
a.       Di bidang pendidikan
a)      UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (1) : “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan ”.
b)      UUD NRI 1945 Pasal 31 ayat (2) : “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
b.      Di bidang budaya
a)      Pasal 32 UUD NRI 1945 : “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”.
c.       Di bidang Hak Asasi Manusia (UU Nomor 39 Tahun 1999)
a)      Pasal 27 ayat (1) : Setiap warga negara Indonesia berhak untuk secara bebas bergerak, berpindah dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
b)      Pasal 27 ayat (2) : Setiap warga negara Indonesia berhak meninggalkan dan masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c)      Pasal 42 ayat (1) : Setiap warga negara berhak atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh
d)     Pasal 42 ayat (2) : Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

3.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Pertahanan dan Keamanan
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (3) : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. UUD NRI Tahun 1945 Pasal 30 ayat (1) : Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
4.      Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Bidang Ekonomi
UUD NRI Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Ditegaskan lagi dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 Pasal 38 yang menyatakan “Setiap warga negara, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuan, berhak atas pekerjaan yang layak”.
C.    Hak dan Kewajiban Warga Negara
1.      Hak & Kewajiban Warga Negara
Hak dan kewajiban merupakan suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan caramengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dankewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dankewajibannya.
Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jikahak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan amansejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabilamasyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Oleh karena itu, kita sebagaiwarga negara yang berdemokrasi harus mampu menegakkan hukum dan berusaha untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kitasebagai rakyat Indonesia.

2.      Hak Warga Negara
a.       Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
b.      Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
c.       Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
d.      Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh, dan Berkembang”.
e.       Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
f.       Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
g.      Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
h.      Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak.
i.        Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntutatas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapatdikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

3.      Kewajiban Warga Negara
a.       Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahandan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”.
b.      Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan: “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
c.       Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”
d.      Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orangwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang denganmaksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan oranglain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”.
e.       Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalamusaha pertahanan dan keamanan negara”.








BAB IV
NEGARA DAN UNDANG – UNDANG DASAR 1945

A.    Peran Negara Dalam Undang –Undang Dasar 1945
Negara sebagai pelaku politik yang secara jelas memiliki potensial berpengaruh luas secara kausal dalam masyarakat (Anderson, 1987). Negara sebagai alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan mengatur gejalagelala kekuasaan dalam masyarakat. (Budiardjo, 1978). Negara dengan kedaulatannya menjadi alat yang kuat memajukan manusia, sehingga merupakan satu institusi penting masyarakat untuk membantu manusia meraih tujuan hidup yang lebih baik (Singh, 1986).
Pandangan lain mendefinisikan negara sebagai institusi formal yang dibentuk untuk melayani keperluan manusia yang telah berkembang sepanjang sejarah ”evolusi” sosial (Rodee, et al., 1983). Menurut Durkheim, negara adalah ”organ” pemikiran sosial yang berperan sebagai ”organ” komunikasi dengan masyarakat lainnya, berbeda dengan pandangan Weber melihat dengan dari tiga unsur pokok, yaitu staff administrasi (regularized), ”klaim” monopoli kontrol dengan kekerasan dan monopoli terhadap kawasan territorial tertentu (Giddens, 1987). Sedangkan Giddens sendiri mendefinisikan negara sebagai satu aparat politik, yang memerintah satu teritorial tertentu, mempunyai otoritas yang didukung oleh satu sistem hukum dan kemampuan menggunakan kekuatan untuk memberlakukan kebijaksanaannya (Giddens, 1993).
Sebagai perkumpulan sosial, negara mempunyai kelebihan, yaitu kemampuan memaksa (koersif) terhadap perkumpulan lainnya dan individu, yang merupakan satusatunya badan yang memonopoli legitimasi (Rusli. 1995). Kekuatan memaksa inilah yang menjadi tumpuan perhatian para sarjana. Menurut O’Donnell menegaskan bahwa negara merupakan hubungan sosial yang bersifat dominan, tetapi negara juga menyatukan konsensus sehingga ia mempunyai legitimasi, Sedangkan menurut Weiner, negara diperlukan untuk integrasi politik yang meliputi integrasi bangsa, wilayah, nilai, elite dan massa. (Surbakti, 1992). Peranan negara disini akan lebih jelas apabila dikaitkan dengan tiga sifat negara oleh Miriam Budiardjo (1978) yaitu: sifat memaksa, monopoli dan mencakup semua.
Negara akan menjadi kuat apabila didukung oleh tiga unsur. Pertama, material yang meliputi bahan mentah, kebangsaan, penduduk, energi dan produksi baja serta pembentukan militer. Kedua, politik yaitu luasnya legitimasi negara, kemampuan aparatur negara untuk membuat keputusan yang tepat terhadap suatu krisis dan basis antar negara  (Rusli. 1995) Miliband menyatakan enam institusi yang dimiliki negara, yaitu pemerintah, administrasi dan polisi, yudisial, pemerintah daerah dan parlemen (Miliband, 1983).
Dalam konteks ekonomi peran negara semakin jelas dan menonjol yang dianggap sebagai suatu alat utama untuk melakukan perubahan sosial dan memenuhi aspirasi ekonomi. Oleh sebab itu, diperlukan  revolusi radikal untuk menciptakan suatu negara yang kuat menghadapi persaingan ekonomi asing, intervensi dan subversi militer untuk membangun ekonomi negara (Wertheim, 1992). Fungsi negara mengatur, memaksa dan mengelola dalam aktivitas ekonomi cukup berlaku agar mampu memenuhi tantangan pembangunan bangsa, partisipasi dan keadilan distributif, negara juga menetapkan caracara dan batasbatas penggunaan (Rusli, 1995).
B.     Arti Penting UUD 1945 Bagi Bangsa dan Negara Indonesia
UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan sumber tertib hukum yang tertinggi dalam negara Indonesia yang memuat tentang
a.       Hak-hak asasi manusia.
b.      Hak dan kewajiban warga Negara.
c.       Pelaksanaan dan penegakkan kedaulatan negara serta pembagian kekuasaan Negara.
d.      Wilayah negara dan pembagian daerah; kewarganegaraan dan kependudukan; keuangan negara.
Sebagai peraturan negara yang tertinggi, UUD 1945 menjadi acuan dan parameter dalam pembuatan peraturan-peraturan yang ada di bawahnya. Oleh sebab itu, peraturan perundang-undangan yang ada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Undang-Undang Dasar 1945 dapat memuat ketentuan-ketentuan pokok saja sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Namun demikian pada awal masa reformasi, pada sidang umum MPR tahun 1999 UUD 1945 mengalami suatu perubahan dengan adanya amandemen UUD 1945.
Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan tata urutan perundangundangan RI merupakan peraturan negara yang paling tinggi kedudukannya dibandingkan dengan peraturan lainnya. Proses pembuatan UUD 1945 tidak terlepas dari sejarah bangsa Indonesia. Pada masa itu Rancangan UUD diajukan dan dibahas dalam sidang BPUPKI. Setelah Indonesia merdeka rancangan tersebut dibahas kembali dalam sidang PPKI dan akhirnya ditetapkan sebagai UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945. Sejak itulah UUD 1945 mewarnai kehidupan ketatanegaraan bangsa Indonesia dengan segala pasang surutnya sampai sekarang. UUD 1945 bukanlah suatu peraturan yang tidak dapat diubah, tetapi berdasarkan Pasal 37 UUD 1945 sangat dimungkinkan untuk mengalami perubahan (amandemen). Oleh sebab itu, sejak tahun 1999-2002 UUD 1945 telah mengalami amandeman sampai empat tahap. Prosedur untuk mengadakan perubahan UUD sesuai dengan Pasal 37 UUD 1945 adalah sebagai berikut.
a.       Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR,
b.      Setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan. ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
c.       Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR.
d.      Putusan untuk mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota MPR.
UUD 1945 dinyatakan sebagai hukum dasar yang sah dan berlaku di Indonesia sejak ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh PPKI  (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia). Rumusan UUD 1945 sebenarnya menggunakan rumusan hasil sidang BPUPKI yang sudah mengalami perubahan dan penyempurnaan dan ditetapkan pada sidang PPKI. UUD 1945 terdiri dari tiga bagian yaitu:

a.       Pembukaan terdiri dari empat alinea.
b.      Batang Tubuh terdiri dari 16 Bab, 37 Pasal, IV Aturan Peralihan dan II Aturan Tambahan.
c.       Penjelasan.
Pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea itu, juga mempunyai pokok-pokok pikiran yang sangat penting, yaitu:
a.       Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan  menghilangkan  faham  golongan,  mengatasi segala  faham  perseorangan.  Dengan  demikian  Pokok Pikiran  Pertama  merupakan  penjelmaan  Sila  Ketiga Pancasila.
b.      Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan  keadilan  sosial  bagi  seluruh  rakyat  Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila.
c.       Pokok  Pikiran  Ketiga  yaitu:  “Negara  yang  berkedaulatan  rakyat,  berdasar    atas  kerakyatan  dan permusyawaratan/perwakilan”.  Hal  ini  menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat  dan  berdasar  permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila.
d.      Pokok  Pikiran  Keempat  yaitu:  “Negara  berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi  logis  bahwa  Undang-Undang  Dasar  harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
BAB V
DEMOKRASI

A.    Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan.Istilah  tersebut  berasal  dari  bahasa  Yunani: δημοκρατία  “pemerintahan  rakyat”(dēmokratía),  yang  diciptakan  dari  δῆμος  (demo)  “orang”  dan  κράτος  (Kratos)“kekuatan”, di pertengahan abad ke-5 – 4SM  untuk  menunjukkan  sistem  politik  yang ada  di  beberapa  negara-kota  Yunani,  terutama  Athena  setelah  pemberontakan  popular di  508  SM. Meskipun  tidak  ada  definisi  khusus  demokrasi  yang  diterima  secarauniversal,  kesetaraan  dan  kebebasan  telah  diidentifikasi  sebagai  karakteristik  pentingdemokrasi sejak zaman kuno.
Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga Negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagaicontoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap wakil punya bobot yang sama, tidakada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan  warganya  dijamin  oleh  hak,  dilegitimasi,  dan  kebebasan  yang  padaumumnya dilindungi oleh konstitusi.Berdasarkan  pemahaman  tersebut,  demokrasi  dapat  diartikan  sebagaipemerintahan  rakyat,  yaitu  pemerintahan  yang  dibentuk  dan  dijalankan  ataskehendak/kedaulatan  rakyat.  Bentuk  politik  dalam  pemerintahan  demokrasi  ditandaioleh adanya kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut dapatdiperoleh  melalui  konsensus  (demokrasi  konsensus),  dengan  referendum  langsung(demokrasi  langsung),  atau  melalui  wakil-wakil  terpilih  dari  rakyat  (demokrasiperwakilan).
B.     Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli
1.      Abraham Lincon (AS, 1863)
Demokrasi  adalah  pemerintahan  dari  rakyat,  oleh  rakyat,  dan  untuk  rakyat (government of the people, by the people, and for the people). Sementara itu secara substantif,  prinsip  utama  dalam  demokrasi  menurut  Maswadi  Rauf  (1997)  ada dua, yaitu :
a.       Kebebasan/persamaan (freedom/equality).
b.      Kedaulatan rakyat (people’s sovereignity).
2.      C.F. Strong
Suatu  sistem  pemerintahan dalam  mana  mayoritas  anggota  dewasa  dari  masyarakat politik  ikutserta  atas  dasar  sistem  perwakilan  yang  menjamin  bahwa  pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya kepada mayoritas itu.
3.      Samuel P. Huntington
Sistem  politik  sebagai  demokratis  sejauh  para  pembuat  keputusan  kolektif  yang paling  kuat  dalam  sistem  itu  dipilih  melalui  pemilihan  umum  yang  jujur,  adil,  danberkala, dan di dalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hampir semua penduduk dewasa berhak memberikan suara.
4.      Henry B. Mayo
Sistem politik demokratis adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan  atas  dasar  mayoritas  oleh  wakil-wakil  yang  diawasi  secara  efektif  oleh rakyat  dalam  pemilihan-pemilihan  berkala  yang  didasarkan  atas  prinsip  kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan politik.
5.      Harris Soche
Demokrasi  adalah  bentuk  pemerintahan  rakyat,  karena  itu  kekuasaan  pemerintahan melekat  pada  diri  rakyat,  diri  orang  banyak,  dan  merupakan  hak  bagi  rakyat  atau orang  banyak  untuk  mengatur,  mempertahankan,  dan  melindungi  dirinya  dari paksaan dan pemerkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.
6.      International Commission for Jurist
Demokrasi  adalah  suatu  bentuk  pemerintahan  di  mana  hak  untuk  membuat keputusan –keputusan  politik  diselenggarakan  oleh  warga  melalui  wakil-wakil yang dipilih  oleh  mereka  dan  bertanggung  jawab  kepada  mereka  melalui  suatu  proses pemilihan yang bebas.

C.    Macam –Macam Demokrasi
Demokrasi  merupakan  suatu  konsep  yang  dapat  dikaji  secara  luas  dari  berbagai sudut  pandang  dan  sisi  kehidupan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai berbagai jenis demokrasi yang ada di dunia.
1.      Demokrasi Berdasarkan Cara Penyampaian Pendapat
a.       Demokrasi Langsung
Dalam  demokrasi  langsung,  rakyat  diikutsertakan  dalam  proses pengambilan  keputusan  untuk  menjalankan  kebijakan  pemerintahan. Demokrasi langsung  juga  dikenal  sebagai  demokrasi  bersih.  Di  sinilah  rakyat  memiliki kebebasan  secara  mutlak  memberikan  pendapatnya,  dan  semua  aspirasi  mereka dimuat  dengan  segera  didalam  satu  pertemuan. Jenis  demokrasi  ini  dapat dipraktekkan  hanya  dalam  kota  kecil  dan  komunitas  yang  secara  relatif  belum berkembang,  di  mana  secara  fisik  memungkinkan  seluruh  elektorat  untuk bermusyawarah  dalam  satu  tempat,  walaupun  permasalahan  pemerintahan tersebut  bersifat  kecil. Demokrasi  langsung  berkembang  di  negara  kecil  Yunani kuno  dan  Roma.  Demokrasi  ini  tidak  dapat  dilaksanakan  di  dalam  masyarakat yang kompleks dan negara yang besar. Demokrasi murni yang masih bisa diambil contoh  terdapat  di  wilayah  Switzerland.  Bentuk  demokrasi  murni  ini  masih berlaku  di  Switzerland  dan  beberapa  negara  yang  didalamnya  terdapat referendum dan inisiatif. Beberapa negara ada yang sangat memungkinkan rakyat untuk  memulai  dan  mengadopsi  hukum,  bahkan  untuk  mengamandemenkan konstitusional dan menetapkan permasalahan publik politik secara langsung tanpa campur tangan representatif.
b.      Demokrasi Tidak Langsung atau Demokrasi Perwakilan
Demokrasi ini dijalankan oleh rakyat melalui wakil rakyat  yang dipilihnya melalui  Pemilu. Rakyat memilih wakilnya untuk membuat keputusan politik. Aspirasi  rakyat  disalurkan  melalui  wakil-wakil  rakyat  yang  duduk  di  lembaga perwakilan  rakyat. Di  dalam  negara  yang  besar  dan  modern  demokrasi  tidak  bisa  berjalan  sukses. Oleh  karena  itu,  untuk  menanggulangi  masalah  ini  diperlukan  sistem  demokrasi secara  representatif.  Para  representatif  inilah  yang  akan  menjalankan  atau menyampaikan semua aspirasi rakyat di dalam pertemuan. Dimana mereka dipilih oleh rakyat dan berkemungkinan berpihak kepada rakyat. (Garner). Sistem  ini berbasis  atas  ide,  dimana  rakyat  tidak  secara  langsung  hadir dalam menyampaikan  aspirasi  mereka,  namun  mereka  menyampaikan  atau menyarankan  saran  mereka  melaui  wakil  atau  representatif.  Bagaimanapun, di dalam  bentuk  pemerintahan  ini  wewenang  disangka  benar  terletak  ditangan rakyat, akan tetapi semuanya dipraktekkan oleh para representatif.
c.       Demokrasi Perwakilan dengan Sistem Pengawasan Langsung dari Rakyat
Demokrasi ini merupakan campuran antara demokrasi langsung dengan demokrasi perwakilan. Rakyat memilih wakilnya untuk duduk di dalam lembaga perwakilan rakyat, tetapi wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya diawasirakyat melalui referendum dan inisiatif rakyat.

2.      Demokrasi Berdasarkan Titik Perhatian atau Prioritasnya
a.       Demokrasi Formal
Demokrasi  ini  secara  hukum  menempatkan  semua  orang  pada  kedudukan yang  sama  dalam  bidang  politik,  tanpa  mengurangi  kesenjangan  ekonomi. Individu  diberi  kebebasan  yang  luas,  sehingga  demokrasi  ini  disebut  juga demokrasi liberal.
b.      Demokrasi Material
Demokrasi  material  memandang  manusia  mempunyai  kesamaan  dalam bidang  sosial-ekonomi,  sehingga  persamaan  bidang  politik  tidak  menjadi prioritas. Demokrasi semacam ini dikembangkan di negara sosialis –komunis.
c.       Demokrasi Campuran
Demokrasi ini meruapakan campuran dari kedua demokrasi tersebut di atas. Demokrasiini berupaya menciptakan kesejahteraan seluruh rakyat denganmenempatkan persamaan derajat dan hak setiap orang.
3.      Berdasarkan Prinsip Idiologi, demokrasi dibagi dalam
a.       Demokrasi Liberal
Demokrasi ini memberikan kebebasan yang luas pada individu.  Campur tangan pemerintah diminimalkan bahkan ditolak. Tindakan sewenang-wenang pemerintah terhadap warganya dihindari.  Pemerintah bertindak atas dasar konstitusi (hukum dasar).
b.      Demokrasi Rakyat atau Demokrasi Proletar
Demokrasi  ini  bertujuan  menyejahterakan  rakyat.  Negara  yang  dibentuk tidak  mengenal  perebedaan  kelas.  Semua  warga  negara  mempunyai  persamaan dalam hukum dan politik.
4.      Berdasarkan Wewenang dan Hubungan antar Alat Kelengkapan Negara
a.       Demokrasi Sistem Parlementer
Ciri-ciri pemerintahan parlementer:
a)      DPR lebih kuat dari pemerintah.
b)      Menteri bertanggung jawab pada DPR.
c)      Program kebijaksanaan kabinet disesuaikan dengan tujuan politik anggotaparlemen.
d)     Kedudukan kepala negara sebagai symbol.
e)      Tidak dapat diganggu gugat.
b.      Demokrasi Sistem Pemisahan/Pembagian Kekuasaan (Presidensial)
Ciri-ciri pemerintahannya:
a)      Negara dikepalai presiden
b)      Kekuasaan eksekutif presiden dijalankan berdasarkan kedaulatan yangdipilih dari dan oleh rakyat melalui badan perwakilan.
c)      Presiden mempunyai kekuasaan mengangkat dan memberhentikanmenteri.
d)     Menteri tidak bertanggung jawab kepada DPR, melainkan kepadapresiden.
e)      Presiden  dan  DPR  mempunyai  kedudukan  yang  sama  sebagai  lembaganegara, dan tidak dapat saling membubarkan

D.         Ciri –Ciri Demokrasi
Adapun ciri yang menggambarkan suatu pemerintahan didasarkan atas sistem demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak.
2.      Ciri Konstitusional, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan, kehendak, ataupun kekuasaan rakyat dituliskan dalam konstitusi dan undang-undang negara tersebut.
3.      Ciri Perwakilan, yaitu dalam mengatur negaranya, kedaulatan rakyat diwakilkan oleh beberapa orang yang telah dipilih oleh rakyat itu sendiri.
4.      Ciri Pemilihan Umum, yaitu suatu kegiatan politik yang dilakukan untuk memilih pihak dalam permerintahan.
5.      Ciri Kepartaian, yaitu partai menjadi sarana / media untuk menjadi bagian dalam pelaksaan sistem demokrasi.
6.      Ciri Kekuasaan, adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan.
7.      Ciri Tanggung Jawab, adanya tanggung jawab dari pihak yang telah terpilih untuk ikut dalam pelaksaan suatu sistem demokrasi.

E.          Prinsip Demokrasi
       Prinsip  demokrasi  dan  prasyarat  dari  berdirinya  negara  demokrasi  telah terakomodasi  dalam  konstitusi  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia.  Prinsip-prinsip demokrasi,  dapat  ditinjau  dari  pendapat  Almadudi  yang  kemudian  dikenal  dengan “soko guru demokrasi”. Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
1.      Kedaulatan rakyat.
2.      Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
3.      Kekuasaan mayoritas.
4.      Hak-hak minoritas.
5.      Jaminan hak asasi manusia.
6.      Pemilihan yang bebas, adil dan jujur.
7.      Persamaan di depan hukum.
8.      Proses hukum yang wajar.
9.      Pembatasan pemerintah secara konstitusional.
10.  Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik
11.  Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

F.          Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi
1.      Kelebihan Demokrasi antara lain:
a.       Pemegang Kekuasaan dipilih berdasarkan keinginan rakyat.
b.      Mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
c.       Kesetaraan hak membuat setiap masyarakat dapat berpartisipasi dalam sistem politik.
2.      Kekurangan Demokrasi:
a.       Kepercayaan rakyat mudah digoyangkan oleh pengaruh media.
b.      Kesetaraan hak dianggap tak wajar karena oleh beberapa ahli, karena pengetahuan politik setiap orang tidak sama.
c.       Fokus pemerintah yang sedang menjabat akan berkurang saat menjelang pemilihan umum berikutnya.

G.    Nilai –Nilai Demokrasi
Nilai-nilai demokrasi merupakan nilai-nilai yang mutlak diperlukan untuk mengembangkan pemerintahan yang demokratis. Ketiadaan hal-hal tersebut akan mengakibatkan dampak yang kentara berupa pemerintahan yang sulit ditegakkan. Diantara yang merupakan nilai-nilai tersebut adalah sebagai berikut :
1.      Kebebasan
a.       Kebebasan Berpendapat Adalah merupakan hak dan kewajiban bagi tiap warga negara dapat mengutarakan pendapatnya secara bebas untuk dijamin dalam batang tubuh UUD 1945 pasal 28 dalam undang-undang Nomor 15 Tahun 2005. Menuju masa demokrasi seperti sekarang ini, perubahan-perubahan di segala bidang sering memunculkan permasalahan baru bagi warga negara atau masyarakat. Apabila problema tersebut membahayakan, maka warga berhak untuk menyatakan keluhan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pemerintah. Hal ini wajib dijamin oleh pemerintah sebagai wujud dan bentuk kewajiban negara untuk melindungi rakyatnya. Semakin cepat dan efektif penyelesaiannya, maka kualitas demokrasi pemerintahan tersebut semakin tinggi. Pada orde lama, kebebasan ini sangat dibatasi. Hanya pendapat yang mendukung pemerintahan yang diterima. Jika ada pendapat yang bertolak belakang dan mengancam kekuasaan pemerintahan maka dilarang untuk disalurkan melalui media apapun. Bahkan banyak dari mereka dipaksa mengaku “bersalah” dan ditempatkan di hotel prodeo. Di masa orde baru, tindakan tersebut berlangsung makin intensif dan sistematis. Bahkan pemerintahan membentuk badan intelijen khusus untuk memantau dan mengawasi segala macam gerakan atau pendapat tokoh masyarakat dan segera menindas mereka bila dianggap membahayakan tanpa memperdulikan hak asasi manusia (HAM). Inilah yang memicu kematian nilai-nilai demokrasi di Indonesia. Represi terhadap perbedaan pendapat dengan para eksekutif cukup potensial dalam menghadirkan disintegrasi bangsa. Karena demokrasi mengajarkan kebebasan berpendapat yang dibatasi oleh kebebasan orang lain. Sehingga segala jenis penindasan ini harus dijauhkan agar tidak menghalangi demokratisasi dalam tata kehidupan politik Indonesia. Karenanya, setiap warga berhak memberikan tanggapan dan sikap didalam era keterbukaan ini.
b.      Kebebasan Berkelompok Berkelompok merupakan naluri dasar manusia yang tak mungkin diingkari. Kebebasan berkelompok dalam berorganisasi merupakan nilai dasar demokrasi yang harus diaplikasikan oleh setiap warga negara. Pada masa modern, kebutuhan seperti ini tumbuh dan berkembang semakin pesat. Semisal seorang calon presiden tidak mungkin mencalonkan dirinya sendiri kecuali dicalonkan oleh kelompoknya (partainya). Berkelompok pada masa orde baru sangat dibatasi kebebasannya. Pembentukan partai selain yang disetujui oleh rezim sangat dilarang pada waktu itu. Kalaupun ada, maka tidak diperbolehkan berkampanye secara luas sampai ke pelosok daerah. Hanya partai pemerintah (Golkar) dan militer yang berhak beraktifitas hingga ke desa-desa. Hasilnya, ketidakadilan semacam ini secara otomatis menguatkan basis Golkar yang merupakan partai pemerintah. Seiring runtuhnya rezim orde baru, segala bentuk diskriminisasi tersebut ternyata tidak mampu memusnahkan eksistensi mereka. Golkar menjadi kehilangan banyak pendukung dan sebaliknya jumlah aktivis partai lain (PPP dan PDI) semakin bertambah dan terus berkembang menyusul datangnya era reformasi. Demokrasi telah memberikan banyak alternatif pilihan sebagai bentuk dukungan akan kebebasan berkelompok. Tidak ada suatu keharusan untuk tunduk dan mengikuti ajakan maupun intimidasi dari pemerintah atau kelompok tertentu. Dan juga tidak ada rasa takut dalam menyampaikan afiliasinya ke dalam sebuah partai atau kelompoknya selain dari partai pemerintah.
c.       Kebebasan Berpartisipasi Secara umum, negara demokrasi yang berkembang selalu mengharapkan agar jumlah partisipan dalam pemberian suara pada pemilihan umum dapat mencapai suara sebanyak-banyaknya. Jenis partisipasi yang pertama ini adalah wujud kebebasan berpartisipasi dalam bidang politik. Oleh karena pada zaman otoriter, semakin banyak pemilih berarti semakin besar kebanggaan suatu rezim yang mendapatkan dukungan tersebut. Maka, segala bentuk intimidasi kepada warga negara sering dijadikan sarana untuk meningkatkan dukungan masyarakat. Tetapi saat memasuki era reformasi, tidak ditemukan partai politik yang mampu mengumpulkan lebih dari 50 % suara pemilih. Ini membuktikan bahwa negara Indonesia sedang melangkah ke arah demokrasi yang didalamnya terdapat jaminan kebebasan berpartisipasi. Hasil positifnya adalah semakin banyak partai yang mampu mengirimkan wakilnya ke DPR ataupun DPRD. Bentuk partisipasi kedua adalah kontak atau hubungan dengan pejabat pemerintah. Seorang anggota DPR terpilih belum tentu mampu bekerja sesuai harapan masyarakat bahkan presiden yang terpilih secara aklamasi terkadang tidak mampu memenuhi cita-cita masyarakat. Maka, upaya untuk mengontak langsung para pejabat merupakan kebutuhan yang semakin urgen. Rakyat perlu mengontrol dan mengawasi langsung terhadap segala kebijakan dan keputusan para legislatif maupun eksekutif. Meski begitu, masih terdapat kendala utama yakni pendidikan politik kepada masyarakat tentang manfaat partisipasi ini yang belum ditempuh dengan baik. Karena urgensi mengembangkan tingkat kesadaran ini akan membantu masyarakat dalam menemukan solusi mengatasi problematika kehidupan yang semakin kompleks. Melakukan protes terhadap lembaga masyarakat atau pemerintah adalah jenis partisipasi ketiga. Hal ini merupakan suatu keharusan dalam sebuah negara berdemokrasi yang bertujuan menjadikan sistem politik dapat bekerja maksimal,. Namun perlu diarahkan dengan baik untuk memperbaiki kebijakan dari pemerintah maupun swasta. Tidak diperkenankan protes tersebut bertujuan menciptakan gangguan dan hambatan bagi publik. Merupakan bentuk partisipasi keempat yakni mencalonkan diri dalam pemilihan jabatan publik sesuai dengan sistem yang berlaku. Hal ini sangat diperlukan dalam pengembangan nilai-nilai demokrasi. Diharapkan setiap dari mereka akan dapat bertanggung jawab sepenuhnya bila kelak terpilih dan mau menanggung resiko apabila melakukan penyimpangan etika pemerintahan.
2.      Kesetaraan
Bagi masyarakat heterogen seperti Indonesia, nilai-nilai kesetaraan antar warga sangat fundamental dan diperlukan bagi pengembangan demokrasi. Kesetaraan yang dimaksud yakni adanya kesempatan yang sama bagi tiap warga negara untuk menunjukkan potensi mereka. Untuk ini dibutuhkan usaha keras agar tidak terjadi diskriminisasi kelompok etnis, bahasa, daerah ataupun agama tertentu demi menjunjung tinggi kesetaraan. Intimidasi pada masa orde baru sangat menyulitkan untuk mewujudkan suatu kesetaraan. Ketika itu, tidak semua warga berhak dan berkesempatan yang sama dalam memperoleh keadilan. Dalam segala bidang terjadi pelanggaran asas kesetaraan yang seharusnya mereka dapat mereka dapatkan secara utuh. Hanya mereka yang mendukung rezim otoriter tersebut yang akan mendapatkan fasilitas melimpah. Semua bentuk penolakan perihal kesetaraan ini tentu berseberangan dengan prinsip dan nilai demokrasi. Namun seiring bangsa ini memasuki era reformasi, nilai-nilai kesetaraan ini perlahan mulai ditegakkan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan bila mampu dipelihara secara kontinyu akan membawa kepada demokrasi yang sehat dan terbuka bagi perkembangan kesetaraan di lingkungan masyarakatnya.
3.      Kedaulatan Rakyat
Sebagai bagian dari suatu negara, maka setiap warga negara memiliki kedaulatan dalam pembentukan pemerintahan. Pemerintah itu sendiri sesungguhnya berasal dari rakyat dan harus bertanggung jawab kepada rakyat. Tidak diperbolehkan para politisi untuk mengabaikan bahkan bertindak sewenang-wenang terhadap rakyat. Kedaulatan rakyat hanya bisa terlaksana jika para politisi menyadari tanggung jawabnya. Mayoritas politisi zaman orde baru melupakan asal-usulnya dan mengabaikan harapan serta tuntutan rakyat. Mereka selalu memanfaatkan rakyat dan mengeksploitasi mereka demi kepentingan pribadi. Karena itu, dalam rezim demokrasi, para politisi seharusnya sadar bahwa amanat yang mereka peroleh dari rakyat harus dikembalikan dengan sebaik mungkin kepada rakyat.
4.      Kerjasama
Demokrasi tidak akan berkembang jika setiap orang atau kelompok enggan untuk memunculkan kesatuan pendapat. Perbedaan dalam berpendapat dapat mendorong tumbuhnya persaingan antar satu dengan yang lain, namun demokrasi menginginkan tujuan yang bisa disikapi dengan kerjasama yang baik. Kompetisi menuju sesuatu yang berkualitas mutlak dibutuhkan, di lain sisi untuk menopang upaya tersebut maka diperlukan kerjasama yang maksimal.
5.      Kepercayaan
Dalam proses pemerintahan, kepercayaan antar kelompok masyarakat merupakan nilai yang diperlukan untuk meningkatkan sistem demokrasi. Semakin kompleksnya permasalahan suatu bangsa maka semakin urgen pula penanaman rasa saling percaya di kalangan politisi. Nilai ini juga dapat memperbanyak relasi sosial dan politik dalam masyarakat serta menghilangkan ketakutan, kecurigaan dan permusuhan di lingkungan mereka. Akibat dari kepercayaan yang menurun diantaranya adalah semakin sulitnya pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dengan baik disebabkan ketiadaan dukungan dan kepercayaan dari rakyat. Maka pemerintah diharuskan dapat memupuk nilai-nilai ini pada dirinya sendiri demi mendapatkan kepercayaan dari masyarakat luas.
H.    Asas Pokok Demokrasi
Gagasan  pokok  atau  gagasan  dasar  suatu  pemerintahan  demokrasi  adalah pengakuan  hakikat  manusia,  yaitu  pada  dasarnya  manusia  mempunyai  kemampuan yang  sama  dalam  hubungan  sosial.  Berdasarkan  gagasan  dasar  tersebut  terdapat  dua asas pokok demokrasi, yaitu :
1.      Pengakuan  partisipasi  rakyat  dalam  pemerintahan,  misalnya  pemilihan  wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil.
2.      Pengakuan  hakikat  dan  martabat  manusia,  misalnya  adanya  tindakan  pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Ciri-ciri  pemerintahan  demokratis  Dalam  perkembangannya,  demokrasi  menjadi suatu tatanan  yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut :
1.      Adanya  keterlibatan  warga  negara  (rakyat)  dalam  pengambilan  keputusan  politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.      Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.      Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.      Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum.
5.      Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.      Adanya  pers  (media  massa)  yang  bebas  untuk  menyampaikan  informasi  dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.      Adanya  pemilihan  umum  untuk  memilih  wakil  rakyat  yang  duduk  di  lembaga perwakilan rakyat.
8.      Adanya  pemilihan  umum  yang  bebas,  jujur,  adil  untuk  menentukan  (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.      Adanya  pengakuan  terhadap  perbedaan  keragamaan  (suku,  agama,  golongan,  dan sebagainya).




BAB VI
HAK ASASI MANUSIA (HAM)

A.    Pengertian Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak-hak dasar melekat sejak lahir. Hak-hak tersebut dimiliki seseorang karena ia manusia. Hak-hak tersebut berlaku bagi setiap anggota umat manusia tanpa memperhatikan faktor-faktor pemisah seperti ras, agama, warna kulit, kasta kepercayaan, jenis kelamin atau kebangsaan.
Ada berbagai versi definisi mengenai HAM. Setiap definisi menekankan pada segi-segi tertentu dari HAM. Berikut beberapa definisi tersebut. Adapun beberapa definisi Hak Asasi Manusia (HAM) adalah sebagai berikut:
1.      UU No. 39 Tahun 1999
Menurut Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak itu merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2.      John Locke
Menurut John Locke, hak asasi adalah hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai sesuatu yang bersifat kodrati. Artinya, hak yang dimiliki manusia menurut kodratnya tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya, sehingga sifatnya suci.
3.      David Beetham dan Kevin Boyle
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle, HAM dan kebebasan-kebebasan fundamental adalah hak-hak individual yang berasal dari kebutuhan-kebutuhan serta kapasitas-kapasitas manusia.
4.      C. de Rover
HAM adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia. Hakhak tersebut bersifat universal dan dimiliki setiap orang, kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan. Hak-hak tersebut mungkin saja dilanggar, tetapi tidak pernah dapat dihapuskan. Hak asasi merupakan hak hukum, ini berarti bahwa hak-hak tersebut merupakan hukum. Hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional di banyak negara di dunia. Hak asasi manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Hak asasi manusia bersifat universal dan abadi.
5.      Austin-Ranney
HAM adalah ruang kebebasan individu yang dirumuskan secara jelas dalam konstitusi dan dijamin pelaksanaannya oleh pemerintah.
6.      A.J.M. Milne
HAM adalah hak yang dimiliki oleh semua umat manusia di segala masa dan di segala tempat karena keutamaan keberadaannya sebagai manusia.
7.      Franz Magnis- Suseno
HAM adalah hak-hak yang dimiliki manusia bukan karena diberikan kepadanya oleh masyarakat. Jadi bukan karena hukum positif yang berlaku, melainkan berdasarkan martabatnya sebagai manusia. Manusia memilikinya karena ia manusia.
8.      Miriam Budiardjo
Miriam Budiardjo membatasi pengertian hak-hak asasi manusia sebagai hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam masyarakat.
9.      Oemar Seno Adji
Menurut Oemar Seno Adji yang dimaksud dengan hak-hak asasi manusia ialah hak yang melekat pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun, dan yang seolah-olah merupakan suatu holy area.

B.     Ciri Khusus Hak Asasi Manusia ( HAM )
Hak asasi manusia memiliki ciri-ciri khusus jika dibandingkan dengan hakhak yang lain. Ciri khusus hak asasi manusia sebagai berikut:
1.      Tidak dapat dicabut, artinya hak asasi manusia tidak dapat dihilangkan atau diserahkan.
2.      Tidak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak, apakah hak sipil dan politik atau hak ekonomi, social, dan budaya.
3.      Hakiki, artinya hak asasi manusia adalah hak asasi semua umat manusia yang sudah ada sejak lahir.
4.      Universal, artinya hak asasi manusia berlaku untuk semua orang tanpa memandang status, suku bangsa, gender, atau perbedaan lainnya. Persamaan adalah salah satu dari ide-ide hak asasi manusia yang mendasar.

C.    Macam –Macam Hak Asasi Manusia ( HAM )
Ada bermacam-macam hak asasi manusia. Secara garis besar, hak-hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi enam macam sebagai berikut.
1.      Hak Asasi Pribadi (Personal Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contoh hak-hak asasi pribadi ini sebagai berikut:
a.       Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat.
b.      Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat.
c.       Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan.
d.      Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

2.      Hak Asasi Politik (Political Rights)
Hak asasi yang berhubungan dengan kehidupan politik. Contoh hak-hak asasi politik ini sebagai berikut:
a.       Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan.
b.      Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan.
c.       Hak membuat dan mendirikan partai politik serta organisasi politik lainnya.
d.      Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi.

3.      Hak Asasi Hukum (Legal Equality Rights)
Hak kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yaitu hak yang berkaitan dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contoh hak-hak asasi hukum sebagai berikut:
a.       Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
b.      Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
c.       Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum.

4.      Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
Hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contoh hak-hak asasi ekonomi ini sebagai berikut:
a.       Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli.
b.      Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak.
c.       Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa dan utang piutang.
d.      Hak kebebasan untuk memiliki sesuatu.
e.       Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak.

5.      Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak untuk diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contoh hak-hak asasi peradilan ini sebagai berikut:
a.       Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan.
b.      Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan, dan penyelidikan di muka hukum.

6.      Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Rights)
Hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contoh hak-hak asasi sosial budaya ini sebagai berikut:
a.       Hak menentukan, memilih, dan mendapatkan pendidikan.
b.      Hak mendapatkan pengajaran.
c.       Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
D.    Lembaga yang Mengurusi HAM
Dalam upaya perlindungan dan penegakan HAM telah dibentuk lembaga-lembaga resmi oleh pemerintah seperti Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Peradilan HAM dan lembaga-lembaga yang dibentuk oleh masyarakat terutama dalam bentuk LSM pro-demokrasi dan HAM. Uraian masing-masing sebagai berikut :
1.      Komnas HAM
Komisi Nasional (Komnas) HAM pada awalnya dibentuk dengan Keppres Nomor 50 Tahun 1993. Pembentukan komisi ini merupakan jawaban terhadap tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan hak asasi manusia di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang didalamnya mengatur tentang Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut harus menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999. Komnas HAM bertujuan:
a.       Membantu pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia.
b.      Meningkatkan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya dan kemampuan berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan.

Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan fungsi sebagai berikut:
a)      Fungsi pengkajian dan penelitian.
Untuk melaksanakan fungsi ini, Komnas HAM berwenang antara lain:
a.       Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai instrumen internasional dengan tujuan memberikan saran - saran mengenai kemungkinan aksesi dan atau ratifikasi.
b.      Melakukan pengkajian dan penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan dan pencabutan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.
b)      Fungsi penyuluhan.
Dalam rangka pelaksanaan fungsi ini, Komnas HAM berwenang:
a.       Menyebarluaskan wawasan mengenai hak asasi manusia kepada masyarakat Indonesia.
b.      Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak asasi manusia melalui lembaga pendidikan formal dan non formal serta berbagai kalangan lainnya.
c.       Kerjasama dengan organisasi, lembaga atau pihak lain baik tingkat nasional, regional, maupun internasional dalam bidang hak asasi manusia.
c)      Fungsi pemantauan.
Fungsi ini mencakup kewenangan antara lain:
a.       Pengamatan pelaksanaan hak asasi manusia dan penyusunan laporan hasil pengamatan tersebut.
b.      Penyelidikan dan pemeriksaan terhadap peristiwa yang timbul dalam masyarakat yang patut diduga terdapat pelanggaran hak asasi manusia.
c.       Pemanggilan kepada pihak pengadu atau korban maupun pihak yang diadukan untuk dimintai atau didengar keterangannya.
d.      Pemanggilan saksi untuk dimintai dan didengar kesaksiannya, dan kepada saksi pengadu diminta menyerahkan bukti yang diperlukan.
e.       Peninjauan di tempat kejadian dan tempat lainnya yang dianggap perlu.
f.       Pemanggilan terhadap pihak terkait untuk memberikan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aslinya dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
g.      Pemeriksaan setempat terhadap rumah, pekarangan, bangunan dan tempat lainnya yang diduduki atau dimiliki pihak tertentu dengan persetujuan Ketua Pengadilan.
h.      Pemberian pendapat berdasarkan persetujuan Ketua Pengadilan terhadap perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan, bilamana dalam perkara tersebut terdapat pelanggaran hak asasi manusia dalam masalah publik dan acara pemeriksaan oleh pengadilan yang kemudian pendapat Komnas HAM tersebut wajib diberitahukan oleh hakim kepada para pihak.
d)     Fungsi mediasi.
Dalam melaksanakan fungsi mediasi Komnas HAM berwenang untuk melakukan :
a.       Perdamaian kedua belah pihak.
b.      Penyelesaian perkara melalui cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, dan penilaian ahli.
c.       Pemberian saran kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan.
d.      Penyampaian rekomendasi atas sesuatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada Pemerintah untuk ditindaklanjuti penyelesaiannya.
e.       Penyampaian rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada DPR RI untuk ditindaklanjuti.

Bagi setiap orang dan atau kelompok yang memiliki alasan kuat bahwa hak asasinya telah dilanggar dapat mengajukan laporan dan pengaduan lisan atau tertulis pada Komnas HAM. Pengaduan hanya akan dilayani apabila disertai dengan identitas pengadu yang benar dan keterangan atau bukti awal yang jelas tentang materi yang diadukan.

2.      Pengadilan HAM
Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten atau kota. Pengadilan HAM merupakan pengadilan khusus terhadap pelanggaran HAM berat yang meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan (UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompk bangsa, ras, kelompok, etnis, dan agama. Cara yang dilakukan dalam kejahatan genosida, misalnya ; membunuh, tindakan yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental, menciptakan kondisi yang berakibat kemusnahan fisik, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran, memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Sedangkan yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Kejahatan terhadap kemanusiaan misalnya:
a.       Pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, penyiksaan.
b.      Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa.
c.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kemerdekaan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar ketentuan pokok hukum internasional pemerkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara.
d.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau alasan lain yang diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
e.       Penghilangan orang secara paksa (penangkapan, penahanan, atau penculikan disertai penolakan pengakuan melakukan tindakan tersebut dan pemberian informasi tentang nasib dan keberadaan korban dengan maksud melepaskan dari perlindungan hukum dalam waktu yang panjang).
f.       Kejahatan apartheid (penindasan dan dominasi oleh suatu kelompok ras atas kelompok ras atau kelompok lain dan dilakukan dengan maksud untuk mempertahan peraturan pemerintah yang sedang berkuasa atau rezim).
Pengadilan HAM bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat. Pengadilan HAM juga berwenang memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat yang dilakukan di luar batas territorial wilayah negara RI oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Disamping itu juga dikenal Pengadilan HAM Ad Hoc, yang diberi kewenangan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum di undangkannya UURI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Oleh karena itu pelanggaran HAM berat tidak mengenal kadaluwarsa. Dengan kata lain adanya Pengadilan HAM Ad Hoc merupakan pemberlakuan asas retroactive (berlaku surut) terhadap pelanggaran HAM berat.
3.      Komisi Nasional Perlindungan Anak dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Komisi National Perlindungan Anak (KNPA) ini lahir berawal dari gerakan nasional perlindungan anak yang sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1997. Kemudian pada era reformasi, tanggung jawab untuk memberikan perlindungan anak diserahkan kepada masyarakat. Tugas KNPA melakukan perlindungan anak dari perlakuan, misalnya: diskriminasi, eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaraan, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan dan perlakuan salah yang lain.
KNPA juga yang mendorong lahirnya UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Disamping KNPA juga dikenal KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia). KPAI dibentuk berdasarkan amanat pasal 76 UU RI Nomor 23 Tahun 2002. Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a.       Melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlin-dungan anak
b.      Mengumpulkan data dan informasi, menerima penga-duan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
c.       Memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada Presiden dalam rangka perlindungan anak.

Misalnya untuk tugas memberikan masukan kepada Presiden/pemerintah KPAI meminta pemerintah segera membuat undang – undang larangan merokok bagi anak atau setidak-tidaknya memasukan pasal larangan merokok bagi anak dalam UU Kesehatan (yang sedang dalam proses amandemen) dan atau UU Kesejahteraan Sosial (yang sedang dalam proses pembuatan). KPAI sangat prihatin karena jumlah anak yang merokok cenderung semakin meningkat. KPAI menunjukan data perkembangan anak yang merokok dari tahun 2001–2004 sebagai berikut:
a.       Jumlah perokok pemula usia 5-9 tahun meningkat 400% (dari 0,89% menjadi 1,8 %).
b.      Perokok usia 10-14 tahun naik 21 % (dari 9,5 % menjadi 11,5 %).
c.       Perokok usia 15-19 tahun naik menjadi 63,9%. KPAI juga mencatat konsumsi rokok tahun 2006 mencapai 230 milyar batang padahal tahun 1970 baru 33 milyar, akibatnya 43 juta anak terancam penyakit mematikan (Wawancara Ketua KPAI dengan RCTI tanggal 15 Februari 2008)

4.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 181 Tahun 1998. Dasar pertimbangan pembentukan Komisi Nasional ini adalah sebagai upaya mencegah terjadinya dan menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan. Komisi Nasional ini bersifat independen dan bertujuan:
a.       Menyebarluaskan pemahaman tentang bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.      Mengembangkan kondisi yang kondusif bagi penghapusan bentuk kekerasan terhadap perempuan.
c.       Meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan hak asasi perempuan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan di atas, Komisi Nasional ini memiliki kegiatan sebagai berikut:
a.       Penyebarluasan pemahaman, pencegahan, penanggulangan, penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
b.      Pengkajian dan penelitian terhadap berbagai instrumen PBB mengenai perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan.
c.       Pemantauan dan penelitian segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memberikan pendapat, saran dan pertimbangan kepada pemerintah.
d.      Penyebarluasan hasil pemantauan dan penelitian atas terjadinya kekerasan terhadap perempuan kepada masyarakat.
e.       Pelaksanaan kerjasama regional dan internasional dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kekerasan terhadap perempuan.
                                                
5.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi dibentuk berdasarkan UURI Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Keberadan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) untuk :
a.       Memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar Pengadilan HAM ketika penyelesaian pelanggaran HAM berat lewat pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad Hoc mengalami kebuntuan.
b.      Sarana mediasi antara pelaku dengan korban pelanggaran HAM berat untuk menyelesaikan di luar pengadilan HAM.

Dengan demikian diharapkan masalah pelanggaran HAM berat dapat diselesaikan, sebab kalau tidak dapat diselesaikan maka akan menjadi ganjalan bagi upaya menciptakan rasa keadilan dan kebenaran dalam masyarakat. Apabila rasa keadilan dan keinginan masyarakat untuk mengungkap kebenaran dapat diwujudkan, maka akan dapat diwujudkan rekonsiliasi (perdamaian/perukunan kembali). Rekonsiliasi ini penting agar kehidupan berbangsa dan bernegara dapat dihindarkan dari konflik dan dendam sejarah yang berkepanjangan antar sesama anak bangsa. Perdamaian sesama anak bangsa merupakan modal utama untuk membangun bangsa dan negara ini ke arah kemajuan dalam segala bidang.

6.      LSM Pro-demokrasi dan HAM
Disamping lembaga penegakan hak asasi manusia yang dibentuk oleh pemerintah, masyarakat juga mendirikan berbagai lembaga HAM. Lembaga HAM bentukan masyarakat terutama dalam bentuk LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau NGO (Non Governmental Organization) yang programnya berfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM. LSM ini sering disebut sebagai LSM Prodemokrasi dan HAM. Yang termasuk LSM ini antara lain YLBHI (Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia), Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat), PBHI (Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Indonesia).
LSM yang menangani berbagai aspek HAM, sesuai dengan minat dan kemampuannya sendiri pada umumnya terbentuk sebelum didirikannya Komnas HAM. Dalam pelaksanaan perlindungan dan penegakkan HAM, LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM. Misalnya, LSM mendampingi para korban pelanggaran HAM ke Komnas HAM.
Diberbagai daerah-pun kini telah berkembang pesat LSM dengan minat pada aspek HAM dan demokrasi maupun aspek kehidupan yang lain. Misalnya di Yogyakarta terdapat kurang lebih 22 LSM. LSM di daerah Yogyakarta ada yang merupakan cabang dari LSM Pusat (Nasional) juga ada yang berdiri sendiri.

E.     Bentuk –Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM )
            Bentuk pelanggaran HAM yang sering muncul biasa terjadi dalam 2 bentuk, yakni sebagai berikut:
1.      Diskriminasi. Yakni suatu pembatasan, pelecehan atau bahkan pengucilan secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia, atas dasar agama, suku, ras, kelompok, golongan, jenis kelamin, etnik, keyakinan beserta politik yang selanjutnya berimbas pada pengurangan, bentuk penyimpangan atau penghapusan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik secara individu, maupun kolektif di dalam berbagai aspek kehidupan.
2.      Penyiksaan. Yakni perbuatan yang dilakukan secara sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit yang teramat atau penderitaan baik itu jasmani maupun rohani pada seseorang untuk mendapat pengakuan dari seseorang ataupun orang ketiga.
Berdasarkan sifatnya, pelanggaran dapat dibedakan menjadi 2 yakni:
a.       Pelanggaran HAM berat, yakni pelanggaran HAM yang bersifat berbahaya, dan mengancam nyawa manusia, seperti halnya pembunuhan, penganiayaan, perampokan, perbudakan, penyanderaan dan lain sebagainya.
b.      Pelanggaran HAM ringan, yakni pelanggaran HAM yang tidak mengancam jiwa manusia, namun berbahaya apabila tidak segera diatasi/ditanggulangi. Misal, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan secara disengaja oleh masyarakat dan sebagainya.
Pelanggaran HAM berat, menurut Undang-Undang RI nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dapat diklasifikasikan menjadi 2 yakni :
1.      KejahatanGenosida. Merupakan setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan atau memusnahkan seluruh maupun sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok, maupun agama dengan cara :
a.       Membunuh setiap anggota kelompok.
b.      Mengakibatkan terjadinya penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
c.       Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang bisa mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
d.      Memindahkan paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke dalam kelompok yang lain.
2.      Kejahatan terhadap kemanusiaan. Merupakan suatu tindakan/perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, yang berupa :
a.       Pembunuhan.
b.      Pemusnahan.
c.       Perbudakan.
d.      Pengusiran atau pemindahan penduduk yang dilakukan secara paksa.
e.       Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain dengan sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional.
f.       Penyiksaan.
g.      Perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau segala bentuk kekerasan seksual lainnya yang setara.
h.      Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu maupun perkumpulan yang didasari dengan persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lainnya yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional.
i.        Penghilangan orang secara paksa.
j.        Kejahatan apartheid, yakni sistem pemisahan ras yang diterapkan oleh suatu pemerintahan bertujuan untuk melindungi hak istimewa dari suatu ras atau bangsa.
Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di atas pada dasarnya adalah bentuk pelanggaran kepada hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebahagiaan yang dimiliki oleh setiap manusia. Selain itu pula, pelanggaran HAM berat merupakan bentuk penghinaan terhadap harkat, derajat dan martabat manusia.
Maka dari itu, kalian wajib untuk menghindarkan diri dari segala penyebab yang bisa mendorong kalian untuk melakukan tindak pelanggaran HAM tersebut.

F.     Contoh Kasus Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Indonesia

1.      Peristiwa Bom Bali I dan Bom Bali II

Bom Bali I
Peristiwa pengeboman ini terjadi pada malam hari, tepatnya tanggal 12 Oktober 2002. Ada 2 ledakan bom yang terjadi, yang pertama terjadi di Paddy's pub dan sari Club di Jalan Legian, Kuta, Bali. Kemudian disusul ledakan ke dua di dekat Kantor  Konsulat Amerika Serikat. Ledakan ini merupakan tindak kejahatan yang dilakukan oleh teroris. Pengeboman ini kemudian menjadi pemicu aksi terorisme di kemudian hari.
Peristiwa ini memakan 202 korban jiwa dan 209 luka-luka dengan mayoritas korban adalah para wisatawan asing. Aksi terorisme ini merupakan aksi yang paling parah dalam sejarah Indonesia. Indonesia tentunya sangat malu kepada dunia mengenai kejadian ini.

Bom Bali II
Pengeboman ini terjadi pada 1 Oktober 2005, dengan 3 kali ledakan bom. Ledakan pertama terjadi di Kuta dan 2 ledakan bom di Jimbaran. Pengeboman ini merupakan aksi bunuh diri dengan korban jiwa sebanyak  203 orang meninggal dunia dan 196 luka-luka.

2.      Peristiwa 27 Juli 

Sesuai namanya, peristiwa ini terjadi pada tanggal 27 Juli 1996. Nama lain peristiwa ini adalah KUDATULI ( Kerusuhan Dua Puluh Tujuh Juli ). Kejadian ini merupakan pengambilalihan secara paksa kantor DPP PDI ( Partai Demokrasi Indonesia ) di Jalan Ponogoro 58, Jakarta Pusat yang kala itu di kuasai Megawati Soekarnoputri.

Massa selaku pendukung Megawati melempari batu dan timbul bentrok dengan aparat. Kerusuhan lalu meluas hingga ke jalanan dan merusak berbagai fasilitas seperti rambu lalu lintas dan gedung. Kejadian ini mengakibatkan setidaknya 5 orang meninggal dunia, puluhan aparat luka-luka dan kemudian sebagian dari mereka ditahan karena telah melakukan tindak pelanggaran HAM.

3.      Kasus Marsinah

 Marsinah adalah salah satu buruh yang bekerja di PT. Catur Putra Surya ( PT. CPS ). PT CPS berlokasi di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur.Peristiwa ini dimulai dengan dikeluarkannya sebuah surat edaran gubernur setempat yang isinya untuk menghimbau perusahaan setempat agar menaikkan UMR ( Upah Minimum Regional ) kepada para karyawannya. Walau kebijakan itu sudah dibuat, PT.CPS tak kunjung menaikkan UMR sehingga para buruh geram.

Kebijakan PT.CPS memicu unjuk rasa yang dilakukan para buruh ( Senin, 3 Mei 1993 ). Unjuk rasa ini dilakukan dengan cara mogok kerja dan berlangsung hingga keesokan harinya. Namun, menjelang Selasa siang, manajemen perusahaan dan salah satu pekerja berdialog lalu menyepakati sebuah perjanjian.

Perjanjian tersebut menyelesaikan masalah sementara. Tetapi pada keesokan harinya, 13 orang karyawan dipanggil ke Markas Komando Distrik setempat dan meminta karyawan untuk mengundurkan diri sebagai buruh di PT. CPS.

Kejadian itu membuat amarah Marsinah memuncak. Dalam perjanjian yang lalu, PT. CPS tak akan mencari kesalahan karyawan lagi, dan itu berarti tidak akan memberlakukan PHK bagi buruh pasca tuntutan kenaikan UMR. Sinah prihatin kepada rekannya dan berusaha untuk menyelesaikan ketidak adilan tersebut ke pengadilan.

Namun, tak disangka sangka keberadaan Marsinah lenyap. Delapan hari kemudian (9 Mei 1993 ), Marsinah ditemukan tewas secara tidak wajar. Mayatnya ditemukan di hutan, Dusun Jegong, Kecamatan Wilangan, Nganjuk, Jawa Timur. Menurut hasil otopsi, diketahui bahwa Marsinah meninggal karena penganiayaan berat.

4.      Kasus Dukun Santet di Banyuwangi

Di Banyuwangi tepatnya pada tahun antara 1998 – 1999, marak terjadi praktek perdukunan ( dukun santet ) di desa mereka. Karena itulah para warga mulai melakukan pembantaian terhadap sejumlah dukun santet karena mungkin dianggap meresahkan.Sejumlah orang yang dituduh dukun santet dibunuh, ada yang dipancung, dibacok bahkan dibakar hidup-hidup. Sampai saat ini, motif pembunuhan memang belum jelas.
Komnas HAM tidak tinggal diam, mereka menyelidiki kasus tersebut, memastikan ada tidaknya tindak pelanggaran HAM. Penyelidikan dilakukan karena sudah banyak menerima laporan dan keluhan terutama dari keluarga korban pembantaian.Setelah diselidiki, tersangka di balik kasus tersebut adalah para warga sipil dan oknum asing yang disebut ninja.
Setelah dilakukan pendataan korban, ternyata banyak di antara para korban bukan dukun santet. Kebanyakan dari mereka adalah guru mengaji, dukun suwuk (pengobat), dan tokoh masyarakat seperti ketua RT atau RW. Polisi bersama anggota TNI dan ABRI kala itu menyelamatkan orang yang dituduh dukun santet yang masih selamat dari amukan warga.
5.      Peristiwa Tanjung Priok  

Pada tanggal 12 September 1984, telah terjadi kerusuhan di daerah Tanjung Priok, Jakarta. Latar belakang peristiwa ini adalah dorongan dari pemerintah orde baru agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal Pancasila. Peristiwa ini disebabkan karena adanya tindak perampasan brosur yang mengkritik pemerintah di salah satu masjid di Kawasan Tanjung Priok dan penyerangan massa kepada aparat.

Peristiwa ini diawali dengan sekelompok massa yang melakukan defile sambil merusak sebuah gedung dan pada akhirnya bentrok dengan aparat. Aparat menembaki massa dan ini merupakan tindak pelanggaran HAM.Kerusuhan ini mengakibatkan sedikitnya 24 orang meninggal dunia, 36 orang luka berat dan 19 orang lainnya mengalami luka ringan. Bukan hanya korban jiwa, sejumlah gedung pun terbakar karena peristiwa ini.

Kemudian pada tahun 1985, para massa yang melakukan defile tersebut diadili atas tindakan mereka dan para aparat yang menembaki massa juga diadili karena tuduhan pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.

6.      Peristiwa Petrus ( Penembakan Misterius )

Di sepanjang tahun 80-an ( khususnya 1982 – 1985 ), aksi kriminalisme semakin marak dan merajalela. Kehadiran kriminalisme ini yang kemudian menyebabkan tragedi ini terjadi. Petrus adalah suatu tindakan penculikan, penganiayaan dan penembakan terhadap para penjahat ( preman ) yang sering mengganggu ketertiban masyarakat. Para pelaku ini tidak diketahui, diduga kuat pelaku ini adalah para aparat kepolisian yang menyamar layaknya orang biasa ( tidak memakai seragam kepolisian ).
Peristiwa ini dapat dibilang sadis karena banyak korban yang ditemukan dalam keadaan mengenaskan. Kasus ini memakan banyak korban, bahkan ratusan jiwa melayang dalam kasus Petrus ini. Rata rata korban meninggal dunia karena ditembaki . Kesadisan Petrus ini tentunya termasuk dalam pelanggaran HAM, dimana orang orang dibunuh semena mena tanpa memikirkan hukuman yang setimpal atas kejahatan yang mereka perbuat.
Kasus Trisakti
Pada tanggal 12 Mei 1998, telah terjadi penembakan mahasiswa Universitas Trisakti. Mahasiswa Trisakti tersebut ditembak karena aksi demonstrasi mereka yang menuntut agar Presiden Soeharto turun dari jabatannya.Apa pemicu demonstrasi tersebut ? Ini berawal dari Ekonomi Indonesia yang mulai goyah di awal tahun 1998, karena terpengaruh krisis finansial Asia antara tahun 1997 - 1999. Karena kondisi itulah, para mahasiswa melakukan demonstrasi besar besaran ke gedung DPR / MPR. Demonstrasi itu juga melibatkan mahasiswa dari Universitas Trisakti.Aksi mereka tidak berjalan mulus, para aparat kepolisian dan militer memblokade aksi demonstrasi mereka. Walau begitu mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak kepolisian. Aksi demonstrasi tersebut berlangsung hingga malam hari dan memakan korban jiwa.
Korban yang meninggal dunia dalam kasus ini antara lain : Alan Mulyadi, Elang Mulyana Lesmana, Hafidin Royan, Hendriawan Sie, Heri Hertanto. Mereka ini ditembaki ketika berada di dalam kampus, kebanyakan tembakan mengenai area vital seperti dada, kepala, dan tenggorokan.

Tragedi Semanggi I dan II

Semanggi I ( 11 - 13 November 1998 )

Pemerintah transisi Indonesia mengadakan sidang istimewa untuk memutuskan hasil pemilu dan membahas rencana pemerintahan selanjutnya. Walau begitu, mahasiswa enggan untuk mengakui pemerintahan Bacharuddin Jusuf Habibie ( Menggantikan Pemerintahan Soeharto ).

Tidak hanya itu, mereka juga tidak mempercayai anggota DPR/MPR, bahkan mendesak pemerintah agar menyingkirkan militer di dalam politik dan membersihkan orang-orang Orde Baru.

Kerusuhan semakin lama semakin menjadi hingga beberapa mahasiswa tewas tertembak aparat. Korban yang meninggal diperkirakan sebanyak 17 orang antara lain: Teddy Wardhani Kusuma,Budiono, Doni Effendi,Rinanto, Sidik, Kristian Nikijulong, Hadi, Abdullah, Bernardus Realino Norma Irmawan, Sigit Prasetyo, Heri Sudibyo, Engkus Kusnadi, Agus Setiana ,Muzzamil Joko, dan Uga Usmana.

Semanggi II ( 24 September 1999 )
Undang – Undang itu banyak memberi keleluasaan kepada militer untuk mengabdi pada negara sesuai dengan tugas militer.
Peristiwa ini memakan sebanyak 5 korban jiwa. Korban korban tersbut diantaranya yaitu Denny Yulian, Fadli, Salim Ternate, Yap Yun Hap, dan Zainal.

Kasus Pembunuhan Munir 

Munir Said Thalib dikenal sebagai aktivis HAM kala itu menjadi ancaman besar bagi lawan lawannya saat itu. Para penguasa yang telah menindas dan menyengsarakan masyarakat kecil mendapat perlawanan keras dari Munir. Banyak ancaman yang sudah munir terima, tapi semangatnya memberantas pelanggaran HAM tidak padam. Ia terus melangkah melanjutkan perjuangannya.
Dan pada akhirnya ia ditemukan meninggal dunia pada tanggal 7 September 2004 di dalam pesawat Garuda. Saat itu ia sedang menempuh perjalanan udara dari Jakarta ke Amsterdam, Belanda. Banyak dugaan terhadap tewasnya Munir, baik itu serangan jantung, dibunuh, bahkan diracuni. Namun dugaan terkuat jatuh pada racun arsenic yang kadarnya sangat mematikan. Di duga racun tersebut diberikan pada makanan atau minuman Munir. 
Kasus Munir belum benar - benar mendapat titik jelas, namun sudah dapat diketahui siapa pelakunya.Tersangka di balik pembunuhan Munir adalah Pollycarpus Budihari  Priyanto ( selaku Pilot Pesawat Garuda Indonesia ), dan Muchdi PR ( Agen Intelegen ).


BAB VII
GEOPOLITIK

A.    Pengertian Geopolitik
Kata geopolitik berasal dari kata geo dan politik. “Geo” berarti bumi dan “Politik” berasal dari bahasa Yunani politeia, berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri (negara) dan teia yang berarti urusan. Sementara dalam bahasa Inggris, politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara, danalat yang digunakan untuk mencapai cita-cita atau tujuan tertentu. Dalam bahasa Indonesia, politik dalam arti politics mempunyai makna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Politik merupakan suatu rangkaian asas, prinsip, keadaan, jalan, cara, dan alat yang digunakan untuk mencapai tujuan tertentu yang kita kehendaki.
Secara umum geopolitik adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri, lingkungan, yang berwujud Negara kepulauan berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Pentingnya geopolitik bagi Indonesia adalah untuk dapat mempertahankan Negara dan berperan penting dalam pembinaan kerjasama dan penyelesaian konflik antarnegara yang mungkin muncul dalam proses pencapaian tujuan.
B.     Pengertian Geopolitik Menurut Para Ahli
1.      Menurut Hagget
Geografi Politik merupakan cabang geografi manusia yang bidang kajiannya adalah aspek keruangan pemerintahan atau kenegaraan yang meliputi hubungan regional dan internasional, pemerintahan atau kenegaraan dipermukaan bumi. Dalam geografi politik, lingkungan geografi dijadikan sebagain dasar perkembangan dan hubungan kenegaraan. Bidang kajian geografi politik relatif luas, seperti aspek keruangan, aspek politik, aspek hubungan regional, dan internasional.
2.      Menurut Sunarso 2006
Geopolitik secara etimologi berasal dari kata geo (bahasa Yunani) yang berarti bumi yang menjadi wilayah hidup. Sedangkan politik dari kata polis yang berarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri atau negara, dan teia yang berarti urusan (politik) bermakna kepentingan umum warga negara suatu bangsa. Sebagai acuan bersama, geopolitik dimaknai sebagai ilmu penyelenggaraan negara yang setiap kebijakannya dikaitkan dengan masalah-masalah geografi wilayah atau tempat tinggal suatu bangsa.
3.      Menurut Preston E. James
Geopolitik berasal dari dua kata, yaitu “geo” dan “politik”. Maka, Membicarakan pengertian geopolitik, tidak terlepas dari pembahasan mengenai masalah geografi dan politik. “Geo” artinya Bumi/Planet bumi.Geografi mempersoalkan tata ruang, yaitu sistem dalam hal menempati suatu ruang di permukaan Bumi. Dengan demikian geografi bersangkut-paut dengan interrelasi antara manusia dengan lingkungan tempat hidupnya. Sedangkan politik, selalu berhubungan dengan kekuasaan atau pemerintahan.Dalam studi Hubungan Internasional, geopolitik merupakan suatu kajian yang melihat masalah / hubungan internasional dari sudut pandang ruang atau geosentrik. Konteks teritorial di mana hubungan itu terjadi bervariasi dalam fungsi wilayah dalam interaksi, lingkup wilayah, dan hirarki aktor: dari nasional, internasional, sampai benua-kawasan, juga provinsi atau lokal. Dari beberapa pengertian diatas, pengertian geopolitik dapat lebih disederhanakan lagi. Geopolitik adalah suatu studi yang mengkaji masalah-masalah geografi, sejarah dan ilmu sosial, dengan merujuk kepada politik internasional. Geopolitik mengkaji makna strategis dan politis suatu wilayah geografi, yang mencakup lokasi, luas serta sumber daya alam wilayah tersebut. Geopolitik mempunyai 4 unsur yang pembangun, yaitu keadaan geografis, politik dan strategi, hubungan timbal balik antara geografi dan politik, serta unsur kebijaksanaan.
4.      Menurut Rudolf Kjellén, seorang ilmuwan politik Swedia, pada awal abad ke-20
Geopolitik adalah seni dan praktek penggunaan kekuasaan politik atas suatu wilayah tertentu. Secara tradisional, istilah ini diterapkan terutama terhadap dampak geografi pada politik, tetapi penggunaannya telah berkembang selama abad ke abad yang mencakup konotasi yang lebih luas. Dimana dikalangan akademisi, studi tentang Geopolitik melibatkan analisis geografi, sejarah dan ilmu sosial dengan mengacu pada tata ruang politik dan pola pada berbagai skala mulai dari tingkat negara sampai tingkat internasional.
5.      Menurut Hafeznia, MR 2006.Prinsip-prinsip dan Konsep Geopolitics. Popoli Publikasi: Iran, hal 37-39.
Geopolitik sebagai cabang dari geografi politik adalah studi tentang hubungan timbal balik antara geografi, politik dan kekuasaan dan juga interaksi yang timbul dari kombinasi dari mereka dengan satu sama lain. Diamana Menurut definisi ini, geopolitik merupakan suatu disiplin ilmu dan memiliki ilmu dasar alam.

C.    Konsep Dasar Geopolitik bagi Indonesia
Konsep dasar geopolitik bagi Indonesia adalah wawasan nusantara yang memuat visi bangsa Indonesia untuk mewujudkan kesatuan dan keserasian dalam berbagai bidang kehidupan nasional.

D.    Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah wawasan nasional yang bersumber dari Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

E.     Wawasan Nusantara sebagai Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesai adalah ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat Indonesia agar tidak terjadi penyimpangan dan penyesatan dalam perjuangan menggapai dan mewujudkan tujuan dan cita-cita nasional. Oleh karena itu, wawasan nusantara menjadi landasan visional dalam menyelenggarakan kehidupan nasional.
Dalam Paradigma Nasional, kedudukan atau stratifikasi wawasan nusantara dapat anda lihat dibawah ini:
1.      Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa, dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil
2.      Undang undang dasar 1945 (UUD) sebagai landasan konstitusi negara berkedudukan sebagai landasan konstitusional
3.      Wawasan nusantara sebagai visi nasional berkedudukan sebagai landasan visional.
4.      Ketahanan Nasional sebagai konsepsi nasional berkedudukan sebagai landasan konsepsional
5.      GBHN sebagai politik dan strategi nasional atau kebijakan dasar nasional berkedudukan sebagai landasan operasional

F.     Hakikat Wawasan Nusantara
Hakikat dari Wawasan Nusantara adalah kesatuan bangsa dan keutuhan wilayah Indonesia. Cara pandang bangsa Indonesia tersebut mencakup:
1.      Politik
2.      Ekonomi 
3.      Sosial budaya 
4.      Pertahanan keamanan

1.      Politik
a.       Keutuhan wilayah nasional dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, dan kesatuan mitra seluruh bangsa, serta menjadi modal dan milik bersama bangsa. 
b.      Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah, memeluk, dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
c.       Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa. 
d.      Pancasila adalah satu satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara, yang melandasi, membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. 
e.       Kehidupan politik di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 
f.       Seluruh kepulauan nusantara merupakan kesatuan hukum, dalam arti bahwa hanya ada satu hukum yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
g.      Bangsa Indonesia hidup berdampingan dengan bangsa lain, ikut menciptakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial melalui politik luar negeri bebas aktif serta diabadikan untuk kepentingan nasional.

2.      Ekonomi
a.       Kekayaan wilayah nusantara baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari-hari harus tersedia merata di seluruh wilayah tanah air. 
b.      Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh daerah-daerah dalam mengembangkan ekonominya. 
c.       Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi kemakmuran rakyat. 

3.      Sosial Budaya
a.       Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, peri kehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa. 
b.      Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
4.      Pertahanan keamanan
a.       Ancaman terhadap satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman bagi seluruh bangsa dan negara. 
b.      Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama di dalam pembelaan negara. 

G.    Asas Wawasan Nusantara
Asas wawasan nusantara adalah ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara demi mewujudkan ketaatan dan kesetiaan kepada setiap komponen atau unsur pembentuk bangsa Indonesia (golongan/suku) terhadap kesepakatan (commitmen) bersama. Macam-macam asas wawasan nusantara adalah sebagai berikut...
1.      Kepentingan/tujuan yang sama
2.      Keadilan
3.      Kejujuran
4.      Solidaritas
5.      Kerja sama 
6.      Kesetiaan terhadap kesepakatan

H.    Latar Belakang Wawasan Nusantara
1.      Latar belakang pemikiran aspek kesejarahan Indonesia
2.      Latar belakang pemikiran aspek sosial budaya Indonesia
3.      Latar belakang pemikiran aspek kewilayahan Indonesia
4.      Latar belakang pemikiran filsafat Pancasila
Pemikiran Berdasarkan Filsafat Pancasial
Berdasarkan falsafah Pancasila, manusia Indonesia adalah makhluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak, daya pikir dan sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya, alam semesta dan penciptanya.  Berdasarkan kesadaran yang dipengaruhi oleh lingkungannya, manusia Indonesia memiliki motivasi antara lain untuk menciptakan suasana damai dan tentram menuju kebahagiaan serta menyelenggarakan keteraturan dalam membina hubungan antarsesama.
Dengan demikian, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam dan berkembang dalam hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia. Nilai-nilai Pancasila juga tercakup dalam penggalian dan pengembangan wawasan nasional sebagai berikut :
a.       Sila Ketuhan Yang Maha Esa : Dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa bangsa Indonesia menyatakan kepercayaan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.  Sikap tersebut mewarnai wawasan nasional yang dianut oleh bangsa Indonesia yang menghendaki keutuhan dan kebersamaan dengan tetap menghormati dan memberikan kebebasam dalam menganut dan mengamalkan agama masing-masing.
b.      Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab : Dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, bangsa Indonesia mengakui, menghargai dan memberikan hak dan kebebasan yang sama kepada setiap warganya untuk menerapkan hak asasi manusia (HAM).
c.       Sila Persatuan Indonesia : Dengan sila Persatuan Indonesia, bangsa Indonesia lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara.  Sikap tersebut mewarnai wawasan kebangsaan/wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia yang mengutamakan keutuhan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan, menghormati dan menampung kepentingan golongan, suku bangsa maupun perorangan.
d.      Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan : Dalam sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikamat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, bangsa Indonesia mengakui bahwa pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama diusahakan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
e.       Sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia : Dengan sila Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, bangsa Indonesia mengakui dan menghargai warganya untuk mencapai kesejahteraan yang setinggi-tingginya sesuai hasil karya dan usahanya masing-masing.
Wawasan kebangsaan atau wawasan nasional yang dianut dan dikembangkan oleh bangsa Indonesia merupakan pancaran dari Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa Indonesia.  Karena itu, wawasan nasional Indonesia menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan tanpa menghilangkan ciri, sifat dan karakter dari kebinekaan undur-unsur pembentuk bangsa (suku bangsa, etnis, golongan serta daerah itu sendiri).
LatarBelakangPemikiranAspekKewilayahanIndonesia
Menjadikan wilayah Indonesia sebagai dasar pengembangan wawasan nusantara. Dalam hal ini kondisi obyektif geografis Indonesia menjadi modal pembentukan suatu negara dan menjadi dasar bagi pengambilan-pengambilan keputusan politik. Adapun kondisi obyektif geografi Indonesia telah mengalami banyak perkembangan sejak awal kemerdekaan hingga saat ini.
Pemikiranberdasarkanaspeksosialbudaya
Sosial budaya, sebagai salah satu aspek kehidupan nasional di samping politik, ekonomi serta pertahanan dan keamanan adalah faktor dinamika masyarakat yang terbentuk oleh keseluruhan pola tingkah laku lahir batin yang memungkinkan berlangsungnya hubungan sosial diantara anggotanya.  Masyarakat Indonesia sejak awal terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena pengaruh ruang hidup berupa kepulauan dimana ciri alamiah tiap-tiap pulau berbeda seakligus perbedaan daya tanggap inderawi serta pola kehidupan baik dalam hubungan vertikal maupun horozontal
Berdasarkan ciri dan sifat kebudayaan serta kondisi dan konstelasi geogradi wilayah Indonesia, tampak secara jelas betapa heterogen serta uniknya masyarakat Indonesia yang terdiri dari ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istidat, bahasa daerah, agama dan kepercayaan sendiri.  Karena itu, tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan masyarakat mengandung potensi konflik yang sangat besar, terlebih lagi kesadaran nasional masyarakat relatif masih rendah dan jumlah masyarakat terdidik relatif masih terbatas.
Sebagai suatu proses sosial, kehendak mewujudkan persatuan bangsa dalam satu kesatuan wilayah negara Republik Indonesia tersebut mengandung unsur dinamika.  Artinya, nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tidak akan terwujud secara lengkap dan sempurna hanya dengan sekali usaha bersama berupa ikrar bersama atau secara politik.
Proses sosial tersebut mengaharuskan setiap kelompok masyarakat budaya untuk saling membuka diri, memahami eksistensi budaya masing-masing, serta mau meneriam dan memberi.  Karena itu, keteguhan setiap warga atau kelompok masyarakat atau suku bangsa terhadap ikrar/kesepakatan berdama akan sangat menentukan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia dalam mencapai tatanan masyarakat yang harmonis.
Dari tinjauan sosial budaya tersebut, pada akhirnya dipahami bahwa proses sosial dalam keseluruhan upaya menjaga persatuan nasional sangat membutuhkan kesamaan presepsi diantara segenap masyarakat tentang eksistensi budaya yang sangat beragam namun memiliki semnagat untuk membina kehidupan bersama secara harmonis.
PemikiranBerdasarkanaspekkesejarahan
Perjuangan suatu bangsa dalam meraih cita-citanya pada umumnya tumbuh dan berkembang dari latar belakang sejarahnya.  Sejarah Indonesia pun diawali dari negara-negara kerajaan tradisional yang pernah ada diwilayah Nusantara melalui kesatuan Sriwijaya dan kerajaan Majapahit. Dalam perjuangan berikutnya, nuansa kebangsaan mulai muncul pada tahun 1900-an yang ditandai oleh lahirnya sebuah konsep baru dan modern.  Wujud konsep baru dan modern ialah Proklamasi Kemerdekaan dan proklamasi penegakkan negara merdeka.
Konsep Nusantara yang berlandaskan semangat kekompakkan dan mengacu pada konstelasi geografi RI sebagai negara kepulauan dikukuhkan menjadi Undang-Undang Nomor 4/Prp tahun 1960, yaitu :
a.       Perairan Indonesia adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia.
b.      Laut wilayah Indonesia ialah jalur laut 12 mil laut.
c.       Perairan pdalaman Indonesia ialah semua perairan yang terletak pada sisi dalam dari garisdasar, sebagai yang dimaksud pada ayat (2).
Pada tahun 1973 Wawasan Nusantara diangkat dalam Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN dalam bab II huruf “E”.
Dari uraian di atas tampak bahwa Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menginginka terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional sebagai hasil kesepakatan bersama agar bangsa Indonesia setara dengan bangsa lain.
I.       Aspek-Aspek Wawasan Nusantara
1.      Aspek sejarah
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini dikarenakan kemerdekaan yang telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan Indonesia.
2.      Aspek kewilayahan nusantara
Pengaruh geografi merupakan suatu fenomena yang perlu diperhitungkan, karena Indonesia kaya akan aneka Sumber Daya Alam (SDA) dan suku bangsa.
3.      Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda – beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.

J.      Kedudukan (Status) Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara - Dalam paradigma nasional, kedudukan wawasan nusantara adalah sebagai berikut:
a.       Pancasila sebagai falsaah, ideologi bangsa dan dasar negara berkedudukan sebagai landasan idil
b.      UUD 1945 adalah landasan konstitusi negara yang berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
c.       Sebagai visi nasional yang berkedudukan sebagai landasan visional
d.      Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional yang berkedudukan sebagai landasan konsepsional
e.       GBHN (garis-garis besar haluan negara) sebagai politik dan strategi nasional atau sebagai kebijakan dasar nasional yang berkedudukan sebagai landasan operasioal.

K.    Fungsi Wawasan Nusantara
Fungsi Wawasan Nusantara dibedakan dalam beberapa pandangan antara lain sebagai berikut:
1.      Fungsi wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional adalah sebagai konsep dalam pembangunan, pertahanan keamanan dan kewilahayan
2.      Fungsi wawasan nusantara sebagai pembangunan nasional adalah mencakup kesatuan politik, sosial dan ekonomi, sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan. 
3.      Fungsi wawasan nusantara sebagai pertahanan dan keamanan adalah pandangan geopolitik Indonesia sebagai satu kesatuan pada seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4.      Fungsi wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan adalah pembatasan negara untuk menghindari adanya sengketa antarnegara tetangga. 

L.     Tujuan Wawasan Nusantara
Tujuan Wawasan Nusantara - Tujuan wawasan nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi dari segala aspek kehidupan rakyat indonesia yang mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah. Kepentingan tersebut tetap dihargai agar tidak bertentangan dari kepentingan nasional. 
M.   Bentuk Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai landasan konsepsi Ketahanan Nasional. Bentuk ini mempunyai arti bahwa konsepsi Wawasan Nusantara dipandang sebagai sebagai konsepsi politik ketatanegaraan sebagai upaya mewujudkan tujuan nasional.
Hal ini disadari bahwa ketahanan nasional merupakan geostrategi nasional untuk mencapai sasaran-sasaran yang telah ditegaskan dalam Wawasan Nusantara. Untuk itu, ketahanan nasional perlu dibina, dipelihara, dan ditingkatkan dengan berpedoman pada Wawasan Nusantara.
Wawasan Nusantara sebagai wawasan Pembangunan Nasional Menurut UUD 1945. Konsep ini mewajibkan MPR membuat GBHN sekarang RJPM-ed.) GBHN dan RJPM merupakan wawasan pembangunan nasional adalah wujud dari Wawasan Nusatara yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan pada UUD 1945. Wawasan Nusantara sebagai cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuanbangsa serta kesatuan wilayahdalm penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mencakup :
a.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik.
b.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi.
c.       Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya.
d.      Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan dan keamanan.

Wawasan Nusantara sebagai wawasan Pertahanan dan Keamanan Negara. Artinya bahwa Wawasan Nusantara adalah pandangan geopolitik Indonesia dalam mengartikan tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara. Sedangkan kesatuan Hankamneg mengandung arti bahwa ancaman terhadap sebagian wilayah, dimana pun, pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan kewilayahan. Sebagai faktor  eksistensi suatu negara, wilayah nasional perlu ditentukan batas-batasnya agar tidak terjadi sengketadengan negara tetangga. Mengenai batas negara, UUD 1945 tidak menjelaskan secara jelas tentang batas negara, melainkan hanya menyebut “seluruh tumpah darah Indonesia” (Pembukaan UUD 1945) dan pasal 18 UUD 1945 menyebutkan “pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil”. Namun demikaian, mengenai batas negara RI dan tantangannya dapat diketahui dalam uraian berikut:
Risalah Sidang BPUPKI
Dalam risalah sidang BPUPKI  tanggal 29 Mei-1 Juni 1945, tentang masalah wilayah Negara RI dapat dicatat dari pendapat Dr. Supomo, SH dan Muh. Yamin pada tanggal 31 Mei; serta Ir. Sukarno pada tanggal 1 Juni 1945.
Supomo menyatakan sebagai berikut:
“Tentang syarat mutlak lain-lainnya, pertama tentang daerah, saya mufakat dengan pendapat yang menyatakan bahwa: pada dasarnya indonesia meliputi batas Hindia Belanda…”(Setneg RI, tt. 25).

Muh. Yamin menyatakan sebagai berikut:
“Bahwa nusantara terang meliputi Sumatera, Jawa, Madura, Sunda Kecil, Borneo, Selebes, Maluku-Ambon, dan Semenanjung Malaya, Timor, dan Papua. Daerah kedaulatan negara RI ialah daerah delapan yang menjadi wilayah pusaka Bangsa Indonesia.” (Setneg RI, tt.49).

Sukarno menyatakan dalam pidatonya sebagai berikut:
“…orang dan tempat tidak dapat dipisahkan. Tidak dapat dipisahkan rakyat dari bumi yang ada di bawah kakinya. …. Tempat itu yaitu tanah air. Tanah air itu adalah kesatuan. Allah SWT membuat peta dunia, menysun peta dunia. Kalau kita melihat peta dunia, kita dapat menunjukkan di mana “kesatuan-kesatuan” itu.  Seorang anak kecil pun, jikalau ia melihat dunia, ia dapat menunjukkan bahwa kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan….” (Setneg RI, tt. 66). Mengapa batas negara tidak masuk dalam UUD 1945? Menurut ketua PPKI, Ir. Soekarno, bahwa dalam UUD modern, daerah (wilayah) tidak masuk dalam UUD (Setneg RI, tt.347).

Ordonantie (UU Belanda) tahun 1939
Yang disahkan pada tanggal 26 Agustus 1939 dimuat dalam dalam staatblad No. 442 Tahun 1939, tentang “Territoriale Zee en Maritieme Kriengen Ordonantie”. Dalam ketentuan ordonantie ini, penentuan lebar laut wilayah sepanjang 3 mil laut dengan cara menarik garis pangkal berdasarkan garis air pasang surut, dikenal pula dengan contour pulau/darat. Ketentuan ini membuat Indonesia bukan sebagai negara kesatuan, karena pada setiap wilayah laut terdapat laut bebas yang berada di luar wilayah yuridiksi nasional. Dengan demikian, secara hukum  dalam kantong-kantong laut nasional, tidak berlaku hukum nasional.

Deklarasi Juanda 13 Desember 1957
Perdana Menteri Ir. Juanda mengeluarkan pengumuman Pemerintah RI tentang wilayah perairan Negara RI yang dikenal dengan “Deklarasi Juanda” yang pada hakikatnya adalah melakukan perubahan terhadap ketentuan ordonansi pada lembaran Negara (staatblad) No. 422 Tahun 1939, sebagai berikut:
1.      Cara penarikan batas laut wilayah tidak lagi didasarkan pada garis pasang surut (low water line), tetapi pada sistem penarikan garis lurus (straight base line) yang diukur pada garis yang menghubungkan ttik-titik ujung yang terluar dari pulau-pulau atau bagian pulau yang termasuk ke dalam wilayah Negara RI (point to point theory).
2.      Penentuan lebar laut wilayah dari 3 mil laut menjadi 12 mil laut. Deklarasi ini pada hakikatnya adalah menerapkan asas archipelago atau asas nusantara. Di dalam deklarasi ini terkandung kepentingan dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu keutuhan wilayah Negara di lautan.
3)      Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)  sebagai rezim Hukum Internasional. Pada tanggal 21 Maret 1980, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE selebar 200 mil yang diukur dari garis pangkal wilayah laut Indonesia. Karena pengumuman tersebut, sampai saat ini telah ada lebih kurah 90 negara yang telah mengeluarkan pernyataan pengakuan tentang ZEE atau Zona Perikanan yang lebarnya 200 mil tersebut. Kenyataan ini menunjukkan praktik negara yang konsisten sehingga ada ataupun tidak konvensi mengenai hukum laut yang baru,  Zona Ekonomi Ekslusif telah menjadi bagian dari hukum internasional kebiasaan. Dengan adanya ZEE ini, sumber daya hayati maupun sumber alam lainnya yang ada di permukaan laut, dasar laut,  dan bawah laut menjadi hak eksklusif negara RI. Artinya, semua kegiatan eksplorasi, eksploitasi, serta penelitian di ZEE harus mendapat izin dari Pemerintah Indonesia
Dengan adanya Deklarasi Juanda, secara yuridis formal negara kita menjadi utuh dan tidak terpecah lagi. Hal ini menimbulkan reaksi beberapa negara yang beragam dan dapat dikategorikan menjadi empat macam (Kusumaatmaja, 2002: 26).
a.       Negara ASEAN termasuk Australia dan kni Timor Leste.
b.      Negara yang berkepentingan terhadap usaha perikanan laut.
c.       Negara maritim yang memiliki armada angkutan niaga besar.
d.      Negara maritim besar, terutama negara adidaya dalam rangka mencapai global strategi.


BAB VIII
GEOSTRATEGI

A.    Pengertian Geostrategi
Geostrategi berasal dari geo kata yang berarti bumi, dan didefinisikan sebagai strategi bisnis dengan menggunakan semua keterampilan atau sumber daya sumber daya manusia dan alam untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan.Sehubungan dengan kehidupan suatu negara, geostrategis didefinisikan sebagai metode atau aturan untuk tujuan dan sasaran mewujdkan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi dan keputusan yang terukur dan terimajinasi untuk masa depan yang lebih baik, lebih aman dan bermartabat pembangunan.Untuk Indonesia geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional.
Oleh karena itu geostrategi Indonesia sebagai sarana atau metode memanfaatkan seluruh konstelasi geografi Indonesia dalam menentukan kebijakan, arahan serta sarana untuk mencapai tujuan seluruh bangsa atas dasar prinsip-prinsip kemanusiaan dan keadilan sosial. Geostrategi adalah suatu strategi dalam memanfaatkan kondisi lingkung didalam upaya mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional. Dan geostrategi Indonesia adalah merupakan strategi dalam memanfaatkan konstelasi geografi negara Indonesia untuk menentukan kebijakan, tujuan, dan sarana-sarana dalam mencapai tujuan nasional bangsa Indonesia.
Suatu strategi memanfaatkan kondisi geografi Negara dalam menentukan kebijakan, tujuan, sarana untuk mencapai tujnas (pemanfaatan kondisi lingkungan dalam mewujudkan tujuan politik).Geostrategi Indonesia diartikan pula sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi sebagaimana yang diamanatkan dalam pembukaan dan UUD 1945.Ini diperlukan untuk mewujudkan dan mempertahankan integrasi bangsa dalam masyarakst majemuk dan heterogen berdasarkan Pembukaan dan UUD 1945.Geostrategi Indonesia dirumuskan dalam wujud Ketahanan Nasional.Geostrategi Indonesia tiada lain adalah ketahanan nasional.
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamik suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala AGHT baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan nasional
Menggunakan kerangka pikir Pancasila yang komprehensif-integral, dalam IPTEK dikenal dengan pemikiran kesisteman. Sedangkan sub sistemnya berupa aspek kekuatan alamiah dan aspek kekuatan sosial.Dalam pengaturan dan penyelenggaraan negara (kehidupan nasional) masalah keamanan dan kesejahteraan ibarat sebagai sebuah koin. Satu sisi merupakan gambaran kesejahteraan, sisi yang lain adalah gambaran keamanan.Ketahanan Nasional merupakan integrasi dari ketahanan masing-masing aspek kehidupan sosial.
B.     Konsepsi geostrategi Indonesia
Konsep geostrategis Indonesia pada dasarnya tidak mengembangkan kekuatan untuk penguasaan wilayah di luar Indonesia atau untuk ekspansi ke negara-negara lain, tetapi konsep strategi yang didasarkan pada kondisi metode, atau cara untuk mengembangkan potensi kekuatan nasional yang bertujuan untuk mengamankan dan mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dan pembangunan nasional dari kemungkinan gangguan yang datang dari dalam maupun dari luar negeri. Untuk mewujudkan geostrategis Indonesia bangsa Indonesia akhirnya dirumuskan oleh National Defense Republik Indonesia.
C.    Perkembangan Konsep Geostrategi Indonesia
Konsep geo-strategis Indonesia pertama kali diangkat oleh presiden pada tanggal 10 Juni 1948 di Kotaraja. Sayangnya, ide ini kurang dikembangkan oleh pejabat bawahan, karena seperti yang kita semua tahu Homeland diduduki oleh Belanda pada akhir Desember 1948, sehingga kurang berpengaruh. Dan akhirnya, setelah pengakuan kemerdekaan dari 1.950 baris perkembangan politik dalam bentuk “Bangsa dan karakter dan bangunan” yang merupakan bentuk tidak langsung dari geostrategis Indonesia seperti pengembangan jiwa nasional.
Berikut adalah beberapa tahap awal pembentukan geostrategi Indonesia sampai sekarang :
1. Pada awalnya, geostrategis Indonesia yang diprakarsai oleh Perguruan Tinggi Angkatan Darat Staf dan Komando (SESKOAD) Bandung, Indonesia pada tahun 1962.
a.       Konsep geo-strategis pentingnya terumus adalah penilaian terhadap strategi pembangunan lingkungan di wilayah Indonesia ditandai dengan komunis luas pengaruh.
b.      Geostrategi Indonesia pada saat ditafsirkan sebagai strategi untuk mengembangkan dan membangun kapasitas kemampuan teritorial dan untuk menghadapi ancaman gerilyawan komunis di Indonesia.
2. Pada akhir 1965 Badan Keamanan Nasional mengembangkan konsep geostrategis Indonesia maju ke rumus berikut :
a.       Bahwa geostrategis Indonesia harus menjadi strategi rancangan untuk mengembangkan stamina dan daya tahan tubuh, serta pengembangan kekuatan nasional untuk menghadapi dan menangkal ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik internal maupun eksternal.
b.      Gagasan ini agak lebih progresif namun tetap terlihat sebagai konsep geo-strategis Indonesia di awal membangun kemampuan nasional sebagai faktor kekuatan pengangguh bahaya.
3. Sejak tahun 1972, Badan Keamanan Nasional terus melakukan studi tentang geostrategi Indonesia lebih sesuai dengan konstitusi Indonesia.
a.       Dalam era konsepsi geo-strategis Indonesia dibatasi sebagai metode untuk mengembangkan potensi pertahanan nasional dalam menciptakan kesejahteraan menjaga kesinambungan dan integritas identitas nasional.
4. Mulai dari tahun 1974 geostrategi Indonesia ditegaskan dalam formulasi bentuk pertahanan nasional sebagai kondisi metode dan doktrin dalam pembangunan nasional.

D.    Tujuan Geostrategis Indonesia
Berbagai konsep dasar dan pengembangan geostrategi Indonesia pada dasarnya bertujuan untuk :
1.      Menyusun dan mengembangkan potensi kekuatan nasional berdasarkan aspek aspek ideologi, politik, sosial, budaya, dan bahkan alam.Hal ini untuk keberadaan kehidupan dan upaya pelestarian Negara dan Bangsa dalam mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan nasional.

2.      Menunjang tugas utama pemerintah Indonesia :
  1. Hukum dan ketertiban (law and order).
  2. Peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran (welfare and prosperity).
  3. Pelaksanaan pertahanan dan keamanan (defense and prosperity).
  4. Realisasi keadilan hukum dan keadilan sosial (yuridical justice & social justice).
  5. Ketersediaan dari orang kesempatan untuk mengekspresikan diri (freedom of the people).
Geostrategi Indonesia berasal dari kesadaran bahwa bangsa dan negara mengandung banyak memecah belah unsur-unsur yang dapat meledak setiap saat dan menyayat persatuan nasional.Di era kepemimpinan Habibie dapat terlihat dengan jelas bagaimana hal itu terjadi dan konsekuensinya. Tidak hanya itu, ketika kita lemah karena bangsa ini tercabik-cabik di atmosfer maka secara bersamaan juga martabat dan kehormatan dengan mudah menjadi bahan tertawaan di forum internasional.
E.     Ketahanan Nasional sebagai Perwujudan Geostrategi Indonesia

Setiap bangsa dalam mempertahankan eksistensi dan mewujudkan cita-citanya perlu memiliki pemahaman mengenai geopolitik dan geostrategi. Geopolitik bangsa Indonesia diterjemahkan dalam konsep Wawasan Nusantara, sedangkan geostrategi bangsa Indonesia dirumuskan dalam konsep Ketahanan Nasional.
            Sesuai dengan bagan paradigma ketatanegaraan Negara Republik Indonesia, maka Ketahanan Nasional (Tannas) merupakan salah satu konsepsi politik dari Negara Republik Indonesia. Ketahanan Nasional dapat dikatakan sebagai konsep geostrateginya bangsa Indonesia. Dengan kata lain, geostrategi bangsa Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional.
            Geostrategi adalah suatu cara atau pendekatan dalam memanfaatkan kondisi lingkungan untuk mewujudkan cita-cita proklamasi dan tujuan Nasional. Ketahanan Nasional sebagai geostrategi bangsa Indonesia memiliki pengertian bahwa konsep ketahanan Nasional merupakan pendekatan yang digunakan bangsa Indonesia dalam melaksanakan pembangunan dalam rangka mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya. Ketahanan nasional sebagai suatu pendekatan merupakan salah satu pengertian dari konsepsi ketahanan nasional itu sendiri.

Pengertian
Ketahanan Nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional didalam menghadapi dan mengatasi ATHG baik langsung, tidak langsung dari dalam maupun dari luar yang membahayakan, Integrasi, idenditas kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar tujuan Negara.
            Secara skematis, rumusan konseptual ketahanan nasional dapat digambarkan sebagai berikut.

Skema Konsepsi Ketahanan Nasional

            Dari sejarah tersebut dapat disimpulkan bahwa konsep ketahanan nasional Indonesia berawal dari konsep ketahanan nasional yang dikebangkan oleh kalangan militer. Pemikiran konseptual ketahanan nasional ini mulai menjadi doktrin dasar nasional setelah dimasukan ke dalam GBHN.

UNSUR-UNSUR KETAHANAN NASIONAL
Gatra dalam Ketahanan Nasional
Unsur, elemen atau faktor yang mempengaruhi kekuatan/ketahanan nasional suatu Negara terdiri atas beberapa aspek. Para ahli memberikan pendapatnya mengenai unsur-unsur kekuatan nasional suatu Negara.
1.      Unsur kekuatan nasional menurut Hans J. Morgenthou
Unsur ketahanan nasional negara terbagi menjadi beberapa faktor, yaitu
a.       Faktor tetap (stable factors) terdiri atas geografi dan sumber daya alam;
b.      Faktor berubah (dynamic factors) terdiri atas kemampuan industri, militer, demografi, karakter nasional, modal nasional, moral nasional, dan kualitas diplomasi.
2. Unsur kekuatan nasional menurut James Lee Ray
Unsur kekuatan nasional negara terbagi menjadi dua faktor, yaitu
a.       Tangible factors terdiri atas penduduk, kemampuan industry, dan militer.
b.      Intangible factors terdiri atas karakter nasional, moral nasional, dan kualitaS kepemimpinan.
3. Unsur kekuatan nasional menurut Palmer & Perkins
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tanah, sumberdaya, penduduk, teknologi, idiologi, moral, dan kepemimpinan.
4.      Unsur kekuatan nasional menurut Parakhas Chandra
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas tiga, yaitu
a.       Alamiah terdiri atas geografi, sumberdaya, dan penduduk;
b.      Sosial terdiri atas perkembangan ekonomi, struktur politik, budaya dan moral nasional;
c.       Lain-lain: ide, inteligensi, dan diplomasi, kebijakan kepemimpinan.
5.      Unsur kekuatan nasional menurut Alfred T. Mahan
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas letak geografi, wujud bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak nasional, dan sifat pemerintahan.
6.      Unsur kekuatan nasional menurut Cline
Unsur-unsur kekuatan nasional terdiri atas sinergi antara potensi demografi dan geografi, kemampuan ekonomi, militer, strategi nasional, dan kemauan nasional.
7.      Unsur kekuatan nasional model Indonesia
Unsur-unsur kekuatan nasional di Indonesia diistilahkan dengan gatra dalam ketahanan nasional Indonesia. Pemikiran tentang gatra dalam ketahanan nasional dirumuskan dan dikembangkan oleh Lemhanas. Unsur-unsur kekuatan nasional Indonesia dikenal dengan nama Astagatra yang terdiri atas Trigatra dan Pancagatra.
a.       Trigatra adalah aspek alamiah (tangible) yang terdiri atas penduduk, sumber daya alam, dan wilayah.
b.      Pancagatra adalah aspek social (intangible) yang terdiri atas idiologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan.
Bila dibandingkan perumusan unsur-unsur kekuatan nasional/ketahanan nasional di atas, pada hakikatnya dapat dilihat adanya persamaan. Unsur-unsur demikian dianggap mempengaruhi Negara dalam mengembangkan kekuatan nasionalnya untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang bersangkutan. Pertanyaan dasarnya adalah dalam kondisi apa atau bagaimana unsur-unsur tersebut dapat dikatakan mendukung kekuatan nasional suatu negara.
            Pertanyaan demikian dapat diperinci dan diperjelas. Misalnya, penduduk yang bagaimanakah yang mampu mendukung kekuatan nasional suatu negara, wilayah atau geografi yang seperti apa dapat mengembangkan kekuatan sebuah bangsa, dan seterusnya. Jawaban eksploratif atas pertanyaan tersebut sampai pada kesimpulan bahwa pada hakikatnya ketahanan nasional adalah sebuah kondisi atau keadaan.
            Dalam praktiknya kondisi ketahanan nasional dapat diketahui melalui pengamatan atas sejumlah gatra dalam suatu kurun waktu tertentu. Hasil pengamatan yang mendalam itu akan menggambarkan tingkat ketahanan nasional. Apakah ketahanan nasional Indonesia kuat/meningkat atau lemah/menurun. Lemah atau turunnya tingkat ketahanan nasional akan menurun kemampuan bangsa dalam menghadapi ancaman yang terjadi. Apakah pengamatan tersebut kita lakukan pada sejumlah gatra yang ada pada tingkat wilayah atau regional maka akan menghasilkan kondisi ketahanan regional.

2.      Penjelasan Atas Tiap Gatra dalam Ketahanan Nasional
a.      Unsur atau Gatra Penduduk
Penduduk suatu negara menentukan kekuatan atau ketahanan nasional negara yang bersangkutan, faktor yang berkaitan dengan penduduk negara meliputi dua hal berikut.
1.      Aspek kualitas mencakup tingkat pendidikan, keterampilan, etos kerja, dan kepribadian.
2.      Aspek kualitas yang mencakup jumlah penduduk, pertumbuhan, persebaran; perataan dan perimbangan penduduk di tiap wilayah negara. Terkait dengan unsur penduduk adalah faktor moral nasional dan karakter nasional. Moral nasional menunjukan pada dukungan rakyat secara penuh terhadap negaranya kita menghadapi ancaman. Karakter nasional menunjukan pada ciri-ciri khusus yang dimiliki suatu bangsa sehingga bias dibedakan dengan bangsa lain. Moral dan karakter nasional mempengaruhi ketahanan suatu bangsa.

b.      Unsur atau Gatra Wilayah
Wilayah turut pula menentukan kekuatan nasional negara. Hal yang terkait dengan wilayah negara meliputi:
1.      Bentuk wilayah negara dapat berupa negara pantai, negara kepulawan atau negara kontinental;
2.      Luas wilayah negara; ada negara dengan wilayah yang luas dan negara dengan wilayah yang sempit (kecil);
3.      Posisi geografis, astronomi dan geologis negara;
4.      Daya dukung wilayah negara; ada wilayah yang habitable dan ada wilayah yangunhabitable.
Dalam kaitannya dengan wilayah negara, pada masa sekarang ini perlu dipertimbangkan adanya kemajuan teknologi, kemajuan informasi dan komunikasi. Suatu wilayah yang pada awalnya sama sekali tidak mendukung kekuatan nasional, karena penggunaan teknologi maka wilayah itu kemudian menjadi unsur kekuatan nasional negara. Misalnya, wilayah kering dibuat saluran atau sungai buatan.
c.       Unsur atau Gatra Sumber Daya Alam
Hal-hal yang berkaitan dengan unsur sumber daya alam sebagai elemen ketahanan nasional, meliputi:
1.      Potensi sumber daya alam wilayah yang bersangkutan mencakup sumber daya alam hewani, nabati dan tambang;
2.      Kemampuan mengeksplorasi sumber daya alam;
3.      Pemanfaatan sumber daya alam dengan memperhitungkan masa depan dan lingkungan hidup;
4.      Kontrol sumber daya alam.
Dewasa ini, kemampuan melakukan kontrol atas sumber daya alam menjadi semakin penting bagi ketahanan nasional dan kemajuan suatu negara. Banyak negara yang kaya akan sumber daya alam seperti minyak di negara-negara Afrika, tetapi negara tersebut tetaplah miskin. Negara-negara berkembang belum mampu melakukan kontrol atas sumber daya alam yang berasal dari miliknya. Justru negara-negara yang tidak memiliki sumber daya alam seperti Singapura dan Jepang bias maju oleh karena mampu melakukan kendali atas jalur perdagangan sumber daya alam dunia.
d.      Unsur atau gatra di Bidang Idiologi
Idiologi adalah seperangkat gagasan, ide, cita dari sebuah masyarakat tentang kebaikan bersama yang dirumuskan dalam bentuk tujuan yang harus dicapai dan cara-cara yang digunakan untuk mencapai tujuan itu. (Ramlan Surbakti, 1999) Idiologi itu berisikan serangkaian nilai (norma) atau sistem dasar yang bersifat menyeluruh dan mendalam yang dimiliki dan dipegang oleh suatu masyarakat atau bangsa sebagai wawasan atau pandangan hidup mereka. Nilai yang terkandung didalam idiologi tersebut diyakini oleh masyarakat sebagai nilai yang baik, adil dan benar sehingga berkeinginan untuk melaksanakan segala tindakan berdsarkan nilai tersebut.
Idiologi mengandung ketahanan suatu bangsa oleh karena idiologi bagi suatu bangsa memiliki dua fungsi pokok, yaitu
1.      Sebagai tujuan atau cinta-cinta dari kelompok masyarakat yang bersangkutan, artinya nilai-nilai yang terkandung dalam idiologi itu menjadi cita-cita yang hendak dituju secara bersama;
2.      Sebagai sarana pemersatu dari masyarakat yang bersangkutan, artinya masyarakat yang banyak dan beragam itu bersedia menjadikan idiologi sebagai milik bersama dan menjadikannya bersatu.
Sejarah dunia telah membuktikan bahwa idiologi dapat digunakan sebagai unsur untuk membangun kekuatan nasional negara. Bagi bangsa Indonesia, Pancasia telah ditetapkan sebagai idiologi nasional melalui kesepakatan. Pancasila adalah kesempatan bangsa, rujuk bersama,common denominator yang mampu memperkuat persatuan bangsa. Kesepakatan atas Pancasila menjadikan segenap elemen bangsa bersedia bersatu di bawah negara Indonesia.
e.       Unsur atau Gatra di Bidang Politik
Politik penyelenggaraan bernegara amat memengaruhi kekuatan nasional suatu negara. Penyelenggara bernegara dapat ditinjau dari beberapa aspek, seperti
1.      Sistem politik yang dipakai yaitu apakah sistem demokrasi atau nondemokrasi;
2.      Sistem pemerintahan yang dijalankan apakah sistem presidensiil atau parlementer;
3.      Bentuk pemerintah yang dipilih apakah republik atau kerajaan;
4.      Suatu negara yang dibentuk apakah sebagai negara kesatuan atau negara serikat.
Pemilihan suatu bangsa atas politik penyelenggaraan bernegara tertentu saja tergantung pada nilai-nilai dan aspirasi bangsa yang bersangkutan. Dalam realitasnya, sebuah bangsa bias mengalami beberapa kali perubahan dan pergantian politik penyelenggaraan bernegara. Misalnya negara Prancis dari bentuk kerajaan menjadi republik. Indonesia pernah mengalami pergantian dari presidensiil ke parlementer dan pernah berubah dalam bentuk negara srikat.
Bangsa Indonesia sekarang ini telah berketetapan untuk mewujudkan negara Indonesia yang bersusunan kesatuan, berbentuk republik dengan sistem pemerintahan presidensiil. Adapun sistem politik yang dijalankan adalah sistem politik demokrasi (Pasal 1 ayat (2) UUD 1945).
f.       Unsur atau Gatra di Bidang Ekonomi
Ekonomi yang dijalankan oleh suatu negara merupakan kekuatan nasional negara yang bersangkutan terlebih di era global sekarang ini. Bidang ekonomi berperan langsung dalam upaya pemberian dan distribusi kebutuhan warga negara. Kemajuan pusat di bidang ekonomi tertentu saja menjadikan negara yang bersangkutan tumbuh sebagai kesatuan dunia. Contoh, Jepang dan Cina.
Setiap negara memiliki sistem ekonomi dalam rangka mendukung kekuatan ekonomi bangsanya. Sistem ekonomi secara garis besar dikelompokan menjadi dua macam yaitu sistem ekonomi liberal dan sistem ekonomi sosialis. Suatu negara dapat pula mengembangkan sistem ekonomi yang dianggap sebagai cerminan dari nilai dan idiologi bangsa yang bersangkutan. Contoh, bangsa Indonesia menyatakan sistem ekonomi Pancasila yang bercorak kekeluargaan.
g.      Unsur atau Gatra di Bidang Sosial Budaya
Unsur budaya di masyarakat juga menentukan kekuatan nasional suatu negara. Hal-hal yang dialami sebuah bangsa yang homogen tentu saja akan berbeda dengan yang  dihadapi bangsa yang heterogen (plural) dari segi sosial budaya nasyarakatnya. Contohnya, bangsa Indonesia yang heterogen berbeda dengan bangsa Israel atau bangsa Jepang yang relatif homogen.
Pengembangan integrasi nasional menjadi hal yang amat penting sehingga dapat memperkuat kekuatan nasionalnya. Integrasi bangsa dapat dilakukan dengan 2 (dua) strategi kebijakan, yaitu “assimilationist policy” dan “bhinneka tunggal ika policy” (Winarno, 2002). Strategi pertama dengan cara penghapusan sifat-sifat cultural utama dari komunitas kecil yang berbeda menjadi sebuah kebudayaan nasional. Strategi kedua dengan cara penciptaan kesetiaan nasional tanpa menghapuskan kebudayaan lokal, Tidak dapat ditentukan strategi mana yang paling benar. Negara dapat pula melakukan kombinasi dari keduanya. Kesalahan dalam strategi dapat mengantarkan bangsa yang bersangkutan ke perpecahan bahkan perang saudara. Misal, perpecahan etnis di Yugoslavia, pertentangan antara suku Huttu dan Tutsi di Rwanda, perang saudara antara bangsa Sinhala dan Tamil di Sri Lanka.
h.      Unsur atau Gatra di bidang Pertahanan Keamanan
Pertahanan keamanan suatu negara merupakan unsur pokok terutama dalam menghadapi ancaman militer negara lain. Oleh karena itu, unsur utama pertahanan keamanan berada di tangan tentara (militer). Pertahanan keamanan negara juga merupakan salah satu fungsi pemerintahan negara.
Negara dapat melibatkan rahyatnya dalam upaya pertahanan negara sebagai bentuk dari hak dan kewajiban warga negara dalam membela negara. Upaya melibatkan rakyat menggunakan cara yang berbeda-beda sesuai dengan sistem dan politik pertahanan yang dianut oleh negara. Politik pertahanan negara disesuaikan dengan nilai filosofis bangsa, kepentingan nasional dan konteks zamannya.
Bangsa Indonesia dewasa ini menetapkan politik pertahanan sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pertahanan Negara. Pertahanan negara Indonesia bersifat semesta dengan menempatkan tentara sebagai komponen utama pertahanan.
Ketahanan Nasional Indonesai dikelola berdasarkan unsur Astagrata yang meliputi unsur-unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan, (4) idiologi, (5) politik, (6) ekonomi, (7) sosial budaya, dan (8) pertahanan keamana. Unsur (1) geografi, (2) kekayaan alam, (3) kependudukan disebut Trigatra. Unsur keamanan disebut Pancagatra.
            Kebutuhan Nasional adalah suatu pengertian holistik, dimana terdapat saling hubungan antara gatra dalam keseluruhan kehidupan nasional (Astagrata). Kualitas Pancasila dalam kehidupan nasional Indonesai tersebut terintegrasi dan dalam integrasinya dengan Trigrata. Keadaaan kedelapan unsur tersebut mencerminkan kondisi Ketahanan Nasional Indonesia, apabila ketahanan nasional kita kuat atau lemah. Kelemahan disalahsatu gatra dapat mengakibatkan kelemahan di gatra lain dan memengaruhi kondisi secara keseluruhan. Ketahanan Nasional Indonesia bahkan merupakan suatu penjumlahan ketahanan segenap gatranya, melainkan suatu hasil keterkaitan yang integrative dari kondisi dinamik kehidupan bangsa di seluruh aspek kehidupan.

PEMBELAAN NEGARA
            Terdapat hubungan antara ketahanan nasional suatu negara dengan pembelaan negara. Kegiatan pembelaan negara pada dasarnya merupakan usaha dari warga negara untuk mewujudkan ketahanan nasional.
            Bela negara biasanya selalu dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia. Padahal berdsarkan Pasal 27 dan 30 UUD 1945, masalah bela negara dan pertahanan negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara Republik Indonesai. Bela negara adalah upaya setiap warga negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman, baik dari luar maupun dalam negeri.
            Dimasa demokrasi dan kebutahuan sekarang ini, tentu timbul pertanyaan apakah bela negara masih relevan dan dibutuhkan? Seperti apakah pembelaan negara yang harus dilakukan warga negara dewasa ini?

ASAS MAWAS KE DALAM DAN MAWAS KE LUAR
Sistem kehidupan nasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkunagan sekelilingnya. Dalam proses interaksi  tersebut dapat timbul berbagai dampak, baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas kedalam maupun ke luar.
a.       Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang propesiaonal untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa ulet dan tangguh. Hal ini tidak berarti bahwa Ketahanan Nasional mengandung sikap isolasi atau nasionalisme sempit.
b.      Mawas keluar
Mawas keluar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan strategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Kehidupan nasional harus mampu mengembangkan kekuatan nasional untuk memberikan dampak ke luar dalam bentuk daya tangkal dan daya tawar. Interaksi dengan pihak lain diutamakan dalam bentuk kerjasama yang saling menguntungkan.



ASAS KEKELUARGAAN
Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Asas ini mengakui adanya perbedaan. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembang menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

SIFAT KETAHANAN INDONESIA
Ketahanan Nasional mempunyai sifat yang terbentuk dari nilai-nilai yang terkandung dalam landsan dan asas-asasnya, yaitu:
1.      Mandiri
Ketahanan nasional percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta pada keuletan dan ketangguhan, yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah, dengan tumpuan pada idenditas, integrasi dan kepribadian bangsa. Kemandirian (independency) ini merupakan persyaratan untuk menjalin kerjasama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global (interdependent)
2.      Dinamis
Ketahanan Nasional tidaklah tetap. Ia dapat meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi bangsa, negara, sertas lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat bahwa segala sesuatu di dunia ini senantiasa berubah dan perubahan itu senantiasa berubah pula. Karena itu, upaya peningkatan Ketahanan Nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya diarahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik.
3.      Wibawa
Keberhasilan pembinaan Ketahanan Nasional Indonesia secara berlanjut dan berkesinambungan akan meningkat kemampuan dan kekuatan bangsa. Makin tinggi tingkat ketahanan Nasional Indonesia, makin tinggi pula nilai kewibawaaan dan tingkat daya tangkal yang dimiliki oleh bangsa dan negara Indonesia.
4.      Konsultasi dan Kerjasama
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonistis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih mengutamakan sikap konsultatif. Kerjasama, serta saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

HAK ASASI MANUSIA
1.      Pengertian Hak Asasi Manusia
Musthafa Keal (2002) menyatakan hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Allah SWT. Pendapat lain yang senada menyatakan bahahwa hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa sejak lahir dan melekat dengan potensinya sebagai mahluk dan wakil Tuhan. Rumusan “sejak lahir” sekarang ini dipertanyakan, sebab bunyi yang ada dalam kandungan sudah memiliki hak untuk hidup. Oleh karena itu, rumusan yang lebih sesuai adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak ia hidup.
Kesadaran akan hak asasi manusia didasarkan pada pengakuan bahwa semua manusia sebagai mahluk Tuhan memiliki derajat dan martabat yang sama. Dengan pengakuan akan prinsip dasar tersebut, setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asasi manusia. Jadi kesadaran akan adanya hak asasi manusia tumbuh dari pengetahuan manusia sendiri bahwa mereka adalah sama dan sederajat.
Pengakuan terhadap HAM memiliki dua landasan, sebagai berikut.
1)      Landsan yang langsung dan pertama, yakni kodrat manusia. Kodrat manusia adalah sama derajat dan martabatnya. Semua manusia adalah sederajat tanpa membedakan ras, agama, suku, bangsa dan sebagainya.
2)      Landasan yang kedua dan yang lebih dalam: Tuhan menciptakan manusia. Semua manusia adalah mahluk dari pencipta yang sama yaitu Tuhan Yang Maha Esa. Karena itu dihadapan Tuhan manusia adalah sama kecuali nanti pada amalnya.
Istilah hak asasi manusia bermula dari Barat yang dikenal dengan right of man untuk menggantikan natural right. Karena istilah right of man tidak mencakup right of women maka oleh Eleanor Roosevelt diganti dengan istilah human right yang lebih universal dan netral.
Istilah natural right berasal dari konsep John Locke mengenai hak-hak alamiah manusia. John Locke menggambarkan bahwa kehidupan manusia yang asli sebelum bernegara (state of nature) memiliki hak-hak dasar perorangan yang alami. Hak-hak alamiah itu merupakan hak untuk hidup, hak kemerdekaan dan hak milik. Setelah bernegara, hak-hak dasar itu tidak lenyap tetapi justru harus dijamin dalam kehidupan bernegara.
2.      Macam Hak Asasi Manusia
Berdasarkan pada undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugarah-Nya yang wajib dihormati, dijungjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
a.       Hak asasi manusia menurut Piagam PBB tentang Deklarasi Universal of Human Rights 1948, meliputi
b.      Hak berpikir dan mengeluarkan pendapat,
c.       Hak memiliki sesuatu,
d.      Hak mendapatkan pendidikan dan pengajaran,
e.       Hak menganut aliran kepercayaan atau agama,
f.       Hak untuk hidup,
g.      Hak untuk kemerdekaan hidup,
h.      Hak memperoleh nama baik,
i.        Hak untuk memperoleh pekerjaan dan
j.        Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum.
k.      Hak asasi manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, meliputi:
l.        Hak untuk hidup,
m.    Hak berkeluarga,
n.      Hak mengembangkan diri,
o.      Hak keadilan,
p.      Hak kemerdekaan,
q.      Hak berkomunikasi,
r.        Hak keamanan,
s.       Hak kesejahtraan dan
t.        Hak perlindungan

Hak asasi manusia meliputi beberapa bidang, sebagai berikut.
a.       Hak asasi pribadi (personal Rights), missal, hak kemerdekaan, hak menyatakan pendapat, hak memeluk agama.
b.      Hak asasi politik (political Rights), yaitu hak untuk diakui sebagai warga negara. Misalnya, memilih dan dipilih, hak berserikat, hak berkumpul.
c.       Hak asasi ekonomi (Property Rights) missal, hak memiliki sesuatu, hak mengadakan perjanjian, hak bekerja, hak mendapatkan hidup layak.
d.      Hak asasi social dan kebudayaan (Social and Cultural Rights), misalnya, mendapatkan pendidikan, hak mendapatkan santunan, hak pensiun, hak mengembangkan kebudayaan, hak berekspresi.
e.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintah (rights of Legal Equality).
f.       Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dan tata cara peradilan dan perlindungan (Proceural Rights).

Pada abad ke XX memualai dicetuskan beberapa hak asasi dengan dirumuskan oleh Fran Klin D. Roosevelt yang dikenal The Four Freedom yaitu sebagai berikut:
1.      The Freedom of Speech
2.      The Freedoom of Religion
3.      The Freedom of Feor
4.      The Freedom of Waut



DAFTAR PUSTAKA


Al Faruq, Habibullah. 2014. Bentuk –Bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). http://www.habibullahurl.com/2015/08/bentuk-pelanggaran-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:49 Wita
Ashari, Imron. 2015. Hakikat Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.http://www.ipapedia.web.id/2015/12/hakikat-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:18 Wita
Benx. 2012. Pengertian Geopolitik dan Wawasan Nusantara. http://pendidikankewarganegaraans.blogspot.co.id/2012/12/pengertian-geopolitik-dan-wawasan.html?m=1. Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 20:27 Wita
Damanik, Ericson. 2014. Pengertian Hak dan Kewajiban. http://ariplie.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:15 Wita
Damanik, Ericson. 2015. Hak dan Kewajiban Warga Negara. http://ariplie.blogspot.co.id/2015/05/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 18:21 Wita
Dimas, Bagus. 2015. Pengertian Identitas Nasional. https://bagusdimas471.wordpress.com/2015/04/13/identitas-nasional-demokrasi-indonesianegara-dan-konstitusi/. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 20:05 Wita
Dwiputra, Arthur. 2012. Nilai –Nilai Demokrasi. http://arthurdwiputra.blogspot.co.id/2012/11/nilai-nilai-demokrasi.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:26 Wita
Fendi. 2013. Pemberdayaan Identitas Nasional. http://www.slideshare.net/fendi_94/pemberdayaan-identitas-nasional?from_action=save.Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:10 Wita
Hadi, Abdul. 2016. Ciri –Ciri Demokrasi. http://www.softilmu.com/2015/01/Pengertian-Ciri-Macam-Macam-Demokrasi-adalah.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:29 Wita
Hadi, Abdul. 2016. Kelebihan Dan Kekurangan Demokrasi. http://www.softilmu.com/2015/01/Pengertian-Ciri-Macam-Macam-Demokrasi-adalah.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:29 Wita
Hafizh. Wawasan Nusantara sebagai Geopolitik Indonesia. http://hafizhmedia.6te.net/kampus_kw.htm. Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 21:39 Wita
Hendra. 2012. Karakteristik Identitas Nasional Indonesia. https://hendrabegundal.wordpress.com/2012/09/26/identitas-nasional-ppkn/. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 16:28 Wita
Icha. 2015. Asas Pokok Demokrasi. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Macam –Macam Demokrasi. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Pengertian Demokrasi http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Icha. 2015. Prinsip Demokrasi. http://www.slideshare.net/melicaplakd/pendidikan-kewarganegaraan-demokrasi-indonesia. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 06:17 Wita
Kartika, Julia. 2015. Latar Belakang Wawasan Nusantara, Unsur Dasar dan Hakikat Wawasan Nusantara. http://juliakartikaa.blogspot.co.id/2015/03/latar-belakang-wawasan-nusantara-unsur.html?m=1. Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 22:15 Wita
Lestari, Ayu Widya. 2015. Faktor –Faktor Pendukung Kelahiran Identitas Nasional. http://trilogipkn307.blogspot.co.id/2015/10/normal-0-false-false-false-en-us-x-none_40.html. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 21:18 Wita
Master, Siswa. 2015. Contoh Kasus Hak Asasi Manusia ( HAM ) di Indonesia. http://www.siswamaster.com/2015/08/contoh-kasus-pelanggaran-ham-di-indonesia.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:49 Wita
Master, Siswa. 2016. Bentuk Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 18:19 Wita
Pengertian Pakar. 2016. Unsur –Unsur Identitas Nasional. http://www.pengertianpakar.com/2015/03/pengertian-dan-unsur-identitas-nasional.html. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 20:05 Wita
PPKn, Edukasi. 2016. Lembaga yang Mengurusi HAM. http://www.edukasippkn.com/2015/05/macam-macam-lembaga-resmi-ham-hak-asasi.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:40 Wita
Pustaka Indonesia. 2014. Pengertian Filsafat Pancasila.http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-sebagai-filsafat-bangsa-indonesia/. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:32 Wita
Siswa, Zona. 2016. Ciri Khusus Hak Asasi Manusia (HAM). http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:32 Wita
Siswa, Zona. 2016. Macam – Macam Hak Asasi Manusia (HAM). http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:32 Wita
Siswa, Zona. 2016. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM). http://www.zonasiswa.com/2014/07/pengertian-hak-asasi-manusia-ham.html. Diakses pada Hari Minggu 29 Mei 2016 Jam 08:32 Wita
SMP Negeri 1 Bancar. 2013. Fungsi FIlsafat Pancasila. https://id-id.facebook.com/SmpNegeri1Bancar/posts/150412588447194. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:50 Wita
Suyono. 2015. Karakteristik Filsafat Pancasila. http://dokumen.tips/documents/karakteristik-filsafat-pancasila.html. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:35 Wita
Unggul, Esa. 2014. Peran Negara Dalam Undang – Undang Dasar 1945. http://www.esaunggul.ac.id/article/peranan-negara-dalam-undang-_undang-dasar-1945/. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 18:31 Wita
Usman, Zemi. 2015. Hakikat dan Dimensi Identitas Nasional. http://zemi.student.unidar.ac.id/2013/06/hakikat-dan-dimensi-identitas-nasional_12.html.Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 21:39 Wita
W, Purwanis. 2008. Prinsip Filsafat Pancasila. http://wpurwanis.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/.../Modul+2+pkn.doc. Diakses pada Hari Jumat 27 Mei 2016 Jam 19:49 Wita
Widya, Jeni. 2013. Penyimpangan Identitas Nasional. http://jeniwidya.blogspot.co.id/2013/04/identitas-nasional-bangsa-indonesia_15.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 17:05 Wita
Winda. 2010. Definisi Geopolitik Menurut Para Ahli. http://resh-winda.blogspot.co.id/2010/02/defenisi-geopolitik-menurut-beberapa.html?m=1. . Diakses pada Hari Minggu 12 Juni 2016 Jam 21:25 Wita
Wuss, Johny. 2014. Arti Penting UUD 1945 bagi Bangsa dan Negara Indonesia. http://komunitasgurupkn.blogspot.co.id/2014/08/arti-penting-uud-1945-bagi-bangsa-dan.html. Diakses pada Hari Sabtu 28 Mei 2016 Jam 20:34 Wita


Comments

Popular posts from this blog

The Foodservice Cycle

Efek Samping Menggunakan Internet Mode Pesawat